Tinjauan Yuridis Alih Fungsi Mobil Pribadi menjadi Angkutan Umum di Kabupaten Bone Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

  • Yusuf Djabbar Institut Agama Islam Negeri Bone, Indonesia
  • Agussalim Agussalim Sekolah Tinggi Agama Islam Al Furqan Makassar, Indonesia
  • Abd Azis Sekolah Tinggi Agama Islam Al Furqan Makassar, Indonesia
  • Ishan Azis Sekolah Tinggi Agama Islam DDI Pangkep, Indonesia
Keywords: Tinjauan Yuridis, Lalu Lintas, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui imlementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Bone dan untuk mengetahui peranan Dinas Perhubungan Kabupaten Bone terkait pengendalian alih fungsi mobil pribadi yang digunakan sebagai angkutan umum di Kabupaten Bone.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan penelitian yaitu pendekatan yuridis normative, yuridis empiris, dan yuridis sosiologis. Adapun bahan hukum primer yang digunakan yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Pertama: Implementasi implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap alih fungsi mobil pribadi yang digunakan sebagai angkutan umum di Kabupaten Bone telah dilaksanakan secara maksimal oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bone dengan cara 1) Pengendalian dan Pengawasan Kendaraan Bermotor melalui Penegakan Aturan Perundang-Undangan dan 2) Pelaksanaan Sosialiasi kepada Masayarakat. Hal ini merupakan upaya yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bone dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditujukan agar kendaraan bermotor yang digunakan sebagai angkutan umum di Kabupaten Bone tetap memperhatikan aturan yang berlaku, khususnya mengenai pendaftaran kendaraan bermotor. Kedua; Peranan Dinas Perhubungan Kabupaten terkait pengendalian alih fungsi mobil pribadi yang digunakan sebagai angkutan umum di Kabupaten Bone dilaksanakan melalui beberapa kegiatan yaitu 1) Pemberian Himbauan melalui Dikmas Lantas; 2) Pelaksanaan Operasi Terpadu; dan 3) Koordinasi dengan Pihak Kepolisian. Kegiatan ini merupakan wujud upaya Dinas Perhubungan Kabupaten Bone dalam memaksimalkan tugas dan fungsinya sebagai Dinas Daerah yang menyelenggarakan sebagian urusan pemerintahan dan pelayanan di bidang perhubungan, khususnya yang berkaitan dengan lalu lintas dan angkutan jalan

Published
2024-10-25
Abstract viewed = 17 times
PDF downloaded = 12 times