Dampak Pernikahan Jarak Jauh Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga dalam Perspektif Hukum Islam

  • Agussalim Agussalim Sekolah Tinggi Agama Islam Al Furqan Makassar, Indonesia
  • Sabrina Sabrina Sekolah Tinggi Agama Islam Al Furqan Makassar, Indonesia
Keywords: Pernikahan Jarak Jauh, Keharmonisan Rumah Tangga, Pespektif Hukum Islam

Abstract

Tujuan Penelitian Untuk mendeskripsikan Perspektif Hukum Islam terhadap Pernikahan Jarak Jauh (Long Distance Marriage) yang terjadi di Masyarakat Kelurahan Tidung Kecamatan Rappocini Kota Makassar, Untuk Mengidentifikasi  dan Mendeskripsikan Dampak dari Pernikahan Jarak Jauh (Long Distance Marriage) terhadap Keharmonisan Rumah Tangga pada Masyarakat Kelurahan Tidung Kecamatan Rappocini Kota Makassar, Untuk Menganalisis dan Mendeskripsikan konsep strategi yang efektif bagi suami istri yang berhubungan jarak jauh (Long Distance Marriage) dalam mempertahankan keharmonisan Rumah Tangga secara Perspektif  Hukum Islam pada Masyarakat Kelurahan Tidung Kecamatan Rappocini Kota Makassar. Hasil Penelitian Menunjukkan Strategi mempertahankan keutuhan rumah tangga pasangan suami istri yang berhubungan jarak jauh yang dimana dalam suatu hubungan keluarga terpisah hal tepenting adalah komunikasi dan kepercayaan. Banyak keluarga yang berantakan ketika kegagalan dalam komunikasi yang berhubungan jarak jauh bahkan suami istri yang tinggal bersama ketika di dalam keluarganya terjadi kegagalan komunikasi pasti akan menimbulkan dampak negatif. Saat kita berjauhan dengan pasangan kita komunikailah yang sangat penting. Komunikasi yang baik adalah komunikasi yang baik adalah komunikasi yang anda lakukan setiap harinya. Misalnya kita bisa menanyakan kabar, apa yang dilakukan saat ini dan hal-hal lainnya yang bisa dijadikan bahan untuk saling berkomunikasi dengan pasangan anda. Kunci dalam mempertahankan perkawinan adalah keberhasilan melakukan penyesuaian diri antara pasangan dalam suatu hubungan keluarga yang terpisah bukan hal mudah untuk dijalani karena dimana kedua pihak saling memendam kerinduan untuk bertemu dan tinggal bersama seperti keluarga yang lainnya.

References

Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan di Indonesia. (Jakarta:Kencana, 2007), hlm 35.

Eko Sugiarto, Menyusun Proposal Penelitian Kualitatif: Skripsi dan Tesis. (Yogyakarta, Suaka Media,2015), hal 13

Elfi Sahara, ‘’ Harmonius Family,’’ Upaya Membangun Keluarga Harmonis, et. al. (Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2013), 108.

Ghufron. M.N & Suminta. R.R. “Hubungan Antara Kepercayaan Epistemologis dengan Belajar Berdasar Regulasi Diri”. Jurnal Psikologi Insight. 1(1), 2017. hlm 40-54.

Ismatulloh Ismatulloh, ‘Konsep Sakinah, Mawaddah Dan Rahmah Dalam Al-Qur’an (Prespektif Penafsiran Kitab Al-Qur’an Dan Tafsirnya)’, Mazahib, 2015. hlm 14.

Kementrian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya Kitab Al-Quran Fatih , ( Cetakan ke I ,Jakarta, PT. Insan Media Pustaka ,Mushaf, 2012), hlm. 81

Kementrian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahannya Kitab Al-Quran Fatih , ( Cetakan ke I,Jakarta, PT. Insan Media Pustaka ,Mushaf, 2012), hlm. 406

M. Thalib, 40 Petunjuk Menuju Perkawinan Islam, (Bandung: Irsyad Baitu Salam,1995), hlm.19

McBride, M., & Bergen, K. M. (2014). Voices of Women In Commuter Marriages:A Site of Discursive Struggle. Journal of Social And Personal Relationships, 554-572

Maleong, Lexy J, Metode Penelitian Kualitatif. (Bandung, Remaja Rosdakarya,2009), hlm 249.

Safrudin Aziz, ‘Tradisi Pernikahan Adat Jawa Keraton Membentuk Keluarga Sakinah’, IBDA: Jurnal Kajian Islam Dan Budaya, 15.1 (2017), hlm 22–41.

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&B. (Bandung,Alfabeta,2009), hlm 246.

Undang-undang Republik Indonesia No 16 tahun 2019 tentang Perkawinan, BAB I Dasar Perkawinan pasal 1, hlm. 1

Published
2024-04-25
Abstract viewed = 239 times
PDF downloaded = 296 times