Kewarisan Anak Luar Kawin di Indonesia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/UUP-VIII/2010
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan kewarisan anak luar kawin di indonesia pasca putusan mahkamah konstitusi No. 46/UUP-VIII/2010, dalam Hukum Islam, anak luar kawin hanya dinisbahkan kepada ibunya dan keluarga ibunya dalam artian anak tersebut tidak dapat menjadi ahli waris dari bapak biologisnya. Namun pasca putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 ini menimbulkan konsekuensi adanya hubungan nasab anak luar kawin dengan bapak biologisnya. Penelitian ini meruapakan jenis penelitian library research, dengan bahan kajian utama berupa data pustka mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46 tahun 2010 dengan data pendukung seperti Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Hasil temuan kemudian dinarasikan menjadi suatu paragraph yang utuh, sehingga memudahkan dalam proses analisis dan penemuan kesimpulan permasalahan. Pasca ditetapkannya putusan MK No.46/UUP-VIII/2010, maka diputuskan anak luar kawin (hasil biologis) sebagai anak yang sah. Anak tersebut akan mempunyai hubungan waris dengan bapak biologisnya tanpa harus didahului dengan pengakuan dan pengesahan, dengan syarat yang dapat dibuktikan adanya hubungan biologis antara anak dan bapak biologis berdasarkan ilmu pengetahuan, misalnya melalui hasil tes DNA. Dalam putusan MK tidak mengatur berapa besar bagian yang dapat diperoleh anak luar kawin namun karena adanya hubungan keperdataan, maka anak tersebut dapat mempunyai hak waris yang sama besarnya dengan ahli waris lainnya.
Kata Kunci: Putusan Mahkamah Konstitusi, Kewarisan, Anak Luar Kawin
References
Effendi Perangin, Hukum Waris. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014.
Fahmi, Khairul. Dinamika Perlindungan Hak Konstitusional Warga, Jakarta: Pustaka Masyarakat Setara, 2013.
Hairi, Prianter Jaya, “Status Keperdataan Anak Diluar Nikah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010”, Info Singkat Hukum, Vol. IV, No. 06, (Maret, 2012).
Hamzani, Achmad Irwan, “Nasab Anak Luar Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/UUP-VIII/2010”, Jurnal Konstitusi, Vol. 12, No. 1, (Maret, 2015).
Kusumadewi, Yessy, “Akibat Hukum Bagi Anak Luar Kawin dalam Pembagian Warisan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 dan Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan”, Binamulia Hukum, Vol. 7, No. 1, (Juli 2018).
Lubis, Ihsan Helmi, Kewarisan Anak Luar Kawin (Studi Atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010), Al-Mazahib, Vol. 5, No. 1, (Juni, 2017).
Manan, Abdul. Aneka Masalah Hukum di Indonesia. Jakarta:Putra Grafika, 2008.
Olivia, Fitria, “Akibat Hukum Terhadap Anak Hasil Perkawinan Siri Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi”, Lex Jurnalica, Vol. 11, No. 2, (Agustus, 2014).
Prodjodikoro, Wirjono, Hukum Perkawinan Di Indonesia. Bandung: Sumur Bandung, 1974.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.
Ramulyo, M. Idris. Perbandingan Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam dengan Kewarisan Menurut KUH Perdata. Jakarta: Sinar Grafika, 2000.
Saraswati, Rika, Hukum Perlindungan Anak di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2015.
Soerodibroto, R.Soenarto, KUHP & KUHAP.
Sujana, Nyoman. Kedudukan Hukum Anak Luar Kawin dalam Perspektf Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, Yokyakarta: Aswaja Pressindo, 2015.
Tim Permata Press, Kompilasi Hukum Islam, Hukum Perkawinan, Kewarisan, dan Perwakafan. Permata Press.
Undang-Undang Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), Yokyakarta: Graha Pustaka, 2009.
Copyright (c) 2023 Amirotul Maulidina, Mery Risqi Damayanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

