Analisis Yuridis Pertimbangan Hakim Dalam Penetapan Hadhanah Kepada Ayah (Studi Putusan Pengadilan Agama Makassar Kelas 1 A)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk Menganalisis Yuridis bagaimana Pertimbangan Hakim Dalam Penetapan Hadhanah Kepada Ayah (Studi Putusan Pengadilan Agama Makassar Kelas 1 A) Dan bagaimana pandangan para fuqaha terhadap hadhanah kepada ayah,Penelitian ini mengunakan metode kualilatif dengan teknik wawancara mendalam sebagai alat pengumpulan data.Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim tidak hanya berpedoman pada peraturan undang-undang yang berlaku,tetapi juga mempertimbangkan aspek kemaslahatan anak, dan kedekatan emosional anak.Hakim memutuskan gugatan cerai talak bain sugro dan menetapkan hadhanah anak pertama berumur 5 tahun jatuh kepada ayahnya karena anak merasa nyaman dan anak yang kedua berumur 2 tahun jatuh kepada ibunya walaupun pengasuhannya di berikan kepada neneknya karena ibunya sibuk.Beberapa Pendapat para Imam Mazhab yang dipedomani hakim dalam menetapkan hadhanah kepada ayah bahwa jika anak sudah bisa memilih maka itu sudah menjadi kepentingan anak.
References
Ahmad Zaenal Fanani, Pembaruan Hukum Sengketa Hak Asuh Anak di Indonesia (Yogyakarta: UII Press, 2015), hlm. 18.
Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama (Jakarta: Prenamedia Group, 2016), hlm. 450-451
Afrizal, Metode Penelitian Kualitatif (Jakarta: PT. Raja Grafinda Persada, 2016) hlm.,13.
Khairul Nasri, “Penerapan Asas Ius Contra Legem dalam Penyelesaian Sengketa Ḥaḍānah,” Ijtihad, Vol. 34, no. 2 (2018): 123.
Levi Winanda Putri & Anis Hidayatul Imtihanah, "Hak Hadhanah Anak Yang Belum Mumayiz Kepada Ayah Kandung Perspektif Hukum Islam (Studi Desa Kincang Wetan Madiun)", Jurnal Antologi Hukum, Vol. 1, 2021, hlm. 133
Mohammad Hifni, Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Suami Istri Dalam Perspektif Hukum Islam, Jurnal Hukum Keluarga Islam, Vol. 1, No. 2 Juli Desember 2016, hlm. 51-52
Copyright (c) 2024 Firdaus Firdaus, Nudin Nudin, Nahariah Nahariah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.