Kekerasan Berbasis Gender di Era Digital : Tantangan Baru Bagi Perempuan

  • Sitti Munawwarah Fakultas Hukum, Universitas Negeri Gorontalo, Indonesia
Keywords: Kekerasan Berbasis Gender, Perlindungan Hukum, Kekerasan Teknologi Digital

Abstract

Kekerasan berbasis gender di era digital telah menjadi tantangan serius khususnya bagi perempuan, terutama dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Data menunjukkan ada peningkatan kasus 4 kali lipat di tahun 2024 dibandingkan dengan tahun sebelumnya.  Penilitian ini bertujuan untuk mengetahuai, Faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi terjadinya kekerasan berbasis gender di era digital. Selain itu artikel ini menyoroti pentingnya respon hukum dan kebijakan pemerintah dalam menangani kekerasan berbasis gender secara online. Metode penelitian yang digunakan adalah adalah penelitian normatif, yang bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kekerasan berbasis gender di era digital dan respon hukum dan kebijakan pemerintah dalam menangani kekerasan berbasis gender online. Metode penelitian sangat penting dalam pendidikan hukum untuk membantu memahami prinsip-prinsip dasar hukum . Metode penelitian normatif berkaitan dengan analisis norma dan prinsip-prinsip hukum, dengan fokus pada apa yang seharusnya hukum daripada apa yang seharusnya dilakukan dalam praktiknya. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini mencakup pendekatan perundang-undangan (statute approach) yakni sebuah cara untuk melakukan telah dan analisis secara deskriptif terhadap semua yang sedang ditangani dalam hal ini untuk menganalisis peraturan yang mengatur kekerasan berbasi gender terhadap Perempuan.

References

Association for Progressive Communications (APC), “Online gender-based violence: A submission from the

Association for Progressive Communications to the United Nations Special Rapporteur on violence against women, its causes and consequences”, Artikel, 2017, hlm. 3

Kusuma.E. dan Arum. N.S. (2019). Memahami dan Menyikapi Kekerasan Berbasis Gender Online. Panduan Materi, SAFEnet : hlm. 3.

Siaran Pers Nomor: B-219/SETMEN/HM.02.04/7/2024, Biro Hukum Dan Humas Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak . Diakses pada 28 Januari 2025” https://kemenpppa.go.id/page/view/NTMxMQ==”

Zhong. J. (2024).” Remedies of Online Gendered Violence against Women in the Digital Context”, School of Law, Zhejiang University, Zhejiang, China

Ni Nyoman Muryatini.N.N.(2024) “Perlindungan Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Berbasis Gender Online Dalam Era Digital” Jurnal Interpretasi Hukum Volume 5, Issue 2, hal 969-976

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum, mataram University Pers, Mataram. Hal 25

Negara. S.A.T. (20230. normative legal research in indonesia: its origins and approaches, audito comparative jurnal Vol. 4, Issue 1.

Solikin. N, (2021). Pengantar Metodologi Penelitian Hukum , Qiara Media : Pasuruan. Hal 58-59

Erman, E. (2012). The Right to Justification : Elements of a constructivist theory of justice. Notre Dame Philosophical Reviews. http://www.diva-portal.org/smash/record.jsf?pid=diva2:561920

“Landasan teori”. Di akses pada 28n Januari 2025 dari http://library.binus.ac.id/eColls/eThesisdoc/Bab2/2013-2-00685-JP%20Bab2001.pdf.

Islamiyati. (2028) “Kritik Filsafat Hukum Positivisme Sebagai Upaya Mewujudkan Hukum Yang Berkeadilan”. Law & Justice Journal, Vol 1.

Djanggi .H & Qamar. N. (2018). “Penerapan Teori-Teori Kriminologi dalam Penanggulangan Kejahatan Siber (Cyber Crime), Volume 13. Number 1. Hal. 10-23

“Zuhriyah, U. “Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut para Ahli” diakses pada https://tirto.id/pengertian-hak-asasi-manusia-menurut-para-ahli-gSQe.

Andaru. N. P.I. (2021). “Cyber Child Grooming sebagai Bentuk Kekerasan Berbasis Gender Online di Era Pandemi,. Vol. 2 (1).

Safira.A. “Urgensi Memahami Kekerasan Berbasis Gender Online: Lindungi Difabel di Era Digital”

Diakses pada https://solidernews.com/urgensi-memahami-kekerasan-berbasis-gender-online-lindungi-difabel-di-era-digital/.

Nancy. Y. (2021) “Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) termasuk tindak kriminal yang merugikan gender tertentu, terutama Perempuan”.diakses pada 28 januari 2024 pada https://tirto.id/apa-itu-kbgo-penyebab-contoh-kasus-solusi-untuk-mengatasinya-glLs.

Fundrika.A.B. (2022) .”4 Faktor yang Membuat Kekerasan Berbasis Gender Online Masih Marak Terjadi” , Bimo Aria Fundrika diakses 28 Januari 2025 pada https://www.suara.com/lifestyle/2022/04/22/135854/4-faktor-yang-membuat-kekerasan-berbasis-gender-online-masih-marak-terjadi.

Kusuma. E. & Arum.S.N. “Memahami dan menyikapi kekerasan berbasis gender online, sebuah panduan” . diakses 28 januari 2025 pada https://awaskbgo.id/wp-content/uploads/2020/11/panduan-kbgo-v3.pdf.

Published
2025-06-04
Abstract viewed = 464 times
PDF downloaded = 549 times