Eksisitensi Kewenangan Pemerintah Daerah terhadap Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Lingkungan Hidup dalam Perspektif Otonomi daerah
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui eksistensi kewenangan pemerintah daerah terhadap pencegahan dan pemberantasan perusakan lingkungan hidup dalam perspektif otonomi daerah. Pengaturan hukum tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup memiliki 3 (tiga) aspek yakni; filosofis, sosiologis dan yuridis. Konsideran menimbang pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (selanjutnya disebut UU PPLH) menyatakan bahwa semangat otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia telah membawa perubahan hubungan dan kewenangan antara pemerintah dan pemerintah daerah, termasuk di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Di samping itu dipergunakan juga metode penelitian empiris sehingga akan mendapatkan hasil bagaimana eksistensi kewenangan pemerintah daerah terhadap pencegahan dan pencemaran lingkungan hidup. Pelaksanaan tugas dan fungsinya sesuai amanat UUD NRI 1945 di dalam Pasal 18 UUD NRI 1945 ditegaskan bahwa pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan sehingga pemerintahan daerah diberikan keleluasaan menjalankan otonomi kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat. Penyelenggaraan kewenangan tersebut pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan dengan tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyelenggaraan pembangunan yang berwawasan lingkungan menjadi tanggung jawab semua tingkat pemerintahan baik pusat maupun daerah melalui pengelolaan sumber daya alam secara terencana, rasional, optimal bertanggung jawab dan sesuai dengan kemampuan daya dukung dengan mengutamakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat serta memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup
References
Ali, Zainuddin. (2017). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Akib, H. (2012). Perizinan Lingkungan: Fungsi Preventif dan Represif dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta: Pustaka Ilmu.
Hidayat, R. (2014). Peran Pemerintah dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bandung: Nuansa Cendekia.
Marzuki, Peter Mahmud. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Priyanta, B. (2015). Good Environmental Governance dan Desentralisasi Pengelolaan Lingkungan. Yogyakarta: Penerbit Gajah Mada University Press.
Pemerintah Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemerintah Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125
Pemerintah Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140
Pemerintah Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244.
Rahmadi, T. A. (2011). Hukum lingkungan di Indonesia: Studi kritis terhadap UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Rajawali Pers.
Rahmadi, A. (2011). Perizinan Lingkungan dan Penilaian AMDAL. Jakarta: Rajawali Pers.
Rasyd, M. (2014). Konservasi dan Rehabilitasi Lingkungan Hidup dalam Perspektif Otonomi Daerah. Malang: Universitas Negeri Malang Press.
Ruray, S. (2011). Relasi Sentralistik dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Daerah. Jakarta: LP3ES
Rahardjo, Satjipto. (2006). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Satmaidi. (2016). Pengelolaan Lingkungan Hidup Terpadu dan Berkelanjutan. Jakarta: Kencana.
Satriago, J. (1996). Ekonomi dan Lingkungan: Konsep dan Implementasi. Jakarta: Penerbit Erlangga.
Siahaan, M. (2009). Perizinan dan Konflik Pertanahan di Daerah. Jakarta: Rajawali Pers.
Supriadi, E. (2010). Desentralisasi dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Saleng, S. (2004). Hak Rakyat dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Jakarta: LP3ES.
Salim, H.S., & Nurbani, Erlies Septiana. (2013). Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi.
Jakarta: RajaGrafindo Persada.Safa’at, M. (2014). Kewenangan pemerintah daerah dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 45–60.
Siagian, S. P. (1994). Pengantar ekologi pembangunan. Bumi Aksara
Soekanto, Soerjono & Mamudji, Sri. (2010). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Suparmoko, M. (1997). Ekonomi sumber daya alam dan lingkungan. BPFE-Yogyakarta
Copyright (c) 2025 Robert Nicolas Warong, Christine Salomie Tooy, Maya Sinthia Karundeng

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

