Pendekatan Sosiologi dan Antropologi Tentang Poligami

  • Abd Raziq STAI Al Azhar Gowa, Indonesia
  • Faturrahman Faturrahman STAI Al Furqan Makassar, Indonesia
Keywords: Poligami, Struktur dan Fungsi Keluarga, Syariat Islam

Abstract

Masalah poligami selalu hangat dan menjadi pembicaraan bagi kaum pria atau wanita, yang mendukung atau yang menentang, dari yang berkeinginan sampai yang berangan-angan. Bagi kaum pria selalu menjadi trend pembicaraan di antara sesama sebagai sesuatu asyik dibicarakan, sebaliknya bagi kaum wanita,Mengingat masalah poligami ini suatu hal yang
penting di bahas dari sudut pandang sosiologi dan antropologi, dilihat dari segi struktur dan fungsi keluarga. Bagaimana poligami ini di praktekan oleh orang-orang terdahulu sampai
datangnya ajaran Islam mengaturnya, bagaimana masyarakat menyikapinya dan dampak yang timbul oleh pelaksana poligami. Tujuan penelitian ini adalah mendapatkan gambaran
umum mengenai pelaksanaan praktek poligami guna memberi pencerahan kepada masyarakat terutama yang menentang praktek syariat Islam.Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan metode kepustakaan. Mengkaji berbagai literatur kepustakaan yang membahas dan mengkaji tentang topik-topik yang ada di jurnal-jurnal atau berita-
berita yang factual yang berhubungan dengan makalah. Hasil penelitian menunjukan pada dasarnya praktik poligami sudah ada sejak dahulu sebelum Islam datang, tanpa batas
hitungan tanpa aturan, datang Islam dan membenahinya, dibatasi poligami dan dicukupkan empat saja. Sikap masyarakat menyikapi poligami sangat beragam umumnya memandang
positif bila dilakasanakan dengan teratur terstruktur dan fungsi keluarga belangsung normal membawa kesejahteraan keluarga. Dampak dari adanya poligami yang tidak dapat
melaksanakan struktur dan fungsi keluarga dengan baik menimbulkan sikap antipati dan cemoohan kepada pelaku poligami, terutama dari kalangan kaum wanita. Poligami hanya
akan menimbulkan kedzaliman dan kesusahan dalam melaksanakan struktur dan fungsi keluarga di antara mereka dan akan sulit untuk berbuat adil.

Keywords: Poligami, Struktur dan Fungsi Keluarga, Syariat Islam

Published
2020-12-29