Tinjauan ‘Urf" terhadap Tradisi Mantu Bubakan dalam Pernikahan Adat Jawa (Studi Kasus di Desa Milangasri Kecamatan Panekan Kabupaten Magetan)

  • Muhammad Majid Saputro Institut Islam Mamba'ul 'Ulum Surakarta, Indonesia
  • Muhammad Mukharom Ridho Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur’an Isy Karima, Indonesia
  • Isfihani Isfihani Institut Islam Mamba'ul 'Ulum Surakarta, Indonesia
  • Izzun Khoirun Nisa Institut Islam Mamba'ul 'Ulum Surakarta, Indonesia
Keywords: Urf, Mantu Bubakan, Pernikahan Adat Jawa, Hukum Islam, Budaya Lokal

Abstract

Penelitian ini membahas tentang tradisi mantu bubakan dalam pernikahan adat Jawa, khususnya di Desa Milangasri, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan, serta bagaimana tradisi tersebut ditinjau dari perspektif ‘urf dalam hukum Islam. Tradisi mantu bubakan merupakan prosesi adat yang dilakukan oleh orang tua ketika menikahkan anak sulung (mbarep), yang diyakini sebagai pembuka jalan bagi pernikahan anak-anak berikutnya. Tradisi ini sarat akan nilai simbolik, spiritual, dan sosial, serta diyakini sebagai bentuk tasyakuran atas tercapainya tahapan kehidupan baru dalam keluarga.Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi lapangan, wawancara mendalam dengan tokoh agama, tokoh adat, serta masyarakat, dan dokumentasi pendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi mantu bubakan telah menjadi bagian dari ‘urf shahih, yaitu kebiasaan yang telah mengakar dalam masyarakat, tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat Islam, serta mengandung unsur kemaslahatan. Meskipun demikian, muncul tantangan berupa pergeseran nilai dan beban ekonomi yang dirasakan sebagian masyarakat, terutama generasi muda. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan edukatif agar pelaksanaan tradisi ini tetap relevan, tidak bertentangan dengan ajaran agama, serta mampu menjaga harmoni antara budaya lokal dan nilai-nilai Islam.

References

Amrullah Hayatudin S.H.I., M. A. (2021). Pengertian dan Macam-Macam Urf Menurut Para Ulama. https://kumparan.com/berita-hari-ini/pengertian-dan-macam-macam-urf-menurut-para-ulama-1xYQJ6voxDR/full

Aripin, M. (2016). Eksistensi urf dalam kompilasi hukum Islam. AL-MAQASID: Jurnal Ilmu Kesyariahan Dan Keperdataan, 2(1), 207–219.

Al-Zuhayli, W. (1998). Usul al-fiqh al-Islami. Dar al-fikr.

Darmawan, A. (2023). Tinjauan ’Urf Terhadap Tradisi Bubakan Dalam Upacara Pernikahan Adat Jawa (Studi Kasus Desa Sidowayah Kecamatan Panekan Kabupaten Magetan. https://etheses.iainponorogo.ac.id/23058/

Hadi, S. (2004). Metodologi research jilid 1.

Hamzawi, A. (2018). € urf Dalam Kompilasi Hukum Islam Indonesia. INOVATIF: Jurnal Penelitian Pendidikan, Agama, Dan Kebudayaan, 4(1), 1–27.

Sudrajat, M. F., Azizah, A., & Nurholis, I. (2023). ‘Urf dalam Tradisi Nemokke pada Pernikahan Adat Jawa. Jurnal Hukum Keluarga Dan Administrasi Keperdataan Islam, 1(1).

Perdana, H. P. (2024). TINJAUAN ‘URF TERHADAP TRADISI PENENTUAN HARI PERKAWINAN DALAM ADAT JAWA (Studi Kasus Pada Masyarakat di Desa Wates, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan). IAIN Ponorogo.

Yarham, M. (2023). Tradisi Adat Jawa dalam Pelaksanaan Pernikahan Perspektif Hukum Islam. Al Maqashidi: Jurnal Hukum Islam Nusantara, 6(2), 58–73.

Yuliana, E., & Zafi, A. A. (2020). Pernikahan adat Jawa dalam perspektif hukum Islam. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 8(02), 315–326.

Published
2025-09-22