Artificial Intelligince dan Tantangan Konstitusi Modern di Indonesia: Rekontruksi Konstitusionalisme Indonesia di Era Kecerdasan Buatan
Abstract
Perkembangan Artificial Intelligence (AI) membawa perubahan signifikan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sistem ketatanegaraan di Indonesia, sekaligus menimbulkan tantangan terhadap perlindungan hak konstitusional warga negara. Penelitian ini bertujuan menganalisis implikasi penggunaan AI terhadap konstitusionalisme Indonesia serta merumuskan rekonstruksi hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan AI berpotensi mengancam hak atas privasi, memunculkan bias algoritmik yang bersifat diskriminatif, memengaruhi kualitas demokrasi melalui manipulasi informasi, serta menimbulkan persoalan kedaulatan data dan independensi kekuasaan kehakiman. Penelitian juga menemukan bahwa kerangka regulasi di Indonesia belum sepenuhnya mampu mengantisipasi perkembangan AI. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi konstitusionalisme digital melalui penguatan regulasi AI yang berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pengembangan tata kelola AI yang mengedepankan prinsip human-in-the-loop, peningkatan akuntabilitas algoritma, perlindungan hak konstitusional warga negara, dan penguatan kedaulatan digital. Rekonstruksi tersebut dilakukan melalui harmonisasi peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya, serta pedoman etika AI. Dengan demikian, pengembangan AI di Indonesia perlu diarahkan untuk mendorong inovasi teknologi yang tetap menjunjung supremasi konstitusi, demokrasi, negara hukum, dan perlindungan hak konstitusional warga negara.
References
Asshiddiqie, J. (2014). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika.
Atmadja, I. D. G. (2012). Hukum Konstitusi: Sejarah, Teori, dan Filosofi. Setara Press.
Binns, R. (2018). Algorithmic Accountability and Public Law. Public Law Review, 29.
Calo, R. (2015). Robotics and the Lessons of Cyberlaw. California Law Review, 103.
Crawford, K. (2021). The Atlas of AI. Yale University Press.
Eubanks, V. (2018). Automating Inequality. St. Martin’s Press.
Floridi, L. (2019). The Ethics of Artificial Intelligence. Oxford University Press.
Hildebrandt, M. (2015). Smart Technologies and the End(s) of Law. Edward Elgar Publishing.
Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum. Kencana Prenada.
O’Neil, C. (2016). Weapons of Math Destruction. Crown.
Pasquale, F. (2015). The Black Box Society. Harvard University Press.
Rahardjo, S. (2009). Hukum dan Perubahan Sosial. Alumni.
Schneier, B. (2018). Click Here to Kill Everybody. W. W. Norton & Company.
Sunstein, C. R. (2018). Republic: Divided Democracy in the Age of Social Media. Princeton University Press.
Susskind, J. (2018). Future Politics: Living Together in a World Transformed by Tech. Oxford University Press.
Zuboff, S. (2019). The Age of Surveillance Capitalism. PublicAffairs.
Copyright (c) 2026 Choirul Salim, Wafid Muhammad Izza, Purwoko Purwoko

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

