Efektivitas Hukum Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa di Sulawesi Selatanpenyidikan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di sulawesi selatan
Abstract
This research aims to determine and analyze the factors that influence investigations into criminal acts of corruption in the procurement of goods and services in South Sulawesi. The type of research used is empirical legal research and is oriented towards primary legal materials, namely the results of field research located at the South Sulawesi Regional Police and the Makassar City Resort Police. The legal research carried out focuses attention on legal issues as a problem regarding the existence of a gap between the imperatives, namely orders and prohibitions (das sollen) contained in various laws and what actually happens according to the visible facts (Das Sein). The results of the research show that the factors influence the investigation of criminal acts of corruption in the procurement of goods and services are (1) Legal Factors, namely the difficulty of proof for investigators to fulfill the elements contained in the law on criminal acts of corruption, (2) Law Enforcement Factors , namely the lack of maximum capacity for law enforcement officers in carrying out their duties as parties to institutions that form and implement applicable laws, (3) Facilities and Infrastructure Factors, namely the lack of provision of main facilities and supporting facilities which are very influential in the law enforcement process, (4) Community Factors, namely because low awareness from the community will make law enforcement difficult and (5) Cultural Factors, namely a lack of understanding of cultural values as a concept that must be adhered to based on spiritual values. Based on the results that have been found, it is hoped that investigators will be more assertive in carrying out their duties, further improve quality by attending formal or non-formal education, improve and improve facilities and infrastructure or all supporting facilities in the investigation process
Keywords: Investigating Corruption Crimes, Legal Effectiveness, Corruption Crimes
References
Achmad Ali, 2009, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Jakarta: Kencana.
Adam Podgercky, 1987, Pendekatan Sosiologi Terhadap Hukum, Jakarta: Bina Aksara
Amin, I, 2018, Sifat Melawan Hukum dalam Tindak Pidana Korupsi, Jatiswara Jurnal Hukum, Volume 1 Nomor 2.
Andi Hamzah, 2002, Pemberantasan Korupsi Ditinjau dari Hukum Pidana, Jakarta: Pusat Studi Hukum Pidana Universitas Trisakti.
Ansari, M. I., 2016, Integrity Pact Implementation of Procurement of Goods/Services To Realize That Clean Government, Kanun Jurnal Ilmu Hukum.
Ansorie Sabuan, dkk, 1990, Hukum Acara Pidana, Bandung: Angkasa
Antonius Sujata, 2000, Reformasi dalam Penegakan Hukum, Jakarta : Djambatan.
Anthon F. Susanto, 2004, Wajah Peradilan Kita–Konstruksi Sosial Tentang Penyimpangan, Mekanisme Kontrol dan Akuntabilitas Peradilan Pidana, Bandung : PT Refika Aditama,
Argyo Demartoto, 2007, Perilaku Korupsi di Era Otonomi Daerah: Fakta Empiris dan Strategi Pemberantasan Korupsi di Indonesia, (Surakarta: Universitas Sebelas Maret Surakarta, 2007).
Baharuddin Lopa, 1997, Masalah Korupsi dan Pemecahannya, Jakarta: Kipas Putih Aksara.
Basrief Arief, 2006, Korupsi dan Upaya Penegakan Hukum (Kapita Selekta). Jakarta: PT. Adika Remaja Indonesia.
Bryan A. Garner (ed.), 1999, Black‟s Law Dictionary. Seventh Edition, St. Paul Minesota: West Publishing.
Chaerudin dkk., 2008, Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, Bandung: Refika Editama.
Darwan Prints, 2002, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.
Fazzan, “Korupsi Di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam”. Jurnal Ilmiah Islam Futura .Vol. 14. No. 2, Februari 2015
Fauzan, 2013, Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadaan Barang Dan Jasa Di Lembaga Pemerintahan (Suatu Tinjauan Analisis Preventif), Dosen Fakultas Syari’ah dan Ekonomi Islam IAIN Bengkulu.
Fenner, Gretta, 2003, Controlling Corruption in Asia and the Pacific: an Overview. Papers Presented at the 4th Regional Anti-Corruption Conference of the ADB/OECD Anti-Corruption Initiative for Asia and the Pacific. Kuala Lumpur.
Hartana, M. 2015, Efektivitas Penerapan E-Government dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintahan Daerah, Jurnal Panggung Hukum.
Herbert L. Packer, 1968, The Limits of the Criminal Sanction, California: Stanford University Press.
I Gusti Ketut Ayu Rachmi, 2013, Korupsi pengadaan Barang dan jasa pemerintah : Realitas Antagonis Dalam Mewujudkan Clean Governance di Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Jimly Ashidiqqie dan M. Ali Safa’at, 2012, Teori Hans KelsenTentang Hukum. Jakarta: Konstitusi Press.
Koesparmono Irsan. 2005. Kejahatan Korporasi Suatu Pengantar dan Korupsi. Jakarta, Universitas Pembangunan Nasional.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris.Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan presiden Nomor 16 Tahun 2018, tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Ridwan, “Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Melalui Peran Serta Masyarakat”. Kanun Jurnal Ilmu Hukum. No. 6 4, Thn XVI, Desember 2014.
Ridwan, “Peran Lembaga Pendidikan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia”.Jurnal Dinamika Hukum. Vol.12 No.3 September 2012.
Ridwan, 2014, Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Melalui Peran Serta Masyarakat”. Kanun Jurnal Ilmu Hukum. No. 6 4, Thn XVI, Desember 2014.
Salim HS dan Erlis Septiana Nurbani.2013. Penerapan Teori Hukum Pada Tesis dan Disertasi.Jakarta: Rajawali Press.
Soerjono Soekanto, 2011, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pres
Syaiful Bahri Anshori. 2004. Gerakan Moral Nasonal Pemberantasan Korupsi, Jakarta: Kerjasama PBNU-Muhammadiyah dan Kemitraan.
Syahruddin Nawi dan Rahman Syahruddin, 2018, Penelitian Hukum Normatif Versus Penelitian Hukum Empiris, Makassar : KRETAKUPA Plus Makassar.
Tampubolon, S. M. 2014. Peran Pemerintah dalam Upaya Pemberantasan Korupsi Kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Journal Lex et Societatis.
Teguh Prsetyo, Kriminalisasi Dalam Hukum Pidana, Nusa Media, Bandung, 2011,.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana;
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah melalui undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yahya Harahap, M. 2009. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Penyidikan dan Penuntutan). Jakarta: Sinar Grafika.
Copyright (c) 2024 Hendrik Dengah, Mujibur Rahman
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.