Implikasi Politik Hukum Era Jokowi-Prabowo terhadap Efektivitas Penanganan Kasus Pidana Hak Kekayaan Intelektual: Kajian Aspek Legislasi dan Yurisprudensi
Abstract
Dinamika hukum di Indonesia senantiasa menjadi cerminan dari orientasi politik yang diusung oleh pemerintah yang berkuasa. Isu reformasi dan penegakan hukum, khususnya di sektor ekonomi kreatif, menjadi prioritas strategis di tengah tuntutan global. Dalam konteks ini, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan salah satu pilar utama yang memerlukan konsistensi dan kekuatan hukum pidana. Penelitian ini secara spesifik menganalisis implikasi politik hukum dalam dua era kepemimpinan yang berbeda, yaitu era Joko Widodo dan transisi menuju pemerintahan Prabowo Subianto, terhadap efektivitas penanganan kasus pidana HKI. Permasalahan utama yang diangkat adalah sejauh mana kontinuitas dan perubahan arah politik hukum di tingkat eksekutif memengaruhi substansi legislasi dan praktik yurisprudensi dalam kasus-kasus pelanggaran pidana HKI. Menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian ini fokus pada kajian aspek legislasi dan yurisprudensi. Data primer yang digunakan meliputi Undang-Undang terkait HKI, peraturan pelaksanaannya, serta putusan-putusan pengadilan pidana HKI yang signifikan. Hasil analisis menunjukkan bahwa pada era Jokowi, politik hukum cenderung mengarah pada konsolidasi melalui paket kebijakan seperti Undang-Undang Cipta Kerja, yang berdampak pada perubahan nomenklatur dan prosedur penanganan pidana HKI. Di sisi yurisprudensi, ditemukan adanya keragaman penafsiran hakim terhadap unsur-unsur pidana HKI, yang menunjukkan perlunya konsolidasi panduan politik hukum yang lebih jelas pada era kepemimpinan selanjutnya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa transisi politik hukum harus diarahkan pada penguatan kerangka regulasi yang lebih stabil dan implementasi yang konsisten untuk memastikan perlindungan HKI yang efektif dan mendukung iklim investasi
References
Anggraeny Arief & Rizki Ramadani, “Omnibus Law Cipta Kerja dan Implikasinya Terhadap Konsep Dasar Perseroan Terbatas,” Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia, hlm. 12.
Anggraeny Arief dan Rizki Ramadani, Omnibus Law Cipta Kerja dan Implikasinya terhadap Konsep Dasar Perseroan Terbatas (Makassar: Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, 2021)
Emma V. T. Senewe, Meylan M. Maramis, dan L. O. C. Eka, "Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Hak Cipta Atas Karya Tulis," Lex Administratum 13, no. 1 (2025): 102–104, doi:10.35796/lal.v13i1.60978.
Ervan Susilowati dan S IP, M. M., Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Di Indonesia: Teori Dan Praktik (Takaza Innovatix Labs, 2023), hlm. 125.
Hans Kelsen, Pure Theory of Law (Berkeley: University of California Press, 1967), hlm. 22.
Hans Kelsen, Pure Theory of Law, hlm. 35.
Hidayat, Asep. (2023). "Reformasi Regulasi dan Tantangan Implementasi: Menjembatani Kesenjangan Das Sollen dan Das Sein dalam Politik Hukum Investasi." Jurnal Hukum & Pembangunan 53, no. 1: 45-59.
Ibid., hlm. 11.
Ilhamdi, R. A., Kajian Yuridis Terhadap Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Era Digital Berdasarkan Undang-Undang, Unes Journal of Swara Justisia 1, no. 1 (2025): 12-14. Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana, 2021), hlm. 78.
Jimly Asshiddiqie, Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi (Jakarta: Sinar Grafika, 2018), hlm. 15-20; Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana, 2021), hlm. 78.
John Austin, The Province of Jurisprudence Determined (London: John Murray, 1832), hlm. 55; H.L.A. Hart, The Concept of Law (Oxford: Clarendon Press, 1961), hlm. 80–85.
John Austin, The Province of Jurisprudence Determined, hlm. 60; H.L.A. Hart, The Concept of Law, hlm. 90.
Johnny Ibrahim, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif (Malang: Bayumedia Publishing, 2005), hlm. 213-220.
Lembaga Kajian Reformasi Peradilan (LeKAP). (2024). Laporan Tahunan Reformasi Kelembagaan: Kapasitas Penegak Hukum dalam Menghadapi Sengketa Ekonomi Digital. Jakarta: LeKAP Press.
Muhammad Syafiq Fauzi dan Hestu Bayu Purwanto, "Dampak Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia," Jurnal Hukum dan Pembangunan 52, no. 1 (2022): 10–12, doi:10.21107/jh.v52i1.10901.
Ni Putu Indah Sari dan Akmal Ramadhan, "Konsistensi Putusan Hakim dalam Perkara Pidana Hak Cipta: Analisis Terhadap Unsur ‘Tanpa Hak dan Izin,’" Jurnal Konstitusi 20, no. 2 (2023): 248–250, doi:10.31078/jk202.245.
Ni Putu Indah Sari dan Akmal Ramadhan, "Konsistensi Putusan Hakim dalam Perkara Pidana Hak Cipta: Analisis Terhadap Unsur ‘Tanpa Hak dan Izin,’" Jurnal Konstitusi 20, no. 2 (2023): 248–250, doi:10.31078/jk202.245.
P. Jamba, "Analisis Penerapan Delik Aduan Dalam UU Hak Cipta Untuk Menanggulangi Tindak Pidana Hak Cipta di Indonesia," Jurnal Cahaya Keadilan 3, no. 1 (2020): 1700–1705; Muhammad Syafiq Fauzi dan Hestu Bayu Purwanto, "Dampak Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia," Jurnal Hukum dan Pembangunan 52, no. 1 (2022): 13–15, doi:10.21107/jh.v52i1.10901.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana, 2021), hlm. 35, 78.
Rita Komalasari et al., Konsistensi Putusan Perkara Komersial sebagai Instrumen Pendorong Daya Saing Nasional dan Kemudahan Berusaha, (Jakarta: Lembaga Kajian Dialektika, 2024)
Roscoe Pound, Social Control Through Law (New Haven: Yale University Press, 1942), hlm. 120.
Roscoe Pound, Social Control Through Law, hlm. 122.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat) (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007), hlm. 13-14.
Wibisono, Yusuf, & Rahmi, Anisa. (2022). "HKI Sebagai Akselerator Ekonomi Kreatif: Strategi Valuasi dan Komersialisasi Aset Intelektual di Indonesia." Jurnal Ekonomi Kreatif dan Inovasi 4, no. 2: 112-12
Copyright (c) 2025 Amelia Amelia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

