Kajian Hukum Islam Terhadap Adat Donggo “Cola Maja” Dalam Hukum Perkawinan Islam (Studi Kasus di Desa Bumi Pajo, Kecamatan Donggo Kabupaten Bima)”

  • Sri Astuti Universitas Muhammadiyah Bima, Indonesia
  • Syarif Hidayatullah Universitas Muhammadiyah Bim, Indonesia
  • Muh. Yunan Putra Universitas Muhammadiyah Bima, Indonesia
Keywords: Hukum Islam, Adat Cola Maja, Hukum Perkawinan

Abstract

Penelitian ini tentang hukum islam dan adat cola maja, Tujuan penelitian untuk mendeskripsikan pandangan Hukum Islam terhadap adat Donggo “Cola Maja” dalam konteks pelaksanaan perkawinan di Desa Bumi Pajo, untuk mengatahui dampak adat Donggo “Cola Maja” terhadap pelaksanaan Hukum Islam di masyarakat Desa Bumi Pajo. Penelitian ini menggunakan pendekatan Kualitatif untuk mendeskripsikan secara tepat sifat-sifat suatu individu, fakta, fenomena dan informasi pada suatu kelompok tertentu, dan menentukan penyebaran suatu gejala, serta menentukan ada tidaknya hubungan antara suatu gejala dengan gejala lain di masyarakat. Temuan penelitian bahwa hukum islam terkait dengan adat cola maja tidak ada persoalan dengan hukum islam justru hal ini memperkuat nilai-nilai islam untuk tidak mengikari kesepakatan bersama antar keluarga. adanya adat ola maja memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk menjalankan amanah atau janji agar tidak ada sangsi atau menjadi aib bagai keluarga besar yang melanggar, sekaligus memperkuat silaturahmi antar keluarga.

References

Asiva Noor Rachmayani. 2015. “Interaksi Hukum Adat Dengan Hukum Islam,” 6.

Ngatenan, Kabul. 2019a. “Denda Akibat Pembatalan Pertunangan Pada Saat Tando Boso Ditinjau Menurut Hukum Islam”.(Studi Kasus Masyarakat Melayu Kampung Merempan Hilir, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak).” Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

———. 2019b. “Denda Akibat Pembatalan Pertunangan Pada Saat Tando Boso Ditinjau Menurut Hukum Islam”.”

Nursalam, Halim Talli. 2020. “Tinjauan Hukum Islam Terhadapan Tradisi Anrong Bunting Dalam Upacara Pernikahan (Studi Kasus Kelurahan Tetebatu Kec. Pallangga Kab. Gowa).”

Rauf, Abd. 2013. “Kedudukan Hukum Adat Dan Hukum Islam.” Tahkim 9 (1): 20–34.

Ritonga, Raja, And Endah Nopita Sari. 2021. “Pendapat Ulama Madzhab Terhadap Denda Pada Praktik Mindringan.” El-Faqih: Jurnal Pemikiran Dan Hukum Islam, No. October 2021: Hlm 87. Https://Doi.Org/10.29062/Faqih.V7i2.328.

Rizhan, Afrinald. 2024. “Kedudukan Al- ‘ Adah Dan Al - ‘ Urf Sebagai Sumber Hukum Islam” 6 (01).

Salahudin. 2021. “Perspektif Sosiologi Hukum Islam Terhadap Tradisi Wi’i Nggahi Pada Pernikahan Suku Donggo.” Pharmacognosy Magazine 75 (17): 399–405.

Setiyawan, Agung. 2012. “Budaya Lokal Dalam Perspektif Agama: Legitimasi Hukum Adat (‘Urf) Dalam Islam.” Esensia: Jurnal Ilmu-Ilmu Ushuluddin 13 (2): 203–22.

Sholihah, Hani. 2024. “Sumber Utama Islam.” Pengantar Studi Islam, 14.

Wahyuni, Tri, Inni Inayati Istiana, And Ratna Asmarani. 2023. “Denda Adat Pada Tradisi Pepadun Masyarakat Lampung Dalam Perspektif Hukum Islam.” Jurnal Smart (Studi Masyarakat, Religi, Dan Tradisi) 9 (1): 77–90.

Published
2025-05-29
Abstract viewed = 137 times
PDF downloaded = 56 times