Analisis Hukum Keluarga Islam Disparitas Kontruksi Pertimbangan Hakim terhadap Sengketa Pembatalan Hibah Suami Istri
Abstract
Artikel ini mengkaji disparitas putusan hakim Pengadilan Agama Kudus Nomor 314/Pdt.G/2020/Pa.Kds, dan Pengadilan Tinggi Agama Semarang Nomor 372/Pdt.G/2020/PTA.Smg dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 658 K/Ag/2021 tentang pembatalan akta hibah. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis disparitas putusan hakim mengenai pembatalan harta hibah yang di analisis berdasarkan hukum keluarga Islam. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, sumber bahan hukum primernya merupakan putusan hakim dan perundang-undangan yang di dapat melalui metode dokumentasi. Kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian Pembatalan hibah yang telah dipaparkan di atas dalam pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama Kudus Nomor 314/Pdt.G/2020/Pa.Kds, telah salah dalam memutus perkara a quo karena pada dasarnya bahwa perkara hibah adalah wewenang peradilan agama bukan peradilan umum sesuai dengan Undang-undang peradilan agama Pasal 49. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh pengadilan tingkat banding yakni Pengadilan Tinggi Agama Nomor 372/Pdt.G/2020/Pta.Smg. Berbeda halnya dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 658 K/Ag/2021 yang menyatakan bahwa putusan pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding dibatalkan karena perkara ini merupakan perkara yang seharusnya menjadi wewenang peradilan agama. Majelis hakim Pengadilan Agama Kudus Nomor 314/Pdt.G/2020/Pa.Kds, dan Pengadilan Tinggi Agama Semarang dalam putusannya Nomor 372/Pdt.G/2020/PTA.Smg tidak menerapkan keadilan dan kemanfaatan bahkan kepastian hukum. Pasal 49 Undang-undang peradilan agama merupakan dasar yang menjadi kepastian hukum dalam perkara ini sehingga pihak yang mengajukan gugatan tidak mendapatkan keadilan bahwa obyek perkara merupakan harta satu-satunya yang telah dimiliki dan juga dalam dua putusan tersebut tidak mencapai kebahagiaan bagi banyak pihak. Putusan Mahkamah Agung Nomor 658 K/Ag/2021 dalam hal memeriksa dan memutus perkara tersebut telah sesuai dengan teori hukum yang berlaku dan sesuai dengan prinsip kemashlahatan dalam hukum keluarga Islam.
Kata Kunci: Analisis Hukum Keluarga Islam, Disparitas Putusan, Pembatalan Hibah
References
Abdoeh, Nor Mohammad. "Hibah Semua Harta Kepada Anak Angkat (Telaah Komparasi Antara Kuh Perdata Dan Khi)." Ahkam: Jurnal Hukum Islam 8.1 (2020).
Amin, Muhammad. "Studi Komparasi Kekuatan Hukum Hibah Terhadap Anak Angkat Dalam Kehidupan Sosial-Masyarakat Ditinjau Dari Hukum Perdata Dan Kompilasi Hukum Islam." Jurnal JINNSA (Jurnal Interdipliner Sosiologi Agama) 1.2 (2021).
Anshori, Abdul Ghofur. Filsafat Hukum Hibah dan wasiat Di Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2011.
Apriani, Rita Arini. Analisis Yurudis terhadap Penolakan Permohonan Pembatalan Akta Hibah (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat No. 436/Pdt.G/1999/PA.JP dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 50/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Pst). Depok: Universitas Indonesia, 2011.
Awaliyah, Robiah, and Nadjematul Faizah. "Tinjauan Yuridis Perkara Pembatalan Hibah (Studi Kasus Putusan Nomor 467 K/Ag2017)." Al-Mizan: Jurnal Hukum dan Ekonomi Islam 4.2 (2020).
Bafadhal, Faizah. "Analisis Tentang Hibah Dan Korelasinya Dengan Kewarisan Dan Pembatalan Hibah Menurut Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia." Jurnal Ilmu Hukum Jambi 4.1 (2013).
Cahyani, Andi Intan. "Peradilan Agama Sebagai Penegak Hukum Islam Di Indonesia." Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam 6.1 (2019).
Effendi, Satria. Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer: Analisis Yurisprudensi dengan Pendekatan Ushuliyah. Jakarta: Kencana, 2004.
Endang Tri Wahyuni. Pelaksanaan Pembatalan Hibah Tanah Oleh Pemberi Hibah (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri No.95/Pdt.G/2004/PN.Smg). Penelitian Program Pasca Sarjana Universitas Diponogoro, Semarang, 2009
Fataruba, Sabri. "Kompetensi Absolut Pengadilan Agama dan Kekhususan Beracaranya Pasca Amandemen Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama." Sasi 22.1 (2016).
Gaol, Selamat Lumban. "Penyelesaian Sengketa Pemakaian Nama Badan Hukum Perkumpulan Yang Terdapat Persamaan Pada Pokoknya Antara Satu Perkumpulan Dengan Perkumpulan Lainnya." Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 10.2 (2020).
Hanafi, Agustin. "Status Hukum Hibah Orang Tua Kepada Anak." NAHDATUL ILMI 1.1 (2023).
Helmi, Muhammad. Konsep Keadilan dalam Filsafat Hukum dan Filsafat Hukum Islam. Dalam Jurnal Mazahib, Vol. XIV, No. 2, Desember 2015,
Ibrahim, Zumiyati Sanu. "Implikasi Pembatalan Hibah (Suatu Tinjauan Hukum Islam)." Jurnal Al Himayah 5.2 (2021).
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
Jannah, Saadal, Akrama Hatta, and Winda Sari Agustini. "Gugatan Ahli Waris atas Harta Hibah Perspektif Fikih Islam." BUSTANUL FUQAHA: Jurnal Bidang Hukum Islam 3.3 (2022).
Khoirulloh, Muchamad Diaz. "Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Memutuskan Hibah Orang Tua Terhadap Anak Ditarik Kembali (Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Agama Lumajang dan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur)." DIVERSI: Jurnal Hukum 3.1 (2018).
Kitab Hadis Shohih Muslim No 3048.
Kitab Hadis Sunan Abu Daud No 3073.
Kitab Hadis Sunan Nasa’i No 3633.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Lusiana, Vinna. "Hukum Kewarisan Di Indonesia." Jurnal Alwatzikhoebillah: Kajian Islam, Pendidikan, Ekonomi, Humaniora 8.2 (2022).
Mahmud Marzuki, Peter Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2016) Edisi Revisi, Cetakan ke-12.
Mandasari, Nila. "Cacat Hukum dalam Hibah sebagai Perjanjian Sepihak dan Implikasinya." Notarius 11.1 (2018).
Mardani. Hukum Kewarisan Islam Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Muhamad Amin Suma, Himpunan Undang-Undang Perdata Islam & Peraturan Pelaksanaan Lainnya di Negara Hukum Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2008.
Mustamam, Mustamam. "Analisis Yuridis Tentang Pencabutan Hibah Orang Tua Kepada Anak Kandungnya Dalam Perspektif Perspektif Kompilasi Hukum Islam (Studi Putusan Nomor 1934/Pdt. G/2013/PA. Mdn)." Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat 20.1 (2020).
Pengadilan Tinggi Agama Nomor 372/Pdt.G/2020/Pta.Smg.
Putusan Hakim Nomor 314/Pdt.G/2020/Pa.Kds
putusan Mahkamah Agung Nomor 658 K/Ag/2021
Rasyid, Roihan A, Hukum Acara Peradilan Agama, Raja Grafindo Persada: Jakarta, 2008
Rofiq, Ahmad. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2013.
Rusyd, Ibnu. Bidayatul Mujtahid, Jakarta: Pustaka Azzam, 2007
Rusydi, Ibnu. "Hibah dan hubungannya dengan kewarisan menurut Kompilasi Hukum Islam dan Hukum Perdata." Jurnal Ilmiah Galuh Justisi 4.2 (2017).
Saefullah, Usep. Pemikiran Hukum Islam tentang Hibah dalam KHI (Ananlisis Fiqh dan Putusan Mahkamah Agung). Dalam Penelitian Individual UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 2015..
Sari, Muspita. "Perbandingan Penarikan Hibah dengan Pembatalan Akta Notaris (Kajian Pasal 212 Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)." Jurnal Ar-Risalah 2.2 (2022).
Saripah, Ipah, and Ila Nurmila. "Hukum Hibah ‘Umra menurut Imam Malik dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1666." Istinbath| Jurnal Penelitian Hukum Islam 14.2 (2020).
Shobirin, Shobirin. "Kompetensi Peradilan Agama Dalam Interpretasi Hukum Keluarga Islam Di Indonesia." ZISWAF: Jurnal Zakat dan Wakaf 2.1 (2015).
Shomad, Abdul. Hukum Islam: Penormaan Prinsip Syari’ah dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Kencana, 2010.
Sinaga, Niru Anita. "Implementasi Hak Dan Kewajiban Para Pihak Dalam Hukum Perjanjian." Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 10.1 (2020).
Subekti. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Balai Pustaka, 2003.
Utami, Nur Indah, Ferryani Krisnawati, and Suryati Suryati. "Kedudukan Akta Hibah Bagi Anak Angkat Dari Pemberian Harta Orang Tua Angkat (Studi Putusan Nomor: 1637/Pdt. G/2019/Pa. Jp)." Wijayakusuma Law Review 5.1 (2023).
Copyright (c) 2023 Rifqiyatunnisa Rifqiyatunnisa, A. K umedi Ja’far, Susiadi Susiadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

