Rekonstruksi Konsep Tanggung Jawab Orang Tua terhadap Anak dalam Perkawinan Tidak Tercatat: Studi Normatif Hukum Keluarga Islam di Indonesia

  • Musbih Musbih Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, Indonesia
  • Lilik Andaryuni Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, Indonesia
Keywords: Mediasi, efektivitas, pengadilan

Abstract

Perkawinan tidak tercatat masih menjadi fenomena sosial yang berdampak pada lemahnya perlindungan hukum terhadap anak, khususnya terkait pemenuhan tanggung jawab orang tua. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tanggung jawab orang tua terhadap anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat dalam perspektif hukum keluarga Islam dan hukum nasional Indonesia, serta mengidentifikasi kelemahan normatif dalam kerangka perlindungan anak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan doktrinal melalui telaah terhadap Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Perlindungan Anak, Kompilasi Hukum Islam, serta literatur fiqh dan kajian hukum keluarga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa baik hukum keluarga Islam maupun hukum nasional pada prinsipnya menekankan kewajiban orang tua terhadap anak, namun pengaturan normatif terkait perkawinan tidak tercatat belum secara tegas menjamin pemenuhan tanggung jawab tersebut. Ketidakjelasan norma ini berpotensi menempatkan anak dalam kondisi rentan secara hukum dan sosial. Oleh karena itu, artikel ini menawarkan rekonstruksi konsep tanggung jawab orang tua yang berorientasi pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak, dengan menempatkan perlindungan hak anak sebagai prioritas utama terlepas dari status pencatatan perkawinan orang tua. Rekonstruksi ini diharapkan dapat memperkuat harmonisasi antara hukum keluarga Islam dan hukum nasional dalam menjamin perlindungan anak secara berkeadilan.

Kata Kunci: Tanggung Jawab Orang Tua, Perkawinan Tidak Tercatat, Perlindungan Anak, Hukum Keluarga Islam

References

Aditama, L. F. (2016). TANGGUNG JAWAB HUKUM ORANG TUA TERHADAP ANAK SETELAH PERCERAIAN (Studi Kasus Tentang Tanggung Jawab Orang Tua Terhadap Anak Setelah Perceraian Di Sidoarjo). NOVUM : JURNAL HUKUM, 3(4), 61–70. https://doi.org/10.2674/novum.v3i4.18111

Amzal, A., & Hanapi, A. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DARI PERKAWINAN YANG TIDAK DICATAT. AHKAMUL USRAH: Jurnal S2 Hukum Keluarga Dan Peradilan Islam, 3(1), 1–30. https://doi.org/10.22373/ahkamulusrah.v3i1.3059

Aziz, A., & Laksana, I. G. N. D. (2025). AKIBAT HUKUM PERKAWINAN YANG TIDAK DICATATKAN TERHADAP KEDUDUKAN ADMINISTRASI ANAK DALAM HAL KEPERDATAAN. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 10(7), 51–60. https://doi.org/10.3783/causa.v10i7.10695

Daming, S., & Barokah, E. J. A. (2022). TINJAUAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP PERAN KELUARGA DALAM PERLINDUNGAN ANAK. YUSTISI, 9(2). https://doi.org/10.32832/yustisi.v9i2.8354

Eko Turisno, B., Suharto, R., Priyono, E. A., & Mahmudah, S. (2021). Negligence in Implementing Child Custody Decisions: A Threat to Child Protection in Indonesia. https://ijcjs.com/menu-script/index.php/ijcjs/article/download/66/23/101?utm_source=chatgpt.com&__cf_chl_tk=c.a.cN1EZWMLBxxH61PkxGNjIiLywfZ8z3qdnOUAJ_U-1766659287-1.0.1.1-3z8UqZClPE0bOm0u1JMCoSuRLgvMAsV_sORb6MOX83s

Hanapi, A., & Manshur. (2024). PERLINDUNGAN ANAK DARI NIKAH SIRI MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA. Kalam: Jurnal Agama Dan Sosial Humaniora, 12(1), 11–22. https://doi.org/10.47574/kalam.v12i1.250

Hidayatulloh, H., & Suhartatik, E. (2023). Penetapan Asal-Usul Anak Dari Pernikahan Siri di Pengadilan Agama Mojokerto. 8(2), 148–165.

Lananda, A., Amalia, M., & Mulyana, A. (2024). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Perceraian Orang Tua. Hukum Dan Masyarakat Madani, 14(1), 214–229. https://doi.org/10.26623/humani.v14i1.8542

Latumahina, E. J., & Sakalessy, A. (2025). Synergy Between Legal and Child Protection Agencies in Juvenile Justice: Sinergitas Lembaga Hukum dan Perlindungan Anak dalam Peradilan Anak. Indonesian Journal of Innovation Studies, 26(1), 10.21070/ijins.v26i1.1313-10.21070/ijins.v26i1.1313. https://doi.org/10.21070/ijins.v26i1.1313

Maria, F., Irawan, A., & Wati, E. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG LAHIR AKIBAT PERKAWINAN SIRI. Jurnal Pendidikan Dasar Dan Sosial Humaniora, 2(8), 1169–1182. https://doi.org/10.53625/jpdsh.v2i8.5931

Maulana, M., & Hulaifi, A. (2025). Implikasi Hukum Terhadap Anak yang Lahir dari Perkawinan Tidak Tercatat di Kabupaten Subang, Kecamatan Ciater. SIMPUL: Jurnal Ilmu Politik Dan Hukum, 1(1), 24–29. https://doi.org/10.71094/simpul.v1i1.78

Mugiono, M., Indradewi, A. A., & Boong, V. R. (2025). Aspek Hukum Tanggung Jawab Orang Tua Terhadap Tindak Kejahatan Dan Perilaku Kriminal Anak Bawah Umur. Esensi Hukum, 7(1), 62–71. https://doi.org/10.35586/esensihukum.v7i1.426

Muzakki, M. A., Sodiqin, A., Qudussalam, A., & Murniati, D. (2024). Tinjauan Yuridis Tanggung Jawab Orang Tua terhadap Anak Pasca Perceraian. JURNAL LEGISIA, 16(1), 1–11.

Neman, H. A. (2021). PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM WALI TIDAK MELAKSANAKAN KEWAJIBAN PADA ANAK DI BAWAH PERWALIANNYA. Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA, 4(2), 147–164. https://doi.org/10.24246/alethea.vol4.no2.p147-164

Nuraeni, A., & Rahma, I. (2023). KEDUDUKAN ANAK DALAM PERKAWINAN TIDAK TERCATAT: TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA. Journal Central Publisher, 1(12), 1422–1427. https://doi.org/10.60145/jcp.v1i12.321

Pebriani Lubis, M. H., & Andi Nova, M. P. (2024). Hak Dan Kewajiban Orang Tua Terhadap Anaknya Dalam Hukum Keluarga Islami. Interdisciplinary Explorations in Research Journal, 2(3), 1546–1562. https://doi.org/10.62976/ierj.v2i3.747

Putri, A. D. M. (2025). Perlindungan Hak Perempuan dan Anak melalui Kebijakan Pencatatan Perkawinan Tidak Tercatat. Reflection Journal, 5(2), 858–871. https://doi.org/10.36312/rj.v5i2.3828

Ramadhani, T. E. C. (2023). MENJAGA KESEIMBANGAN ANTARA KEWAJIBAN ORANG TUA DAN HAK ANAK DALAM PRAKTIK HUKUM ISLAM. Aisyah Journal of Intellectual Research in Islamic Studies, 1(2), 83–92. https://doi.org/10.64834/bqfz7104

Safitri, I. (2024). Dampak Pernikahan Siri Terhadap Status Hukum Anak. Journal of Knowledge and Collaboration, 1(6), 290–294. https://doi.org/10.59613/w737g930

Sarkanto, & Larhzizar, F. (2024). Unregistered marriages in islamic law: Ensuring children’s rights amidst legal validity. Amorti: Jurnal Studi Islam Interdisipliner, 128–138. https://doi.org/10.59944/amorti.v3i3.345

Urbaningrum, Z. N., Pamuji, R., & Fithri, N. H. (2024). PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM ORANG TUA AKIBAT KENAKALAN ANAK DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DI INDONESIA: PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM ORANG TUA AKIBAT KENAKALAN ANAK DITINJAU DARI HUKUM POSITIF DI INDONESIA. Journal of Gender Equality and Social Inclusion (Gesi), 3(1), 48–55. https://doi.org/10.38156/gesi.v3i1.175

Windani, S., Meiliawati, I., & Ayu, R. (2025). Legal Protection for Children in Unregistered Marriages (Nikah Siri) in Indonesia. International Journal of Research and Review, 12(4), 215–223. https://doi.org/10.52403/ijrr.20250426

Published
2025-12-30