Pidana Alternatif dalam KUHP Nasional sebagai Penanganan Kelebihan Kapasitas Di Lembaga Pemasyarakatan
Abstract
Reformasi hukum pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) menandai pergeseran paradigma pemidanaan di Indonesia dari pendekatan retributif menuju pendekatan yang lebih proporsional, humanis, dan berbasis tujuan. Salah satu pembaruan fundamental adalah penguatan pidana alternatif sebagai instrumen non-kustodial yang diposisikan sejajar dengan pidana penjara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi normatif pidana alternatif dalam KUHP Nasional serta menilai relevansi dan proyeksi implementatifnya sebagai instrumen penanganan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (overcrowding). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kebijakan, yang dianalisis secara kualitatif melalui penafsiran sistematis dan argumentasi preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif KUHP Nasional telah menyediakan kerangka regulatif yang memadai melalui pengaturan pidana pengawasan, kerja sosial, denda berkategori, dan pidana bersyarat yang mencerminkan prinsip individualisasi pidana dan asas ultimum remedium. Dari perspektif kebijakan kriminal, pidana alternatif memiliki relevansi strategis dalam mereduksi overcrowding melalui mekanisme substitusi terhadap pidana penjara jangka pendek, diferensiasi pemidanaan berdasarkan tingkat risiko pelaku, serta pembatasan sistemik terhadap inflasi pemidanaan. Namun demikian, efektivitasnya sangat bergantung pada konsistensi penerapan oleh aparat penegak hukum, keberadaan pedoman pemidanaan yang operasional, kesiapan sistem pengawasan non-kustodial, dan integrasi kebijakan dalam sistem peradilan pidana. Dengan demikian, pidana alternatif memiliki kapasitas normatif dan potensi kebijakan yang signifikan dalam menangani kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan, sepanjang didukung oleh implementasi yang sistematis, terukur, dan berkelanjutan.
References
Arief, B. N. (2018). Reformasi hukum pidana dalam perspektif kebijakan kriminal. Jurnal Legislasi Indonesia, 15(3), 201–214.
Bahtiar T, Palapa A., & Saifudin I. (2024). Pidana Pengawasan dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia. 6(7).
Barda Nawawi Arief. (2010). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Citra Aditya Bakti.
Barda Nawawi Arief. (2013). Perbandingan hukum pidana. RajaGrafindo Persada.
Cullen, F. T., & Jonson, C. L. (2017). Correctional theory: Context and consequences (2nd ed.). Sage Publications.
Fahlevi Hakal. (2025). Overcrowding pada Lembaga Pemasyarakatan dalam Perspektif Sistem Pemidanaan di Indonesia. 7 (1).
Garland, D. (2001). The culture of control. University of Chicago Press.
Gendreau, P., Goggin, C., & Cullen, F. T. (1999). The effects of prison sentences on recidivism. Corrections Management Quarterly, 3(1), 1–12.
Harkristuti Harkrisnowo. (2003). Rekonstruksi konsep pemidanaan di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 33(2), 147–162.
Hiariej, E. O. S. (2016). Asas ultimum remedium dalam hukum pidana Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 23(4), 567–589.
Hulsman, L. (1986). Critical criminology and the concept of crime. Contemporary Crises, 10(1), 63–80.
Iksan, M. (2020). Overcrowding lapas dan kebijakan dekarseralisasi. Jurnal Ilmu Hukum Amanna Gappa, 28(2), 145–158.
King, R. D., & Mauer, M. (2021). Mass incarceration: Social consequences and implications for policy reform (2nd ed.). Routledge.
Lacey, N. (2010). The prisoners’ dilemma: Political economy and punishment in contemporary democracies. Cambridge University Press.
Luthan, S. (2017). Kebijakan pemidanaan dan pembaruan KUHP. Jurnal Hukum & Pembangunan, 47(1), 1–20.
Maharani, A. K. (2025). Populasi penghuni lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Goodstats.
Margono Rudi. (2024) Penjara Bukan Solusi: Mencari Alternatif Pemidanaan yang Manusiawi. Yayasan Putra Adi Dharma.
Marlina. (2012). Peradilan pidana anak di Indonesia. Refika Aditama.
Marzuki, P. M. (2019). Penelitian hukum. Kencana.
McNeill, F., & Farrall, S. (2021). The Routledge international handbook of realist criminology. Routledge.
Mulyadi, L. (2015). Hukum acara pidana. Citra Aditya Bakti.
Prakoso, A. (2021). Implementasi pidana kerja sosial dalam sistem pemidanaan Indonesia. Jurnal Yudisial, 14(2), 189–205.
Priyatno, D. (2006). Sistem pelaksanaan pidana penjara di Indonesia. Refika Aditama.
Remmelink, J. (2003). Hukum pidana. Gramedia Pustaka Utama.
Reza, Andika (2023) Kebijakan Hukum Pidana Untuk Mengurangi Overcrowded Penghuni Lembaga Pemasyarakatan. Masters Thesis, Universitas Lampung.
Sudarto. (1986). Hukum dan hukum pidana. Alumni.
Tongat. (2008). Dasar-dasar hukum pidana Indonesia dalam perspektif pembaharuan. UMM Press.
Widodo, J. (2022). Dekarseralisasi dalam pembaruan KUHP nasional. Jurnal Rechtsvinding, 11(3), 321–340.
World Prison Brief. (2024). Indonesia prison population data. Institute for Crime & Justice Policy Research.
Copyright (c) 2026 Miftahul Jannah, Musfiratul Ilmi, Andi Nurul Isnawidiawinarti Achmad

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

