Efektivitas Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana di Indonesia
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan Restorative Justice di Indonesia dengan meninjau kebijakan hukum yang mendukung, tantangan implementasi, serta dampaknya terhadap sistem peradilan pidana. Menggunakan metode penelitian kualitatif dengan analisis literatur dan studi kasus, hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Restorative Justice dapat menjadi solusi yang lebih humanis dan berorientasi pada rekonsiliasi. Pendekatan ini terbukti mampu mengurangi angka residivisme serta memberikan kepuasan lebih baik bagi korban dan pelaku dibandingkan dengan sistem peradilan konvensional. Namun, penerapan Restorative Justice di Indonesia masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti kurangnya pemahaman masyarakat dan aparat penegak hukum, keterbatasan regulasi yang mengikat, serta resistensi terhadap perubahan sistem peradilan yang telah mengakar. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kebijakan, peningkatan kapasitas aparat hukum, serta sosialisasi yang lebih luas kepada masyarakat guna memastikan implementasi Restorative Justice yang efektif dan berkelanjutan.
References
Creswell, J. W. (2014). Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches (4th ed.). Thousand Oaks, CA: Sage Publications.
Isba, Penias., Sakmaf, Marius Suprianto., & Jumiran. 2024. Evaluation of Restorative Justice Implementation in Criminal Conflict Resolution: Victim and Offender Perspectives. DELICTUM: Jurnal Hukum Pidana Islam, 3 (1), 14-30. https://doi.org/10.35905/delictum.v3i1.10736
Karjono, A., Malau, P., & Ciptono, C. (2024). Penerapan Keadilan Restoratif Justice Dalam Hukum Pidana Berbasis Kearifan Lokal. JURNAL USM LAW REVIEW, 7(2), 1036. https://doi.org/10.26623/julr.v7i2.9571
Lestari, A. (2022). Pengaruh Restorative Justice terhadap Pelaku Tindak Pidana dalam Mencegah Residivisme. Jakarta: Pustaka Hukum.
Muladi. (2002). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Muladi. (2002). Restorative Justice and Criminal Justice Reform in Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Nugroho, B. (2021). Implementasi Restorative Justice dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia: Tantangan dan Peluang. Bandung: Graha Ilmu.
Patton, M. Q. (2002). Qualitative Research and Evaluation Methods (3rd ed.). Thousand Oaks, CA: Sage Publications.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
Putri, Alifa Zahrani., Munandar, Tri Imam., & Haryadi. (2024). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Belum Optimalnya Pelaksanaan Restorative Justice di Polres Muaro Jambi. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 5 (3), 297-314. https://doi.org/10.22437/pampas.v5i3.36944
Rahardjo, S. (2021). Ketimpangan Akses Restorative Justice dalam Peradilan Pidana Indonesia. Malang: Universitas Brawijaya Press.
Setyawati, D. (2020). Efektivitas Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pidana Ringan di Indonesia. Yogyakarta: Penerbit Justice Institute.
Shabir, M. (2019). Konsep Restorative Justice dalam Perspektif Hukum Islam. Surabaya: Pustaka Islam.
Sudarto. (2011). Sistem Peradilan Pidana di Indonesia: Perspektif Retributif dan Restoratif. Semarang: Universitas Diponegoro Press.
Sugama, Fauzan., Rahmad, Yuli., Az, Maidy Ramadhan, Ridwan, M. Arif., Rozi, Fahrul., Azis, Abdul., & Jum’ah. (2024). Efektivitas Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Anak di Indonesia. JIMMI: Jurnal Ilmiah Mahassiwa Multidisiplin, 1 (3), 306-316. https://doi.org/10.71153/jimmi.v1i3.148
Supandi, H. (2022). Kebijakan Hukum dalam Implementasi Restorative Justice di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Sutanto, R. (2020). Persepsi Masyarakat terhadap Keadilan Restoratif di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Widodo, T. (2021). Kepuasan Korban dalam Mekanisme Restorative Justice dibandingkan dengan Proses Litigasi. Jakarta: Penerbit Hukum Nasional.
Zehr, H. (2002). The Little Book of Restorative Justice. Intercourse, PA: Good Books.
Zehr, H. (2002). The Little Book of Restorative Justice. Pennsylvania: Good Books.
Copyright (c) 2025 Arifullah Arifullah, Muhammad Rusli, Andi Wahyuddin Nur, Zubair Rahman Saende, Sulfan Sulfan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

