Aspek Hukum Perdata terhadap Wanprestasi dalam Perjanjian Utang Piutang Tanpa Jaminan
Abstract
Penelitian dilakukan untuk menganalisis akibat hukum wanprestasi utang piutang tanpa jaminan dan untuk mengetahui proses penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian hutang piutang tanpa jaminan, Metode penelitian normatif. penelitian studi dokumen, yakni menggunakan sumber bahan hukum berupa peraturan perundang-undangan, keputusan/ketetapan pengadilan, teori hukum, dan pendapat para sarjana. Pendekatan yang digunakan pendekatan kasus (case approach) Teknik pengumpulan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, menggunakan tehnik studi dokumen (documenter) dan dilakukan dengan menggunakan sistem kartu, kemudian diinventarisir dan dikelompokkan (klasifikasi) sesuai dengan masing-masing rumusan masalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian utang piutang tanpa jaminan merupakan bentuk perikatan yang sering dijumpai dalam praktik masyarakat, terutama yang bersifat informal. Meskipun tidak dilengkapi dengan jaminan kebendaan, perjanjian tersebut tetap sah dan mengikat selama memenuhi unsur-unsur formil yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Wanprestasi dalam perjanjian utang piutang tanpa jaminan merupakan permasalahan yang cukup kompleks, terutama dari sisi penegakan hukum dan perlindungan bagi pihak kreditur. Tidak adanya jaminan menyebabkan posisi kreditur lebih rentan ketika debitur melalaikan kewajibannya, sebab tidak tersedia aset konkret yang dapat dijadikan objek eksekusi langsung.
References
C. Asser’s. 2001. Perjanjian Hukum Perdata Belanda. Jakarta: Dian Rakyat.
Febiola, Ayudia Anantatur. 2019. “Aspek Hukum Perdata Terhadap Wanprestasi Dalam Hutang Piutang Tanpa Jaminan(Studi Putusan No.409/Pdt.G/2016/Pn. Mdn).” Medan.
Hubi, Andra Almasari, Sukardin Aloysius, And Yossie M.Y. Jacob. 2023. “Tinjauan Yuridis Mengenai Wanprestasi Dalam Perjanjian-Piutang (Studi Putusan Nomor: 129/Pdt.G/Pn Kpg).” Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia 3 (6).
Kashadi. 2006. Materi Hukum Jaminan. Semarang: Universitas Diponegoro.
Mertokusumo, Sudikno. 2019. Perkembangan Hukum Perdata Di Indinesia. Edited By Ulfan And Erwin Notosmal Oemar. Edisi Pertama. Yogyakarta: Genta Publishing.
Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
Permatasari, Dea Gustian, And Muhammad Alfian. 2025. “Aspek Hukum Perjanjian Utang Piutang Tanpa Jaminan(Studi Putusan Nomor 219/Pdt/2020/Pt.Smg).” Eksaminasi: Jurnal Hukum 4 (1): 1–12. Https://Doi.Org/10.37729/Eksaminasi.V4i1.6273.
Salim Hs. 2003. Hukum Kontrak, Teori & Tekhnik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika.
Sharky, Yoliandri Nur, And Gunawan Djajaputra. 2024. “Akibat Hukum Terjadinya Wanprestasi Dalam Perjanjian Kerja Tanpa Adanya Jaminan” 6 (4). Https://Doi.Org/10.31933/Unesrev.V6i2.
Subekti. 1996. Hukum Perjanjian. Xvi. Bandung: Bandung: Pt Intermasa.
Subekti. (1996). Hukum Perjanjian. Jakarta: Pt Intermasa.
Salim Hs. (2003). Hukum Kontrak: Teori Dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
Sitorus, A. (2021). Hukum Perikatan Dan Wanprestasi Dalam Hukum Perdata Indonesia. Medan: Cv Medan Publikasi.
Febiola, A. A. (2019). Aspek Hukum Perdata Terhadap Wanprestasi Dalam Hutang Piutang Tanpa Jaminan (Studi Putusan No.409/Pdt.G/2016/Pn. Mdn). Skripsi, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara.
Sharky, Y. N., & Djajaputra, G. (2024). Akibat Hukum Terjadinya Wanprestasi Dalam Perjanjian Kerja Tanpa Adanya Jaminan. Unes Law Review, 6(2). Https://Doi.Org/10.31933/Unesrev.V6i2
Permatasari, D. G., & Alfian, M. (2025). Aspek Hukum Perjanjian Utang Piutang Tanpa Jaminan (Studi Putusan Nomor 219/Pdt/2020/Pt.Smg). Eksaminasi: Jurnal Hukum, 4(1), 1–2. Https://Doi.Org/10.37729/Eksaminasi.V4i1.6273
Hubi, A. A., Aloysius, S., & Jacob, Y. M. Y. (2023). Tinjauan Yuridis Mengenai Wanprestasi Dalam Perjanjian Piutang (Studi Putusan Nomor: 129/Pdt.G/Pn Kpg). Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 3(6).
Simanjuntak, P. N. H. (2020). Hukum Perikatan: Prinsip-Prinsip Dan Penerapannya Di Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Mertokusumo, S. (2019). Perkembangan Hukum Perdata Di Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.
Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima No. 5/Pdt.Gs/2021/Pn.Rbi.
Copyright (c) 2025 Moh. Fikrun

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

