Penerapan Sanksi terhadap Pelanggaran Aturan Over Dimensi Over Load (Odol) dalam Perspektif Hukum Bisnis: Studi Kasus Terhadap Penegakan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Abstract
The application of sanctions for violations of Over Dimension Over Load (ODOL) regulations is a crucial aspect in maintaining order and safety in the transportation sector. This study investigates the application of sanctions against companies that violate ODOL regulations based on Law No. 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation from a business law perspective. Through a qualitative approach, this study analyzes the law enforcement process and its impact on company compliance and traffic safety. The study results show that applying sanctions to companies that violate ODOL regulations has a positive impact in increasing compliance with regulations and awareness of the importance of complying with traffic rules. Sanctions are applied not only as punishment, but also as an effort to build a business environment that is more responsible and has integrity. Cooperation between government, industry and civil society is needed to create an environment that supports rule enforcement and road safety. However, challenges in implementing sanctions still occur, such as lack of awareness of the rules, lack of supervision, and an imbalance between sanctions and prevention. Therefore, greater efforts are needed to raise awareness, improve monitoring, and balance sanctions and prevention in order to create a safer and more sustainable transportation environment.
Keywords: Over Dimension Over Load, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, Safety Transportation
References
Alamsyah, Tahwin, Lauddin Marsuni, and Muhammad Rinaldy Bima. “Efektivitas Hukum Pengawasan Muatan Lebih (Over Loading) Kendaraan Angkutan Barang: Studi Pada Balai Pengelolah Transportasi Darat Wilayah XIX.” Journal of Lex Generalis (JLG) 4, No.2 (2023): 690–99.
Antono, Lambang. “Implementasi Kebijakan Odol Dalam Upaya Meningkatkan Sistem Pengawasan Dan Pengendalian Muatan Angkutan Barang.” Humantech: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia 1, No.11 (2022): 1720–29.
Armajaya, Mutiara Rishela Lukeny. “Analisis Yuridis Terhadap Penerapan Kebijakan Zero Over-Dimension Dan Over Loading (Bebas Ukuran Lebih Dan Muatan Lebih) Di Indonesia.” Sibatik Journal: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan 1, No.12 (2022): 2719–38.
Asie, Helani, Ida Hayu Dwimawanti, Retno Sunu Astuti, and Teuku Afrizal. “Advokasi Kebijakan Zero Overloading Angkutan Barang Di Kabupaten Lamandau.” Perspektif 11, No.3 (2022): 1050–60.
Dewi, Ni Putu Krisna, Ni Putu Rai Yuliartini, and Komang Febrinayanti Dantes. “Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Terhadap Penegakan Hukum Pelaku Balapan Liar Di Kabupaten Jembrana.” Jurnal Komunitas Yustisia 5, No.2 (2022): 383–99.
Doly, Denico. “Penegakan Hukum Terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan: Tantangan Dan Prospek.” Kajian 20, No.3 (2016): 219–40.
Napitupulu, Valentino Kristanto. “Penegakan Hukum Terhadap Pemakai Narkoba Yang Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Putusan Nomor: 47/PID/2013/PT. JKT.” Qiyas: Jurnal Hukum Islam Dan Peradilan 7, No.1 (2022).
Nazir, Moh. “Metode Penelitian, Bogor: Ghalia Indonesia.” Jurnal Pendidikan Agama Islam, 2005.
Oktarinda, Enggar, Nuzul Barkah Prihutomo, and Eka Olivia Maulani. “Analisis Pengaruh Kendaraan Odol Terhadap Tingkat Kecelakaan Di Jalan Tol.” Construction and Material Journal 4, No.1 (2022): 49–57.
Siregar, Lasdianni. “Implementasi Undang-Undang No 22 Tahun 2009.” Jurnal El-Thawalib 3, No.2 (2022): 349–62.
Suryani, Meta, and Anis Mashdurohatun. “Penegakan Hukum Terhadap Eksistensi Becak Bermotor Umum (Bentor) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.” Jurnal Pembaharuan Hukum 3, No.1 (2016): 21–38.
Tersiana, Andra. Metode Penelitian. Anak Hebat Indonesia, 2018.
Wahyudi, Fajar Agung, and Muhyi Mohas. “Penegakan Hukum: Kendaraan Bermotor Yang Dimodifikasi Dalam Peraturan Lalu Lintas Angkutan Jalan.” Yustisia Tirtayasa 3, no. 3 (2023): 361–72.
Wiling, Raymond, Dewi Linggasari, and Hokbyan R S Angkat. “Distribusi Lalu Lintas Angkutan Barang Yang Melintas Jembatan Timbang Cikande Serang Banten Berdasarkan Jenis Pelanggaran.” JMTS J. Mitra Tek. Sipil 5, No.4 (2022): 805–18.
Wulandari, Dhya. “Peranan Kepolisian Dalam Penanggulangan Balapan Liar Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Studi Kasus Di Polres Bone).” Jurnal Al-Dustur 1, No.1 (2019).
Copyright (c) 2024 Gunawan Widjaja, Cahyo Eko Prasetyo
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.