Disparitas Kedudukan Hukum Pihak Turut Tergugat dalam Perkara Gugatan Sederhana (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Samarinda)

  • Azzah Azizah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, Indonesia
  • Lilik Andaryuni Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, Indonesia
Keywords: Badan Ad Hoc, Strategi, Penyelenggaraan Pemilu.

Abstract

Turut Tergugat dalam Praktik Peradilan dikenal dalam Gugatan sebagai Pihak yang terkait dengan Gugatan, Turut tergugat tidak dianggap sebagai pihak yang secara langsung menyebabkan kerugian pada penggugat, kehadirannya diperlukan untuk kelengkapan pihak-pihak yang terkait dengan objek sengketa, Namun dalam Perkara Gugatan Sederhana No. 35/Pdt.G.S/2021/PN Smr yang diputus oleh hakim tunggal dalam Pertimbangannya Menyatakan Gugatan Sederhana Tidak Mengenal adanya Turut Tergugat Sedangkan terdapat Putusan Gugatan Sederhana yang serupa yakni Putusan No. 9/Pdt.G.S/2020/PN Smr dalam putusan tersebut tidak mempermasalahkan adanya turut tergugat dalam perkara, yang mana hal tersebut menimbulkan kerancuan hukum mengenai kedudukan Turut Tergugat dalam Gugatan Sederhana.

Penelitian ini menggunakan metode doktrinal dengan memakai bahan dari hukum tertulis dan sumber data dari luar dengan cara menguraikan, menjelaskan, dan memberikan gambaran terkait permasalahan yang ada pada penelitian ini. Dalam hal ini membahas dua pokok pembahasan, yaitu pertama Peneliti ingin mengetahui Bagaimana Kedudukan Turut Tergugat dalam Perkara Gugatan Sederhana. Kedua, Peneliti ingin menganalisa dasar pertimbangan majelis hakim mengenai Turut Tergugat dalam memutus perkara Gugatan Sederhana.

Berdasarkan hasil penelitian diketahui kedudukan Turut Tergugat tidak bersifat tunggal atau seragam, dalam kenyataanya terdapat peran yang dijalankan oleh pihak yang didudukan sebagai Turut Tergugat. Adapun mengenai pertimbangan hakim yang berbeda dalam mendudukan Turut Tergugat dalam Perkara Gugatan Sederhana bergantung pada penafsiran hukum hakim tersebut, akan tetapi idealnya kedudukan Turut Tergugat dalam gugatan sederhana diperbolehkan untuk melengkapi gugatan selama itu masih terkait dengan perkara.

Published
2025-12-30