Analisis Perbandingan Transaksi Pembayaran Gopay dan Cash Pada Aplikasi Gojek dalam Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah di Kota Makassar

  • Tiara Tiara Fakultas Agama Islam, Universitas MuslimI Indonesia,
  • Hasanna Lawang Fakultas Agama Islam, Universitas Muslim Indonesia, Indonesia
  • Muh Aidil Sudarmono R Fakultas Agama Islam, Universitas Muslim Indonesia, Indonesia
  • Amiruddin K Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
Keywords: Transaksi Pembayaran, Pembiayaan, Murabahah, Tinjuan Hukum Ekonomi Syariah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk: 1. mengetahui proses transaksi pembayaran Gopay dan Cash, 2. Mengetahui perbandingan transaksi antara pembayaran go-pay dan cash, 3. Mengetahui bagaimana proses transaksi pembayaran go-pay dan cash pada gojek dalam hukum ekonomi syariah.Adapun jenis penelitian yang digunakan dalam peneliti ini adalah penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil Penelitian Menunjukkan akad jual beli antara dua belah pihak, dimana pembeli dan penjual menyepakati harga jual, yang terdiri atas harga beli ditambah ongkos pembelian dan keuntungan bagi penjual. Pemahaman lain tentang murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan ( Margin ) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Murabahah dapat dilakukan secara tunai, bisa secara bayar tangguh atau bayar dengan angsuran. Murabahah adalah transaksi jual beli, dimana dalam aplikasi gojek mendapatkan sejumlah keuntungan dalam hal ini, aplikasi gojek menjadi penjual dan menjadi pembeli.

References

Abdul Sidik. “Hukum Go-Pay Menurut Pandangan Tokoh Nahdlatul Ulama Dan Perhimpunan Al-Irsyad.” Skripsi. Fakultas Syariah Dan Hukum …, 2019.

Abdillah, Ray Muhammad Nur, Nandang Ihwanudin, and Akhmad Yusup. "Tinjauan Fikih Muamalah Terhadap Sistem Upah Karyawan Kedai Pecel Lele 87 Ria Rio, Kota Bandung." Bandung Conference Series: Sharia Economic Law. Vol. 3. No. 2. 2023.

Afif ma’ruf, Nur Setiawati, Syarifa Raehana, “Pengaruh Media Sosial terhadap ahlak Remaja di desa manajeng kecamatan Sibulue Kabupaten Bone” Qanun: Jurnal of Islamic Law and Studies Volume 2 No 1 September 2023

Ahmad Wardi Muslich. “Kajian Umum Tentang Aqad Jual Beli Dan Ikrah.” Fiqih Muamalat (2010):

Akhmad Farroh Hasan, M.SI. Fiqh. “Fiqh Muammalah Dari Klasik Hingga Kontemporer (Teori Dan Praktek).” UIN-Maliki Malang Press, no. 2 (2014):

Ahmad Wardi Muslich, “Fiqh Muamalah”, (Jakarta: Amzah, 2010)

H. Mohammad Daud Ali. “Hukum Islam Dan Masalahnya Di Indonesia.” pengantar ilmu hukum islam (1997).

H. Mohammad Daud Ali, “Hukum Islam Dan Masalahnya Di Indonesia, pengantar ilmu hukum islam (1997).

Hendi Suhendi, “Fiqh Muamalah”, (Jakarta: Raja Grafindo, 2017)

Kementerian Agama Republik Indonesia. Al-Qur’an Terjemahan Dan Tajwid. Bandung: Sygma, 2014.

Made Aming, Sulham Karim, and Misbahuddin Misbahuddin. “Transaksi Go-Pay Pada Perusahaan Go-Jek Indonesia Cabang Makassar Dalam

Perspektif Hukum Islam.” Al-Mizan 17, no. 1 (2021).

Ruslan, and Milawartati T. “Tanggung Jawab P.T Gojek Dalam Transkasi Jual Beli Elektronik Menggunakan.” Legalitas : Jurnal Hukum 14, no. 2 (2022):

Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitif Kualitatif Dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2014.

Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-faifi, “Ringkasan Fiqh Sunnah Sayyid Sabiq”, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2013)

Uyuunul husniyyah. “Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Akad Jual Beli Online Pada Layanan Go-Mart Di Aplikasi Go-Jek.” Al-Iqtishod : Jurnal Ekonomi Syariah 2, no. 2 (2020):

Wijaya, Hendra. “TAKYĪF FIQH PEMBAYARAN JASA TRANSPORTASI ONLINE MENGGUNAKAN UANG ELEKTRONIK (GO-PAY DAN OVO).” Jurnal Bidang Kajian Islam 4, no. 2 (2018):

YULI IRAWAN RASIT. “Akad Dalam Transaksi Pada Aplikasi Go-Foof Di Pt Gojek Indonesia Cabang Makassar.” AKAD DALAM TRANSAKSI PADA APLIKASI GO-FOOD DI PT GOJEK INDONESIA CABANG MAKASSAR DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM, 2019.
Published
2024-02-07
Abstract viewed = 245 times
PDF downloaded = 219 times