Problematika Penerapan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Terhadap Pengguna Narkotika (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Samarinda)
Abstract
Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata, tak terkecuali bagi tindak pidana narkotika yang telah diatur oleh negara dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah sebagaimana Putusan Nomor 396/Pid.Sus/2021/PN.Smr Jo. Putusan Banding Nomor 223/PID/2021/PT. Jo. Putusan Kasasi Nomor 29 karena putusan majelis perkara tersebut yang hukumannya adalah pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan mengalami disparsitas karena menerobos daripada ketentuan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika yang ancaman hukumnya seharusnya adalah pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun. Pada penelitian ini, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan doktrinal dengan menganalisis pengaturan hukum terkait yaitu Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan diarahkan kepada pengkajian undang-undang serta konsep dari sebuah teori. Hasil penelitian ini adalah penerapan Pasal 112 Undang-Undang Narkotika terhadap pelaku tindak pidana narkotika sebagai pengguna dalam perkara nomor 396/Pid.Sus/2021/PN.Smr menimbulkan ketidakpastian hukum karena penggunaan frasa “menguasai, menyimpan, memiliki narkotika secara illegal” yang bersifat kabur dan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana narkotika sebagai pengguna dalam perkara nomor 396/Pid.Sus/2021/PN.Smr berkeadilan karena fakta-fakta yang terungkap dipersidangan a quo tingkat pertama mengarah kepada penggunaan dan ketergantungan terpidana pada narkotika bukan pada pengedaran jual beli narkotika.
References
Adami Chazawi, 2011, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I, Jakarta: Rajawali Pers
Adhitya Ranendra K, 2020, Penjatuhan Sanksi Pidana Dibawah Minimum Khusus Pada Pelaku Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus Fidelis dan Ikhsan Susandi, Jurnal Hukum Universitas Atma Jaya
Andi Hamzah, 1986, Sistem Pidana danPemidanaan di Indonesia: dari rettribusi ke reformasi, Pradnya Paramita, Jakarta
Dellyana Shant, Konsep Penegakan Hukum, Liberty, 1988, Jakarta.
Eddy OS Hiariej, 2017, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana,Ed.Rev, Cet.2, Yogyakarta : Cahaya Atama Pustaka.
Fadhil, Muhammad, "Analisis Penerapan Pasal 112 Dan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika Kepada Penyalahguna Narkotika (Studi Kasus: 128/PID.SUS/2023/PN KLN)”
Failin, 2017, Sistem Pidana Dan Pemidanaan Di Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia,
Ishaq, 2018, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Jakarta : Sinar Grafika
Maria Magdalena Ine Sambikakki, 2020, Analisis Dasar Pertimbangan Hakim dalam Memutus Perkara Penyalahgunaan Wewenang Pembina Yayasan (Studi Putusan MA RI Nomor 2722 K/PDT/2014), Tesis, Universitas Islam Indonesia
Moeljatno, 2008, Asas-Asas Hukum Pidana, PT Rineka Cipta, Jakarta
Muhamad Muhdar, 2019, Penelitian Doctrinal dan Non-Doctrinal Pendekatan Aplikatif Dalam Penelitian Hukum, Samarinda: Mulawarman University Press.
P.A.F. Lamintang, 2014, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung
Soedjono Dirdjosisworo, 1987, Hukum Narkotika Indonesia, Alumni, Bandung
Soesilo, Pokok-pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik-delik Khusus,oliteia, Bogor, 1991.
Sudarto, 1996, Kapita Selekta Hukum Pidana, Alumni, Bandung
Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2003
Copyright (c) 2025 Anwar Ashaf, Lilik Andaryuni

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

