Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Ppat) dalam Membantu Badan Pertanahan (BPN) Melakukan Pendaftaran Tanah
Abstract
This research is normative legal research using statutory approaches, conceptual, analytical approaches, and theory and research literature. The results of this research indicate that Land Deed Officials have a very important role in assisting the Head of the Land Office in carrying out land registration. And for that reason, it is highly hoped that a Land Deed Making Official will have good enthusiasm and mental as well as professionalism in carrying out his position serving the community in making land deeds, so that a sense of security and comfort is created by the community and the purpose of land registration itself can be realized and made a certificate a tool. the strongest and most complete proof that a person can have over land. So the recommendation put forward by the researcher: because of the importance of certificates as the strongest and most complete evidence that people can have on land, the Land Deed Making Officer has a very important role in assisting the Head of the Land Office in carrying out land registration who has the authority to carry out the administration of the issuance of necessary certificates. apply the precautionary principle and apply applicable laws and regulations. And there needs to be public awareness and legal compliance to know how important certificates are to prevent land law problems from occurring and to be a problem solver.
 Keywords: Authentic Deed Making Official, Land Affairs, Land Registration
References
Andy, H. (2009). Problematika Hukum Jual Beli Tanah Belum Bersertifikat, Cet I. Yogyakarta: Laksbang Mediatma.
Agraria, P. M. (2018). Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi. Kabupaten dan Kota.
Apriani, D., & Bur, A. (2021). Kepastian hukum dan perlindungan hukum dalam sistem publikasi pendaftaran tanah di indonesia. Jurnal Bina Mulia Hukum, 5(2), 220-239.
Bekak, R. Y. T., Stefanus, K. Y., & Udju, H. R. (2023). Fungsi Badan Pertanahan Nasional Dalam Kaitannya Dengan Pendaftaran Tanah (Studi Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kota Kupang). Artemis Law Journal, 1(1), 49-58.
Budiarsa, F., Rifai, M., & Aditya, I. (2022). Implementasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Sebagai Upaya Percepatan Pendaftaran Tanah Di Kota Bekasi. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 8(24), 485-498.
Budhayati, C. T. (2018). Jaminan Kepastian Kepemilikan Bagi Pemegang Hak Atas Tanah dalam Pendaftaran Tanah Menurut UUPA. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 125-138.
Darusman, Y. M. (2016). Kedudukan notaris sebagai pejabat pembuat akta otentik dan sebagai pejabat pembuat akta tanah. ADIL: Jurnal Hukum, 7(1), 36-56.
Halim, A., Ibrahim, M. Y., & Nurman, M. (2024). Prinsip Kepastian Hukum Dalam Pendaftaran Hak Atas Tanah Terhadap Masyarakat. Mimbar Integritas: Jurnal Pengabdian, 3(1), 80-87.
Harahap, N. (2021). Pendaftaran Tanah. Jurnal Hukum Al-Hikmah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat, 2(2), 171-182.
Harsono, B. (2003). Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang–Undang PokokAgraria, Isi,Dan Pelaksanaanya, Jakarta : Djambatan.
Harsono, B. (2005) Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaanya.Jakarta: Djambatan.
Chandra, S. (2005). Sertipikat kepemilikan hak atas tanah (persyaratan permohonan di kantor pertanahan). Jakarta: Grasindo.
Chomzah, A. A. (2002). Hukum Pertanahan: Pemberian Hak Atas Tanah Negara, Sertipikat dan Permasalahan. Jakarta: Prestasi Pustaka.
Bustomi, A. (2020). Peranan Pejabat Pembuat Akta Tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pendaftaran Tanah. Jurnal Solusi, 18 (2), 168-182.
Dewi, A. K., Zakaria, W. F., & Widhianingrum, W. (2021). Manajemen Administrasi Buku Tanah di Kantor Pertanahan Magetan. Jurnal Terapan Ekonomi dan Bisnis, 1(1), 31-36.
Fahrurrahman, A. I. (2020). Kesadaran hukum masyarakat dalam pendaftaran tanah-tanah. Jurnal Ilmiah Mandala Education, 6(2).
Ismaya, S. (2011). Pengantar Hukum Agraria, Yogyakarta: Graha Ilmu.
Kamran, M., & Putri, M. A. (2023). Political Form and Sovereignty of the Republic of Indonesia: State of Law or State of Power. Jurnal Tana Mana, 4(1), 351-358.
Liong, L. (2022). HAKIKAT PEMELIHARAAN DATA PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH BERBASIS ELEKTRONIK TERINTEGRASI (Doctoral dissertation, Universitas Hasanuddin).
Manthovani, R., & Istiqomah, I. (2021). Pendaftaran tanah di indonesia. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 2(2), 23-28.
Masriani, Y. T. (2022). Pentingnya Kepemilikan Sertifikat Tanah Melalui Pendaftaran Tanah Sebagai Bukti Hak. Jurnal USM Law Review, 5(2), 539-552.
Monika, D. (2019). Analisis Yuridis Eksistensi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Perspektif Pendaftaran Tanah Di Kecamatan Tanjungpinang Timur (Studi Penelitian Dikantor Notaris Dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Afika Hersany). Jurnal Selat, 7(1), 65-86.
Murad, R. (2007). Administrasi Pertanahan Pelaksanaannya Dalam Praktik, Cetakan I, Jakarta: Mandar Maju.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat pembuat Akta Tanah.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Pransisto, J. (2023). Analisis Yuridis Pengolahan Data Fisik dan Yuridis Dalam Pendaftaran Tanah Menurut PP No 24 Tahun 1997 di Kantor Pertanahan Kabupaten Maros. Jurnal Litigasi Amsir, 219-238.
Putra, I. W. E. D. (2018). Dasar Pembagian Kewenangan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Bidang Pertanahan. Rechtidee, 13(1), 42-61.
Ramadhani, R. (2021). Pendaftaran tanah sebagai langkah untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap hak atas tanah. SOSEK: Jurnal Sosial dan Ekonomi, 2(1), 31-40.
Rohman, H., & Adisiswanto, E. (2020). Optimalisasi Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). IUS: Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum, 8(2), 1-12.
Santoso, U. (2005). Hukum agraria dan hak-hak atas tanah. Jakarta: Prenada Media.
Sahnan Et. Al., (2019). Kewenangan Badan Pertanahan nasional dalam Penyelesaian sengketa , Jurnal Ius, VII (3), 436-450.
Salim, A. (2019). Penyelesaian Sengketa Hukum Terhadap Pemegang Sertifikat Hak Milik Dengan Adanya Penerbitan Sertifikat Ganda. Jurnal USM Law Review, 2(2), 174-187.
Sari, D. A. (2020). Sengketa pendaftaran hak milik atas tanah. Al-Adalah: Jurnal Hukum dan Politik Islam, 5(2), 150-166.
Sari, R. M. P., Purnama, S., & Gunarto, G. (2018). Peranan PPAT Dalam Pensertifikatan Tanah Akibat Jual Beli. Jurnal Akta, 5(1), 241-246.
Suwondo, D., & Saputra, I. (2019). Peran dan Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Pelaksanaan Kegiatan Pendaftaran Tanah. Jurnal Hukum, 35(2), 185-205.
Sutedi, A. (2006). Kekuatan Hukum Berlakunya Sertifikat Sebagai Tanda Bukti Hak Atas Tanah. Jakarta: Cipta Jaya.
Thalib, H. (2009). Sanksi Pemidanaan dalam Konflik Pertahanan. Jakarta: PT. Kencana Prenada Media Group.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Presiden Republik Indonesia
Wargakusumah, H. (1995). Hukum Agraria I, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Wibawanti, E. S. (2013). Hak atas tanah dan peralihannya: dilengkapi dengan PP No. 40 tahun 1996 tentang hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai atas tanah. Yogyakarta: Liberty.
Copyright (c) 2024 Muhammad Kamran
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.