Pengendalian Hukum Restorative Justice dalam Penyelesaian Kasus Korupsi di Indonesia

  • Mercy Maria Magdalena Setlight Universitas Sam Ratulangi,Manado, Indonesia
  • Mario Gerson Mangowal Universitas Sam Ratulangi,Manado, Indonesia
  • Herlyanty Y.A. Bawole Universitas Sam Ratulangi,Manado, Indonesia
Keywords: Pengendalian Hukum, Restorative Justice, Penyelesaian Kasus Korupsi di Indonesia

Abstract

Penelitian  ini bertujuan untuk mengetahui Pengendalian Hukum Restorative Justice dalam Penyelesaian Kasus Korupsi di Indonesia. korupsi memiliki dampak buruk terhadap keuangan negara dan pembangunan ekonomi nasional. Dampak ini meliputi kesulitan dalam membangun ekonomi bangsa serta distorsi dalam sektor publik, seperti pengalihan investasi publik. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif dengan menggunakan sumber data sekunder, seperti peraturan perundang-undangan (law in books) dan bahan hukum primer, sekunder, serta tersier.Berdasarkan penelitian tersebut, ditemukan bahwa penanganan perkara pidana korupsi dengan pendekatan keadilan restoratif merupakan solusi yang tepat. Pendekatan ini mengacu pada pemulihan keadaan semula dan memberdayakan para korban, pelaku, serta keluarga untuk memperbaiki perbuatan melawan hukum dengan kesadaran pelaku kejahatan. Penerapan keadilan restoratif dalam perkara korupsi memenuhi prinsip pengadilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Penerapannya dilakukan melalui mediasi, di mana hasil proses mediasi harus disetujui oleh semua pihak yang terlibat.

Published
2024-03-18
Abstract viewed = 120 times
PDF downloaded = 111 times