Implementasi Hukum Adat tentang Perkawinan Beda Kasta dalam Perspektif Hukum Positif

  • Rudianto Rudianto Stikes Graha Edukasi Makassar, Indonesia
  • Akram Ista Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Pelita Buana Makassar, Indonesia
  • Nurhikmah Nurhikmah Stikes Graha Edukasi Makassar, Indonesia
Keywords: Hukum Adat, Perkawinan Beda Kasta, Hukum Positif

Abstract

Tujuan penelitian untuk mengetahui bagaimana implementasi hukum adat tentang perkawinan beda kasta yang tetap dilestarikan oleh adat ammatoa di tinjau dari perspektif hukum positif. Penulis menggunakan penelitian hukum Normatif dengan menggunakan analisis data sekunder yang meliputi bahan hukum Peraturan Perundang-Undangan, bahan hukum sekunder, Jurnal, artikel dan sebagainya, data yang diolah dan dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan logika deduktif. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan dalam artikel ini ialah menggunakan metode observasi, wawancara (Ammatoa, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda). Hasil penelitian iini menunjukkan bahwa Ilustrasi hukum adat ammatoa tentang perkawinan beda kasta pada masyarakat adat yang melarang atau tidak membenarkan seorang laki-laki kasta dari budak (ata) menikah dengan perempuan dari kasta bangsawan (puang). dengan alasan adat-istiadat secara tidak langsung memberikan legal standing untuk melakukan praktek diskriminasi yang ada pada masyarakat Ammatoa, dapat dibayangkan apabila seoorang perempuan (istri) diperhadapkan dengan pilihan yang sangat mengecam di antara dua pilihan, seoorang istri wajib menggugat cerai Suaminya dengan alasan adat atau meninggalkan tanah kelahiran dan keluarganya demi tegakknya hukum  adat. Namun dalam perspektif hukum positif perkawinan beda kasta sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sebab menurut teori hukum positif di Indonesia apabila perkawinan tersebut sesuai undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dalam pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) juga mempertegas mengenai sahnya perkawinan yaitu: Kesatu, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaanya, Kedua, Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan. Walaupun implementasi sanksi hukum adat pada pernikahan beda kasta yang berlaku di adat ammatoa tetap diperhadapkan pada pilihan yang mencekam dengan dua pilihan pertama perempuan (istri) diwajibkan untuk menggugat cerai suaminya, atau pilihan yang kedua bahwa perempuan (istri) dihilangkan-hak-hak adat istiadat termasuk nasabnya dan wajib untuk meninggalkan kampung halaman.

References

Anam, K. (2019). Studi Makna Perkawinan dalam Perspektif Hukum Islam (Komparasi Kitab Undang-undang Hukum Perdata Dengan Kompilasi Hukum Islam). Yustitiabelen, 5(1), 59-67. https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v5i1.214

Arif, A. (2015). Perkawinan Tanpa Akta Nikah Menurut Undang-Undang Perkawinan No. 1 Thun 1974 dan Hukum Islam. Jurisprudentie: Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum, 2 (2), 31-40.

Kementrian Agama RI. (2018). Kompilasi Hukum Islam. Jakarta.

Lembaga Negara Republik Indonesia. (1974). Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang No. 1 Tentang Perkawinan. Jakarta.

Masithoh, Iemas. (2022). Hubungan Fiqh Munaqahat dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Serta Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Wacana Paramarta Jurnal Ilmu Hukum, 21 (2), 1-9.

Mukri, M. (2021). Pencegahan dan Pembatalan Perkawinan. Jurnal Perspektif, 13(2), 101–110. https://doi.org/10.53746/perspektif.v13i2.29

Munawar, A. (2015). Sahnya Perkawinan Menurut Hukum Posisitf yang Berlaku di Indonesia. Al-Adl”: Jurnal Hukum, 7 (13), 21-31. http://dx.doi.org/10.31602/al-adl.v7i13.208

Sulastry, T dan Fattah, H. (2023). Pernikahan Dini dan Peningkatan Penderita Stunting. Jurnal Tana Mana, 4 (2), 199-204. https://doi.org/10.33648/jtm.v4i2.390

Syahbandir, M. (2010). Kedudukan Hukum Adat dalam Sistem Hukum. Kanun: Jurnal Ilmu Hukum, 12 (1), 1-13.

Yuliyani, Allya Putri. (2023). Peran Hukum Adat dan Perlindungan Hukum Adat di Indonesia. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 2(09), 860–865. https://doi.org/10.58812/jhhws.v2i09.648
Published
2023-12-30