Problematika Penerapan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Terhadap Pengguna Narkotika (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Samarinda)

  • Anwar Ashaf Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, Indonesia
  • Lilik Andaryuni Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, Indonesia
Keywords: Makkokkong ana’ lolo, Islamic law, Bugis society

Abstract

Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata, tak terkecuali bagi tindak pidana narkotika yang telah diatur oleh negara dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah sebagaimana Putusan Nomor 396/Pid.Sus/2021/PN.Smr Jo. Putusan Banding Nomor 223/PID/2021/PT. Jo. Putusan Kasasi Nomor 29 karena putusan majelis perkara tersebut yang hukumannya adalah pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan mengalami disparsitas karena menerobos daripada ketentuan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika yang ancaman hukumnya seharusnya adalah pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun. Pada penelitian ini, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan doktrinal dengan menganalisis pengaturan hukum terkait yaitu Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan diarahkan kepada pengkajian undang-undang serta konsep dari sebuah teori. Hasil penelitian ini adalah penerapan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika terhadap pelaku tindak pidana narkotika sebagai pengguna dalam perkara nomor 396/Pid.Sus/2021/PN.Smr menimbulkan ketidakpastian hukum karena penggunaan frasa “menguasai, menyimpan, memiliki narkotika secara illegal” yang bersifat kabur dan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana narkotika sebagai pengguna dalam perkara nomor 396/Pid.Sus/2021/PN.Smr berkeadilan karena fakta-fakta yang terungkap dipersidangan a quo tingkat pertama mengarah kepada penggunaan dan ketergantungan terpidana pada narkotika bukan pada pengedaran jual beli narkotika.

References

Adami Chazawi, 2011, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Jakarta: Rajawali Pers

Adhitya Ranendra K, 2020, Penjatuhan Sanksi Pidana Dibawah Minimum Khusus Pada Pelaku Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus Fidelis dan Ikhsan Susandi, Jurnal Hukum Universitas Atma Jaya

Andi Hamzah, 1986, Sistem Pidana danPemidanaan di Indonesia: dari rettribusi ke reformasi, Pradnya Paramita, Jakarta

Dellyana Shant, Konsep Penegakan Hukum, Liberty, 1988, Jakarta.

Eddy OS Hiariej, 2017, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana,Ed.Rev, Cet.2, Yogyakarta : Cahaya Atama Pustaka.

Fadhil, Muhammad, "Analisis Penerapan Pasal 112 Dan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika Kepada Penyalahguna Narkotika (Studi Kasus: 128/PID.SUS/2023/PN KLN)”

Failin, 2017, Sistem Pidana Dan Pemidanaan Di Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia,

Ishaq, 2018, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Jakarta : Sinar Grafika

Maria Magdalena Ine Sambikakki, 2020, Analisis Dasar Pertimbangan Hakim dalam Memutus Perkara Penyalahgunaan Wewenang Pembina Yayasan (Studi Putusan MA RI Nomor 2722 K/PDT/2014), Tesis, Universitas Islam Indonesia

Moeljatno, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, PT Rineka Cipta, Jakarta

Muhamad Muhdar, 2019, Penelitian Doctrinal dan Non-Doctrinal Pendekatan Aplikatif Dalam Penelitian Hukum, Samarinda: Mulawarman University Press.

P.A.F. Lamintang, 2014, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung

Soedjono Dirdjosisworo, 1987, Hukum Narkotika Indonesia, Alumni, Bandung

Soesilo, Pokok-pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik-delik Khusus,oliteia, Bogor, 1991.

Sudarto, 1996, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung

Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2003

Published
2026-01-29