Pengendalian Hukum Restorative Justice dalam Penyelesaian Kasus Korupsi di Indonesia
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pengendalian Hukum Restorative Justice dalam Penyelesaian Kasus Korupsi di Indonesia. korupsi memiliki dampak buruk terhadap keuangan negara dan pembangunan ekonomi nasional. Dampak ini meliputi kesulitan dalam membangun ekonomi bangsa serta distorsi dalam sektor publik, seperti pengalihan investasi publik. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif dengan menggunakan sumber data sekunder, seperti peraturan perundang-undangan (law in books) dan bahan hukum primer, sekunder, serta tersier.Berdasarkan penelitian tersebut, ditemukan bahwa penanganan perkara pidana korupsi dengan pendekatan keadilan restoratif merupakan solusi yang tepat. Pendekatan ini mengacu pada pemulihan keadaan semula dan memberdayakan para korban, pelaku, serta keluarga untuk memperbaiki perbuatan melawan hukum dengan kesadaran pelaku kejahatan. Penerapan keadilan restoratif dalam perkara korupsi memenuhi prinsip pengadilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Penerapannya dilakukan melalui mediasi, di mana hasil proses mediasi harus disetujui oleh semua pihak yang terlibat.
Copyright (c) 2024 Mercy Maria Magdalena Setlight, Mario Gerson Mangowal, Herlyanty Y.A. Bawole

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.