Efektivitas Izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup terhadap Budidaya Rumput Laut di Daerah Pesisir di Kabupaten Bantaeng

  • Nur Alif Universitas Hasanuddin, Indonesia
  • Maskun Maskun Universitas Hasanuddin, Indonesia
  • Zulkifli Aspan Universitas Hasanuddin, Indonesia
Keywords: Budidaya Rumput Laut, Efektivitas, Izin, Lingkungan Hidup

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk melihat efektivitas upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup terhadap budidaya rumput laut di Kabupaten Bantaeng. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empiris yang berorientasi pada bahan hukum primer (hasil dari penelitian lapangan). Penelitian hukum empiris yaitu pendekatan penelitian lapangan dengan melihat serta mengamati apa yang terjadi dilokasi, penerapan peraturan-peraturan tersebut dalam prakteknya yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Untuk memperoleh data dan informasi yang berhubungan dengan masalah yang dibahas maka penelitian ini dilaksanakan di beberap lokasi yang ada di Kabupaten Bantaeng yakni di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bantaeng dan Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Bantaeng. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya pengelolaan lingkungan hidup terhadap budidaya rumput laut di Kabupaten Bantaeng belum berjalan secara efektif karena beberapa indikator yang mempengaruhi upaya tersebut yakni faktor hukum karena belum ada aturan khusus yang spesifik mengatur tentang budidaya rumput laut di Kabupaten Bantaeng, faktor penegak hukum karena kurangnya daya kerja dan pendekatan terhadap masyarakat yang dilakukan oleh penegak hukum yang bersangkutan dalam melakukan pengelolaan lingkungan hidup, faktor sarana dan prasarana karena belum lengkapnya sarana dan prasarana sebagai fasilitas pendukung dalam melakukan pengelolaan lingkungan hidup, faktor masyarakat karena untuk mencapai suatu efektivitas dari berbagai macam program pemerintah tidak hanya berpatok pada aturan hukum dan penegak hukum tetapi melihat kembali bagaimana respon dan kesadaran diri dari masyarakat dan faktor kebudayaan karena masyarakat telah menganggap bahwa budidaya rumput laut sudah menjadi kebiasaan dari masyarakat dan melakukan usaha pembudidayaan tanpa adanya izin usaha/NIB (OSS RBA) maka dari hal tersebut menjadi hambatan bagi pemerintah untuk melaksanakan upaya pengelolaan lingkungan hidup karena tidak adanya database yang dimiliki oleh pemerintah mengenai unit usaha yang ada

Kata Kunci:  Budidaya Rumput Laut, Efektivitas, Izin, Lingkungan Hidup

References

Abdul Razak, 2005, Kedudukan Dan Fungsi Peraturan Kebijakan Tentang Perizinan Dalam Rangka Penyelenggaraan Pemerintahan, Disertasi Program Pasca Sarjana Universitas Hasanuddin.

Achmad Ali, 2010, Menguak Tabir Hukum (suatu kajian filosofis dan sosiologis), PT. Toko Gunung Agung, Jakarta.

Ahmad Husni MD, dan Bambang Sugiono, 2001, Strategi Pendekatan Hukum dalam Penyelesaian Masalah Lingkungan, dalam kumpulan karangan, Hukum dan Lingkungan di Indonesia, Editor Erman Rajagukguk dan Ridwan Khairandy, Jakarta: Pasca Sarjana Universitas Indonesia.

Adiwibowo, Suryo, 2004, Gagasan Penguatan AMDAL sebagai Instrumen Pengelolaan Lingkungan Hidup, dipresentasikan pada pertemuan PPLH se-Jawa, Yogyakarta.

Ahmad Husni MD, dan Bambang Sugiono, 2001, Strategi Pendekatan Hukum dalam Penyelesaian Masalah Lingkungan, dalam kumpulan karangan, Hukum dan Lingkungan di Indonesia, Editor Erman Rajagukguk dan Ridwan Khairandy, Jakarta: Pasca Sarjana Universitas Indonesia.

Ateng Syafrudin, 2020, Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan Bertanggungjawab, Jurnal Pro Justisia Edisi IV, Universitas Parahyangan, Bandung.

Bachrawi Sanusi, 2004, Pengantar Ekonomi Pembangunan, PT Rineka Cipta, Jakarta.

Hans Kelsen, 2006, Teori Umum Tentang Hukum dan Negara, Bandung, PT. Raja Grafindo Persada.

Hasni, 2010, Hukum Penataan Ruang dan Penatagunaan Tanah, Rajawali Pers, Jakarta.

Juniarso Ridwan dan Achmad Sodik Sudrajat, 2009, Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik, Bandung.

Muhammad Ilham Ari Saputra, 2015, Reforma Agraria di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Philipus M. Handjon, 1993, Pengantar Hukum Perizinan, Yuridika, Surabaya.

Purbacaraka, 2010, Perihal Kaedah Hukum, Bandung, Citra Aditya.

Rokhimin Dahuri, 2001, Pengelolaan Ruang Wilayah Pesisir dan Lautan Seiring Dengan Pelaksanaan Otonomi Daerah, Unisba, Jurnal Mimbar, Vol XVII Nomor 2 April-Juni 2001.

Romli Atmasassmita, 2001, Reformasi hukum, Hak Asasi Manusia dan penegak Hukum, Bandung : Mandar Maju.

Sri Ayu Lestari, 2022, Tata Kelola Budidaya Rumput Laut Dalam Peningkatan Ekonomi Masyarakat Nelayan Di Watang Suppa Kabupaten Pinrang, Program Studi Pengembangan Masyarakat Islam, Institut Agama Islam Negeri Pare-Pare.

Sri Puryono dkk, 2019, Pengelolaan pesisir dan Laut Berbasis Ekosistem, Universitas Diponegoro Semarang, Semarang.

Soerjono Soekanto, 2005, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta ; Raja Grafindo Persada.

Soerjono Soekanto, 1985, Evektifikasi Hukum dan Peranan Sanksi, Bandung : Remadja Karya.

Soerjono Soekanto, 2007, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Taufik Imam Santoso, 2009, Politik Hukum AMDAL : AMDAL Dalam Perspektif Hukum Lingkungan dan Administrasi, Cet. I, Malang: Setara Press.

Wahyu Nugroho, 2011, Tesis Magister Ilmu Hukum, Universitas Diponegoro Semarang dengan judul “Penegakan Hukum Lingkungan dalam Menanggulangi Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup Kawasan Industri Kota Semarang Berbasis Peningkatan Pembangunan Berkelanjutan.

Yohanes Yahya, 2006, Pengantar Manajemen, Graha Ilmu, Yogyakarta.

Zulkifli Aspan, 2017, Advokasi Litigasi Kasus Reklamasi Pantai Makassar (Perspektif Undang-Undnag Lingkungan Hidup, Jurnal Amanna Gappa.

Zulkifli Aspan, Dkk, 2019, Perizinan Pengelolaan Wilayah Pesisir Sebagai Kewenanagan Yang Diderivasi Dari Hak Menguasai Negara, Al-Azhar Islamic Law Review.

Undang-Undang / Peraturan :

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2010 Tentang Usaha Budidaya Tanaman.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 43 Tahun 2017 tentang Izin Pemanfaatan Ruang.

Published
2023-12-21