Redefinisi Hukum Keluarga Islam: Studi Sosio-Legal Atas Reformasi Di Tunisia

  • Sularno Sularno Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, Indonesia
  • Bambang Iswanto Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, Indonesia
  • Lilik Andaryuni Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, Indonesia
Keywords: Hukum Keluarga Islam, Reformasi Tunisia, Sosio-legal

Abstract

Pembaharuan hukum keluarga Islam di dunia Muslim sejak awal abad ke-20 menunjukkan pergeseran dari fikih klasik menuju legislasi modern berbasis negara. Tunisia menjadi kasus paling progresif melalui Code of Personal Status Tunisia 1956 yang tidak hanya mengkodifikasi, tetapi juga mereformulasi prinsip hukum keluarga secara substantif. Penelitian ini bertujuan menganalisis redefinisi hukum keluarga Islam di Tunisia, faktor sosio-politik yang melatarbelakanginya, serta implikasinya terhadap otoritas hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan dengan pendekatan sosio-legal. Analisis dilakukan secara deskriptif-kritis terhadap sumber hukum, literatur, dan konteks historis pembentukannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa reformasi di Tunisia merepresentasikan pergeseran otoritas dari fikih ke negara sebagai penafsir utama hukum Islam. Kebijakan yang dihasilkan cenderung egaliter dan kontekstual, namun juga memunculkan ketegangan dengan konstruksi normatif syariat. Dengan demikian, Tunisia menjadi contoh penting dinamika hukum Islam kontemporer yang bergerak antara tuntutan modernitas dan legitimasi keagamaan.

Published
2026-04-30