Poligami Menurut Wahbah Az-Zuhaili dan Muhammad Syahrur
Abstract
Seorang yang telah melakukan pernikahan dia harus dapat menjaganya. Hal ini dikarenakan pernikahan merupakan suatu ikatan yang sangat kuat antara seorang laki-laki dan seorang perempuan, asas dari pernikahan yaitu monogamy, hal ini diungkapkan oleh ulama-ulama kontemporer, hanya saja da beberapa pendapat mengenai poligami yaitu pendapat Wahbah az-Zuhaili dan Muhammad Syahrur. Penelitian ini berupaya menjabarkan Konsep Poligami menurut Wahbah az-Zuhaili dan Muhammad Syahrur. Penelitian ini adalah studi pustaka. Wahbah az-Zuhaili dan Muhammad Syahrur memiliki perbedaan dalam memahami al-Qur’an dan sunnah, khususnya dalam bidang poligami. Ada beberapa pokok persoalan yang akan dibahas dalam poligami yaitu pendapat Wahbah az-Zuhaili dan Muhammad Syahrur.Poligami diperbolehkan dalam syariat agama Islam, hanya saja ada beberapa pendapat ulama menganai hal ini, diantaranya dua pendapat Wahbah az-Zuhaili dan Muhammad Syahrur, yang sedikit berbeda memahami tafsir surat an-Nissa ayat 3 mengenai poligami. Hal ini dikarenakan perbedaan metode penafsiran antara Wahbah az-Zuhaili dan Muhammad Syahrur, dimana Wahbah az-Zuhaili menggunakan metode ushul fiqh dan
Muhammad Syahrur menggunakan metode heremeneutika.Wahbah berpendapat untuk poligami suami harus memenuhi syarat yaitu mampu menafkahi istri-istrinya dan dapat berbuat adil terhadap istri-istrinya, berbeda dengan pendapat Syahrur yang menyatakan bahwa syarat istri kedua, ketiga dan keempat, haruslah janda yang memiliki anak.
Keywords: Poligami, Poligami Teori Wahab Az-Zuhaili, Poligami Teori Muhammad Syahrur
References
Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Abadul Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh Munakahat,
(Jakarta: Amzah 2011).
Abdurrahman Al-Juzairi, al Fiqh al Mazahib al Arba’ah, (Jakarta; Pustaka al-Kautsar, 2015)
Amin Suma, Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam, (Jakarta: Rajawali Pers, 2004 ).
Amir Syarifuddin, Hukum Perkwinan Islam di Indonesia, (Jakarta, Kencana, 2009).
Azni, Poligami dalam hukum keluarga islam di Indonesia dan Malaysia., (Riau: Suska Pres,
Boedi Abdullah dan Beni Ahmad Saebani, Perkawinan perceraian keluarga muslim,
(Bandung: Pustaka setia, 2013)
Dermawansyah, D., & Yaman, Y. (2020). Analisis Kriteria Cacat Badan Dan Sakit Sebagai
Alasan Poligami Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Menurut Perspektif Hukum Islam. Jurnal Tana Mana, 1(1), 46-62.
Halim, I., & Darwis, I. (2020). Urgensi Penetapan Wali Nikah Bagi Perempuan Yang Lahir
Kurang Dari 6 Bulan Setelah Akad Nikah Dari Perkawinan Hamil Perspektif Hukum
Islam. Jurnal Tana Mana, 1(1), 1-16.
Ilham, I., & Musliadi, M. (2020). Pemahaman Masyarakat tentang Wakalah dalam Akad
Pernikahan menurut Kompilasi Hukum Islam di Kabuapeten Bone. Jurnal Tana
Mana, 1(1), 81-101.
Imam Malik bin Anas, al Muwaththa, edisi Muhammad Fuad al Baqi (ttp, tnp,t.t)
Kasmawati, K., & Habibah, S. (2020). Perspektif Hukum Islam Tentang Pernikahan Lansia
dan Pengaruhnya Terhadap Kesehatan Reproduksi (Studi di Kec. Sibulue Kab.
Bone). Jurnal Tana Mana, 1(1), 63-80.
Khoiruddin Nasution, Hukum Perdata (Keluarga) Islam Indonesia Dan Perbandingan
Hukum Perkawinan Di Dunia Muslim (Yogyakarta: Pustaka Pelajar Dengan Academia,
.
Khoiruddin Nasution, Hukum Perkawinan, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar Dengan Academia,
Khoiruddin Nasution, Riba Dan Poligami, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar Dengan Academia,
M.Anshari, Hukum Perkawinan Di indonesia, (Jakarta, Pustaka Pelajar, 2009)
Masyfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah: Kapita Selekta Hukum Islam, (Jakarta; Gita Karya, 1988)
Muhammad bin Jarir al-Thabari, Jami’ al Bayan ‘an Ta’wil Ayy al-Qur’an jilid 4, Beirut: Dar
al-Fikr, 1405
Muslimah, A., & Rusdiawan, R. (2020). Urgensi Keabsahan Status Nasab Anak Yang Lahir
Diluar Nikah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU–VIII/2010 Perspektif
Hukum Perdata Islam. Jurnal Tana Mana, 1(1), 17-30.
Muhammad Zuhaily, al-Mu’tamad fi al Fiqh as-SYafi’i, (Surabaya: Imtiyaz, 2010).
Timani dan Sohari Sahrani, Fiqh Munakahat, (Jakarta: Rajawali Pres, 2014)
Wahbah az-Zuhaili, al-FIqh al Islami wa-Adillatuhu, (Beirut Lubnan: Dar al Fikr, 1989).
Wahbah az-Zuhaili, Al-FIqh asy Syafi’i al-Muyassar, (Jakarta: al Mahira 2008).
Copyright (c) 2021 Riyan Erwin Hidayat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

