Penerapan Asas Kecermatan dalam Pengadaan Pangan Program Makan Bergizi Gratis: Studi Terhadap Standar Due Diligence Pejabat Administrasi Negara

  • Agung Setiawan Universitas Mataram, Indonesia
Keywords: Asas Kecermatan, Due Diligence, Program Makan Bergizi Gratis, Pejabat Administrasi Negara

Abstract

Penelitian ini mengkaji penerapan asas kecermatan dalam pengadaan pangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan melakukan studi terhadap standar due diligence yang seharusnya diemban oleh pejabat administrasi negara. Program MBG, sebagai program prioritas nasional dengan anggaran mencapai Rp 400 triliun dan target 82,9 juta penerima manfaat, menghadapi berbagai tantangan tata kelola yang signifikan, termasuk risiko korupsi sistemik, konflik kepentingan, dan kelemahan pengawasan dalam proses pengadaan pangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur ilmiah terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengadaan pangan dalam program MBG belum sepenuhnya memenuhi standar due diligence sebagaimana diwajibkan oleh asas kecermatan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Berbagai kelemahan teridentifikasi, meliputi: (1) ketiadaan regulasi pelaksana yang memadai; (2) mekanisme verifikasi mitra pelaksana yang tidak transparan; (3) lemahnya pengawasan internal dan eksternal; serta (4) tidak adanya sistem akuntabilitas yang efektif. Penelitian ini merekomendasikan penyusunan Peraturan Presiden sebagai payung hukum, penguatan kapasitas tata kelola Badan Gizi Nasional, penerapan mekanisme seleksi mitra berbasis prinsip pengadaan barang dan jasa yang adil, serta pengawasan eksternal yang dilembagakan secara sistematis guna menjamin penerapan asas kecermatan dalam pengadaan pangan program MBG.

References

Ahdar, Fathor. (2021). Hukum Administrasi Negara: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Asshiddiqie, Jimly. (2022). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Atmasasmita, Romli. (2021). Perbandingan Hukum Pidana. Bandung: Mandar Maju.

Badan Gizi Nasional. (2025). Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun 2025. Jakarta: Badan Gizi Nasional.

Bareta, R.D., Ispriyarso, B., & Utama, K.W. (2018). Mekanisme Penggunaan Uang dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Jurnal Kebijakan Pembangunan, 13(2), 145-162. (Sulistio, 2022; Pamungkas & Manulang, 2023)

BPHN. (2016). Penjelasan Hukum Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Christine, S.T.K. & Saputra, V. (2023). Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Pejabat Negara yang Menyalahgunakan Wewenang Berdasarkan Hukum Positif Indonesia. Community Development Journal, 4(2), 4799-4805.

Hadjon, Philipus M. (2021). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Hartanto, Bambang. (2018). Implementasi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Pengambilan Keputusan Administrasi. Jurnal Hukum Administrasi Negara, 5(1), 45-62.

Hertina, D., et al. (2023). Tata Kelola Program Bantuan Sosial Pangan: Tantangan dan Solusi. Jurnal Kebijakan Publik, 14(2), 112-135.

Indonesia Corruption Watch. (2025). Berjalan Amburadul, Prabowo Harus Hentikan MBG. Jakarta: ICW.

Kesuma, F.T. et al. (2025). Tinjauan Yuridis Terhadap Prinsip Asas Kecermatan pada Putusan Nomor: 123/G/2019/PTUN-BDG. Jurnal Ilmu Politik dan Sosial, 12(5), 1884-1891. (Ridwan, 2022; Hadjon, 2021)

Kadiyono, Hardjomuljadi, S., & Sami'an. (2025). Asas Akuntabilitas dalam Pertanggungjawaban Pejabat Pengadaan Barang/Jasa. Jurnal Pendidikan Indonesia, 6(12), 5755-5760. (Sulistio, 2022; Pamungkas & Manulang, 2023)

Laila, A., et al. (2024). Partisipasi UMKM dalam Program Makan Bergizi Gratis: Peluang dan Tantangan. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 26(1), 78-95.

Mardiasmo. (2009). Akuntabilitas Sektor Publik: Konsep dan Aplikasi. Yogyakarta: Andi Offset.

Maya, A. et al. (2025). Implementation of the Principles of Legal Certainty and Accuracy in State Administrative Decisions within the Police Environment. JIHAD: Jurnal Ilmu Hukum dan Administrasi, 7(4), 1125-1140.

Mulyati, E. et al. (2022). Penerapan Due Diligence oleh Notaris selaku Kuasa dalam Permohonan Pendaftaran atas Perubahan Sertifikat Jaminan Fidusia Online. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 5(2), 235-250. (Mulyati et al., 2022)

Nodi, Hamzar. (2020). Pertanggungjawaban Pejabat Administrasi Negara dalam Hal Terjadinya Kerugian pada Keuangan Negara dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 45-60. (Transparency International Indonesia, 2025; ICW, 2025)

Pamungkas, S. & Manulang, B. (2023). Penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Lex Renaissance, 8(2), 145-168. (Sulistio, 2022; Pamungkas & Manulang, 2023)

Pasaribu, R., et al. (2024). Dampak Program Makan Bergizi Gratis terhadap Ekonomi Lokal. Jurnal Pembangunan Ekonomi dan Bisnis, 18(1), 55-72.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021. (Sulistio, 2022; Pamungkas & Manulang, 2023)

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. (Prasetiyo, 2023; PP No. 86/2019)

Prasetiyo, A. (2023). Keamanan Pangan dalam Program Makan Bergizi Gratis. Jurnal Gizi dan Kesehatan, 15(2), 88-102. (Prasetiyo, 2023; PP No. 86/2019)

Purnama, C.L. et al. (2025). Analisis Yuridis Putusan PTUN Nomor 83/G/2023/PTUN.SMG Terkait Pembatalan Sertifikat Hak Atas Tanah yang Overlapping. Semarang Law Review, 6(2), 415-424.

Ridwan, H.R. (2022). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Sulistio, J. (2022). Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah: Prinsip, Proses, dan Pengawasan. Bandung: Refika Aditama. (Sulistio, 2022; Pamungkas & Manulang, 2023)

Transparency International Indonesia. (2025). Risiko Korupsi di Balik Hidangan Makan Bergizi Gratis. Jakarta: TII. (Transparency International Indonesia, 2025; ICW, 2025)

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Transparency International Indonesia, 2025; ICW, 2025)

Widayanti, et al. (2024). Tanggung Jawab Hukum Aparatur Negara atas Keputusan Administratif yang Melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Jurnal Kajian Sosial, 8(3), 112-128.

Wicaksono, A. (2020). Implementasi Asas Kepastian Hukum dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 27(3), 445-464.

Published
2026-05-15