Analisis Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Penggunaan Sistem Reseller dalam Jual Beli Online (Studi Kasus Pada Chaa Shopp Bulukumba)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui implementasi sistem reseller di CHAA SHOPP Bulukumba dan untuk (2) mengetahui konsep hukum ekonomi syariah terkait penggunaan sistem reseller dalam jual beli online di CHAA SHOPP Bulukumba.Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan jenis pendekatan studi kasus. Lokasi pelaksanaan penelitian berada di CHAA SHOPP yang terletak di Sawere, Desa Bonto Raja, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba. Data dikumpulkan dari pemilik CHAA SHOPP Bulukumba, reseller, konsumen, dan pakar hukum ekonomi syariah dengan menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi.Hasil penelitian mengungkapkan bahwa (1) dalam transaksi jual beli menggunakan sistem reseller di CHAA SHOPP, dilakukan dengan menjelaskan ciri-ciri barang yang diperdagangkan. Seluruh transaksi dilakukan melalui pesanan, dan reseller serta konsumen tidak bertatap muka langsung. Barang yang diperdagangkan hanya ditunjukkan dalam bentuk foto dengan spesifikasi dan harga tertera dalam gambar. (2) Ketika melihat sistem reseller di CHAA SHOPP dari perspektif Hukum Ekonomi Syariah, masih perlu menekankan prinsip tanggung jawab dan keadilan. Sementara prinsip kejujuran sudah cukup diterapkan dalam transaksi jual beli. Oleh karena itu, implementasi sistem reseller di CHAA SHOPP perlu mengedepankan pemahaman akan Hukum Ekonomi Syariah, terutama bagi para reseller
Copyright (c) 2024 Maryam Rahmadani, Hasanna Lawang, Muhammad Syahrul, Baharuddin Baharuddin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.