Kesenjangan Norma dan Praktik Pemenuhan Hak dan Kewajiban Suami Istri : Analisis Hukum Islam dan KHI di Desa Mandan
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan hak dan kewajiban suami istri pasca pernikahan berdasarkan perspektif Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), dengan studi kasus di Desa Mandan. Fokus penelitian diarahkan pada kesesuaian antara norma hukum Islam yang bersumber dari Al-Qur’an, hadis, serta peraturan perundang-undangan dengan praktik masyarakat dalam menjalankan kehidupan rumah tangga. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan pasangan suami istri, tokoh agama, dan aparatur KUA, serta studi dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui proses reduksi, penyajian, dan verifikasi untuk memperoleh temuan yang valid. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar pasangan belum memahami secara umum hak dan kewajiban suami istri, terutama dalam hal nafkah, kepemimpinan keluarga, serta kerja sama dalam rumah tangga. Namun, implementasi di lapangan masih menghadapi kendala berupa rendahnya literasi hukum keluarga, perbedaan tingkat pendidikan, faktor ekonomi, serta minimnya sosialisasi regulasi KHI. Penelitian ini menegaskan pentingnya peningkatan peran KUA dan tokoh agama dalam memberikan bimbingan perkawinan serta sosialisasi hukum keluarga Islam agar tercipta keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Kata kunci: Hak dan Kewajiban Suami Istri, Kompilasi Hukum Islam, Hukum Keluarga Islam.
References
Amir Syarifudin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia (Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2014)
Afif Sabil Afif, Ach. Zukin Zukin (2024), “FLEKSIBILITAS HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI PERSPEKTIF MUBADALAH” Al-Hukmi : Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan Keluarga Islam 5 (1), pp. 1–19, LP2M Universitas Ibrahimy, ISSN 2723-568.
Armansyah Armansyah (2020), “BATASAN NAFKAH YANG WAJIB DISERAHKAN SEORANG SUAMI KEPADA ISTRI”, SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum 2 (2), pp. 183–201, IAI Muhammadiyah Bima, ISSN 2615-1359.
Arif Sugitanata, Moh. Zakariya (2021) “PERALIHAN PERAN PASANGAN TERDIDIK ANTARA SUAMI DAN ISTRI” Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam 6 (2), p. 239, IAIN Syekh Nurjati Cirebon, ISSN 2502-6593.
Choiri, M. Qowi Indal, M. Kurniawan BW, Baehaqi,” Peran Bikksa Pca Lamongan Dalam Membentuk Keluarga Sakinah Di Kecamatan Lamongan Kabupaten Lamongan (Analisis Undang-Undang Tentang Perkawinan)” AL HUKMU: Journal of Islamic Law and Economics.
Hikmah, I. N., & Ramadhani, L. (2024). ANALISIS HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI-ISTRI DALAM BINGKAI KAJIAN KOMPARATIF HUKUM PERKAWINAN INTERNASIONAL. Jurnal Kajian Islam Interdisipliner (Vol. 4, Issue 2).
Ilyas, H., Sodik, M., Rohmaniyah, I., & (PSW), U. I. N. S. Kalijaga. P. S. W. (2005). Perempuan tertindas?: kajian hadis-hadis “misoginis.” eLSAQ Press : Pusat Studi Wanita (PSW), UIN Sunan Kalijaga.https://books.google.co.id/books?id=RpjImgEACAA
Imansyah, Zuhri; Jayusman; Erina Pane; Efrinaldi Efrinaldi; Iim Fahimah. “Tinjauan Maqāsid Syarīah Terhadap Perkara Harta Bersama…” Jurnal Ijtima‟iyya.
Jasmiati Jasmiati (2024) “UPAYA PEKERJA PROYEK BANGUNAN DALAM PEMENUHAN HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI …” AL-MA'LUMAT : JURNAL ILMU-ILMU KEISLAMAN 2 (2), pp. 72–81.
Kamil Musa, Suami Istri Islami, Ke-1 (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1997).
Khoiruddin Nasution, Hukum Perkawinan (Yogyakarta: ACAdeMIA TAZZAFA, 2005).
Khairuddin Abdul Jalil Salam, A., & Nusyuz Menurut Al-Qur’an dan Hadis (n.d.). El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga 4(1), 2021.
Mardalis. Metode Penelitian: Suatu Pendekatan Proposal (2008).
Masruchin Masruchin, Wiwin Nuraeni (2021) “Hak dan Kewajiban Suami Istri Dalam Perspektif Tafsir Klasik Dan
Kontemporer” Hermeneutik : Jurnal Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir 15 (2), p. 379.
Muhammad Agus Rifai, Husin Bawapi, Abdul Gafar Saidi (2024), “Upaya Pemenuhan Hak dan Kewajiban Suami Istri Disabilitas” El-Faqih : Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam 10 (2), pp. 491–505. Musa, Kamil → sudah ditempatkan di K.
Najla Aliyah Athifah, Arif Husnul Khuluq (2023), “Implementasi Hak dan Kewajiban Suami Istri terhadap Pernikahan Jarak Jauh” SANGAJI : Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum, pp. 213–231
Nurani, S. (2021). Relasi Hak Dan Kewajiban Suami Istri Dalam Perspektif Hukum Islam… Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies, 3, 98–116.
Nusyuz Menurut Al-Qur’an & Hadis → sudah ditempatkan di K (penulis Khairuddin).
Nasution → sudah ditempatkan di K.
Pratiwi, Noventia Sekar (2022), “Behavioral Couples Therapy untuk memperbaiki pola komunikasi…” Procedia : Studi Kasus dan Intervensi Psikologi 10 (2), pp. 58–63.
Qur’an Kemenag. (n.d.). https://quran.kemenag.go.id/
Risalan Basri Harahap (2021), “BATASAN HAK SUAMI DALAM MEMPERLAKUKAN ISTRI SAAT NUSYUZ” Jurnal AL-MAQASID 6 (2), pp. 182–195.
Sapinah, Achmad Abubakar, Sohrah (2024), “Perspektif Al-Qur'an tentang Hak dan Kewajiban Suami Istri…” Jurnal Al-Qadau 11 (2), pp. 181–198
Sitin Aisyah (2022), “Hak dan Kewajiban Suami Istri di Masa Pandemi Perspektif UU Perkawinan…” Al-Adillah 2 (1), pp. 1–13.
Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif, dan R&D (Bandung: Alfabeta, 2008).
Sudarto, Metodologi Penelitian Filsafat, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1997).
Suhajis (2022), “Mispersepsi Kewajiban dan Hak Suami Istri di Masa Pandemi” Moderasi : Journal of Islamic Studies 2 (1), pp. 23–36.
Syaiful Anwar, Hak Dan Kewajiban Suami Istri Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Jurnal Kajian Islam Al Kamal.
Taufik, Al-Jazili, U., & Krisanti, F. (2021). HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTRI DALAM AL-QUR’AN. ASA, 3, 1–17. https://doi.org/10.58293/asa.v3i1.47
Umar Abdul Aziz, Baehaqi, Joko Sarjono, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pemenuhan Nafkah Bagi Suami Narapidana…” AL HUKMU: Journal of Islamic Law and Economics.
Wilda Widiatul Hikmah, Kholil Nawawi, Syarifah Gustiawati (2022), “Dampak Pengabaian Hak dan Kewajiban Suami Istri terhadap Kekerasan Dalam Rumah Tangga” As-Syar'i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga 5 (2), pp. 216–229.
Zakiyah, R. U. (n.d.). Pola Pemenuhan Hak dan Kewajiban Suami Istri Long Distance Relationship (LDR).
Copyright (c) 2025 Jaelani Anggara, Muhammad Kurniawan BW, Aditya Fajri Kurnia Pradana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

