Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah tentang Jual Beli Hewan Ternak Sakit di Kelurahan Sombalabella Kecamatan Pattalassang Kabupaten Takalar
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pelaksanaan jual beli hewan ternak sakit di Kelurahan Sombalabella, Kecamatan Patallassang, Kabupaten Takalar, serta menganalisis tinjauan hukum ekonomi syariah terkait praktik tersebut. Metode analisis yang digunakan meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses jual beli hewan ternak sakit dilakukan oleh masyarakat setempat. Berdasarkan tinjauan hukum ekonomi syariah, praktek ini sesuai dengan prinsip-prinsip Islam dan diperbolehkan. Penjualan kulit hewan ternak sakit dilakukan dengan alasan saling menolong antarpeternak yang kurang mampu menyembuhkan hewan yang sakit, serta untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. Masyarakat merasa bahwa lebih baik menjual hewan ternak sakit tersebut agar dapat mendapatkan perawatan yang layak dan tidak menjadi barang yang tidak memiliki nilai guna. Dari segi hukum ekonomi syariah, mayoritas pendapat menganggap bahwa penjualan hewan ternak sakit dilakukan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi, dan oleh karena itu, diperbolehkan dalam Islam. Dengan demikian, praktik jual beli hewan ternak sakit di Kelurahan Sombalabella, Kecamatan Patallassang, Kabupaten Takalar, dapat dikatakan sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah.
References
.Amalia, Nurul “Tinjauan Hukum Islam Tentang Jual Beli Hewan Ternak Sakit”,skripsiFakultas Syariah Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung 2019
Amwaluna, “Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah”, Syariah Faculty 2, no.1
Astuti, Daharmi, “Persepsi Masyarakat Terhadap Akad Jual Beli Online Perspektif Ekonomi Syariah”, Syarikat 1,no. 1
Azani, Muhammad, dkk, “Pelaksanaan Transaksi Akad Jual Beli”, Gagasan Hukum 3, no. 1
Basri Daeng Nambung, (55 tahun), Masyarakat Kelurahan Sombalabella Kabupaten Takalar, Wawancara, kacci-kacci, 30 Juni 2022.
Carito,Jefri Purwo, “Praktik Akad Jual Beli Hewan Ternak Perspektif Hukum Ekonomi Syariah”, skripsi Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro, 2020
Daeng Memang, (50 tahun), Masyarakat Kelurahan Sombalabella Kabupaten Takalar, Wawancara, kacci-kacci, 30 Juni 2022.
Daeng Ngalli, (45 tahun),Masyarakat Kelurahan Sombalabella Kabupaten Takalar, Wawancara, kacci-kacci, 30 Juni 2022.
Daeng Ngopa, (50 tahun), Masyarakat Kelurahan Sombalabella Kabupaten Takalar, Wawancara, kacci-kacci, 30 Juni 2022.
Ghazaly, H. Abdul Rahman, dkk., Fiqh Muamalat. Cet V; Jl. Tambara Raya No.23 Rawamangun Jakarta: Prenamedia Group, 2018
Hariman Surya Siregar dan Koko Khoerudin, Fikih Muamalah, (Cet I, Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2019), h. 103.
Juariah, Elis, “Dasar-dasar Peternakan”, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, 2013
Kasmawati Daeng Ngiji, (45 tahun), Masyarakat Kelurahan Sombalabella Kabupaten Takalar, Wawancara, kacci-kacci, 30 Juni 2022.
Kusumastuti, Adhidan Ahmad Mustamil, Metode Penelitian Kualitatif,Semarang: Lembaga Pendidikan Sukarno Pressindo, 2019
Makkulau Wahyu, Rio, dkk, Pemikiran Ekonomi Islam. Cet I; Sumatra Barat: Lembaga Pendidikan dan Pelatihan, 2020
Rusby, Zulkifli, Ekonomi Islam Jl. Kaharuddin Nasution, No. 11, Perhentia Marpoyan, Pekanbaru Riau: Pusat Kajian Pendidikan Islam FAI UIR, 2017
Siyoto, Sandu dan M. Ali Sodik, Dasar Metedologi Penelitian, Cet I, Yogyakarta: Literasi Media Publishing, 2015
Soemitra, Andri, Hukum Ekonomi Syariah dan Fiqh Muamalah. Cet. I; Jl. Tambra Raya No.23 Rawamangun-Jakarta Timur: Divisi Kencana, 2019
Susiawati, Wati “Jual Beli Dalam Konteks Kekinian”, Ekonomi Islam 8, no. 2 Hasan Akhmad Farroh, Fiqh Muamalah. Cet. I; Jl. Gayana 50 Malang: UIN Maliki Press, 2018
Syaikhu, H, dkk., Fikih Muamalah Yogyakart.: K-Media, 2020
Syamsuddin Daeng Mangka, (50 tahun), Masyarakat Kelurahan Sombalabella Kabupaten Takalar, Wawancara, kacci-kacci, 30 Juni 2022
Syarifuddin, dkk., Ekonomi Syariah. Cet. I; Bandung: Widina Bakti Persada Bandung, 2020
Zuhdi Muhammad Harfin, “Prinsip-prinsip Akad Dalam Transaksi Ekonomi Islam”, Ekonomi Syariah 8, no.2
Copyright (c) 2024 Muhammad Armin, Yusuf Djabbar
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.