Analisis Yuridis tentang Tindak Pidana Korupsi Anggaran Dana Desa Tahun 2022/2023 yang dilakukan oleh Kepala Desa Sibongkare Sianju Kecamatan Tarabintang Kabupaten Humbang Hasundutan Studi Kasus Putusan Nomor : 50/Pid.SusTpk/2025/PN.Mdn
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya terkait pengelolaan dana desa, melalui studi kasus Putusan Nomor 50/Pid.Sus-Tpk/2025/PN.Mdn. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis, didukung data empiris berupa putusan pengadilan serta bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengadilan Tipikor telah berperan efektif dalam menegakkan hukum dengan menjatuhkan putusan yang sesuai antara ketentuan hukum dan fakta persidangan, termasuk penerapan pidana penjara, denda, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti untuk memulihkan kerugian negara. Namun, dalam pelaksanaannya masih terdapat hambatan, antara lain kompleksitas pembuktian, keterbatasan kemampuan aparat penegak hukum dalam memahami modus korupsi, serta kendala geografis akibat belum meratanya keberadaan Pengadilan Tipikor di daerah. Ke depan, penguatan eksistensi Pengadilan Tipikor perlu dilakukan melalui peningkatan kualitas hakim, optimalisasi strategi pemberantasan yang mencakup pendekatan preventif, edukatif, dan represif, serta penerapan mekanisme dismissal procedure dalam proses penanganan perkara guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi peradilan. Dengan demikian, diharapkan Pengadilan Tipikor mampu memberikan kontribusi yang lebih optimal dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan pemberantasan korupsi yang berkelanjutan.
References
Ali Mohammad Daud, Hukum Islam Pengantar Imu Hukum dan Tata Hukum Islam Di Indonesia, Edisi Keenam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1998.
Anwar, Saiful dan Marzuki Lubis, Sandi- Sandi Hukum Administrasi Negara, Medan: Gelora Madani Press, 2004
Anwary, S. Analisis Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Oleh Pegawai Negeri Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jakarta AMRA 2003.
Arief, Barda Nawawi, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung PT. Citra Aditya Bakti, 2003.
_________,Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung: Citra Aditya Bhakti, 1980
Arto, A Mukti. Konsepsi Ideal Mahkamah Agung Redifinisi Peran dan Fungsi Mahkamah Agung Untuk Membangun Indonesia Baru, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2001.
Asrun, Muhammad. Krisis Peradilan Mahkamah Agung di Bawah Soeharto. Jakarta: Eslam, 2003.
Atmasasmita, Romli. "Prospek Penanggulangan Korupsi di Indonesia Memasuki Abad ke XXI: Suatu Reorcintasi atas Kebijakan Hukum Pidana di Indonesia", Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Madya dalam limu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Bandung, 25 September 1999.
Badan Pembinaan Hukum Nasional, Pola Pikir dan Kerangka Sistem Hukum Nasional, Jakarta: Departemen Kehakiman RI, 1996.
Balai Lektur Mahasiswa, Hukum Pidana Kumpulan Kuliah Satochid Kartanegara dan Pendapat-Pendapat Para Ahli Hukum Bahagian 1, Bandung: Tanpa Tahun
Departemen Pendidikan Nasonal, Kama Besar Bahasa Indonesia, Edisi Ketiga, Jakarta: Balai Pustaka, 2007.
Puady, Munir, Teori Negara Hukum Modern, Bandung: PT Refika Aditum, 2009.
Gultom, Binsar, Pandangan Seorang Hakim, Penegakan Hukum Di Indonesia. Medan: Pustaka Bangsa Press, 2006.
Hadjar, Abdul Fickar Pengadilan Asongan, Realisas Sosial Dalam Perspektif Hukun, Jakarta: Mitra Karya, 2001.
Hadjon, Philipus M. dkk, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta: Gadjah Mada University Prem, 2001.
Hamzah, Andi. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006.
__________,Sistem Pidana dan Pemidanaan, Jakarta: Pratnya, 1991.
Hamzah, Andi dan Irdan Dahlan Perbandingan KURAP D HIR dan Komentar, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1984.
Harahap, M. Yahya. Pembahman Permasalahan dan Penerapan KUHAP dengan HIR dan Komentar, Jakarta: Sinar Grafika, 2001.
Hartanti, Evi. Tindak Pidana Korupsi, Jakarta :Sinar Gndika, 2006.
Hertanto, Ari Wahyudi dan Arief Nurul Wicaksono, Tindak Pidana Korupsi Antara Upaya Pemberantasan dan Penegakan Hukum, Jakarta. MAPPI FH-UL, 2009.
Kansil, C.S.T, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1988.
Kartanegara, Satochid. Hukum Pidana, Jakarta: Balai Lektur Mahasiswa.
Klitgaard, Robert. Ronald Maclean Abaroa, dan H. Lindsey Parris (Alih Bahasa Masri Maris), Penuntun Pemberantasan Korupsi, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2005.
Maheka, Arya. Mengenali dan Memberantas Korupsi, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi, 2006.Marpaung Leden. Tindak Pidana Korupsi, Pencegahan dan Pemberantas, Jakarta Djambatan, 2004
Marzuki, Laica Berjalan-jalan di Ranah Hukum Pikiran pikiran Lepas, Jakarta Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi R1, 200
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Prerada Media Group, 2008.
MS. Burhani dan Hashi Lawrens, Kamus Ilmiah Populer, Jombang: Lintas Media,2006
Mujahidin, Ahmad. Peradilan Satu Asap di Indonesia, Bandung: PT Refika Aditama, 2007.
Mulyadi, Lilik, Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia, Normatif, Teoritis, Praktik don Masalahnya, Bandung: Alumni, 2007.
Mulyadi, Mahmud. Criminal Policy, Pendekatan Integral Penal Policy dan Non Penal Policy, Pustaka: Bangsa Press, 2008.
Mulyadi, Mahmud dan Feri Antoni Subakti, Politik Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Korporasi Jakarta: PT. SOFMEDIA, 2010
Nagara, Aditya. Kamus Praktis Bahasa Indonesia, Surabaya: Bintang Usaha Jaya, 2002.
Nasution, Adnan Buyung, dkk, Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme di Indonesia, Yogyakarta: Aditya Media, 1999.
Pope, Jeremy. Strategi Memberantas Korupsi Elemen Sistem Integritas Nasional, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2007.
Prakoso, Djoko dan Nurwachid. Studi Tentang Pendapat-Pendapat Mengenai Efektifitas Pidana Mati Dewasa Ini, Jakarta: Ghalia, 1984.
Prodjohamidjojo, Martiman. Teori dan Teknik Membuat Surat Dakwaan, Cet. 1, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2002.
Prodjodikoro, Wirjono. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia, Bandung: Eresco, 1989.
Rahardjo, Satjipto. Penegakan Hukum, Suatu Tinjauan Sosiologis, Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.__________Hukum dan Masyarakat, Bandung Angk 1980
Rasjidi, Lili, Filsafat Hukson, Bandung Remaja Karya, 1985
Reksodiptro, Mardjons, Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana, kumpulan karangan buku kedua, Jakarta: Lembaga Kriminologi Ul
Salam, Moch. Faisal. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Bandung Penerbit Pustaka, 2004.
Saleh, Rocalan Stelsel Pidana Di Indonesia, Jakarta: Aksara Baru, 1987.
_______________,Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta: Aksara Baru 1983.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Nornatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2009.
Soekanto, Soerjono. Penelitian Hukum Normarif, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1995.
Soemitro, Ronny Hanitijo. Metode Penelitian Hukum, (Jakarta PT. Ghalia Indonesia, 1982.
Soeprapto, Maria Farida Indrati. Ilmu Perundang-Undangan Dasar-Dasar dan Pembentukannya, Jakarta: Kanisius, 1998.
Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Penerbit Rineka Cipta, 1995
Sunaryati, Hartono C.F.G. Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum nasional, Bandung: Alumni, 1991.
Tahir, Heri. Proses Hukum Yang Adil Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia, Yogyakarta: Laksbang Pressindo, 2010.
Utrecht, E. Pengantar Dalam Hukum Indonesia, Cetakan Kesembilan, Jakarta: 1966.
Internet:
http://pakar-hukum.blogspot.com/2009/10/efektifitas pemidanaan-tindak pidana Htm
http//: umum.kompasiana.com/2009/08/10/mekanisme pengentasan- korupsi sekarat-titip-bisikan kepada- pendukung-dan simpatisan-sby-boediono.
http//: baderi.wordpress.com/2008/04/15/keberadaan- pengadilan-tipikor
www.transparansi.or.id. Sebab- Sebab Korupsi, diakses pada tanggal 30 Juni 2011.
http//:Pustaka unpad.ac.id/wp-content/uploads/2011/01/pikiran rakyat 20110113 dilemapengadi -antipikor pdf. Diakses pada tanggal 04 Agustus 2011
http//:vco86.blogspot.com/2011/07/rangkuman-berita-pembubaran-kpk-html. Diakses pada tanggal 04 Agustus 2011.
www.kompas.com, Jaksa Agung: Tindak Pidana Korupsi Sulit Untuk Diberantas, Rabu 24 September 2003.
Makalah dan Majalah:
Harian Umum Media Indonesia, 21 Juni 2006
Jurnal Konstitusi, Volume 6 Nomor 2, Juli 2009.
Majalah Jurnal Keadilan, Vol. 2 No. 1 Tahun 2002.
Naskah Akademis Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Indriyanto Seno Adji, Sistem (Pembebanan) Pembuktian Terbalik, Makalah Jakarta: Departemen Kehakiman RI, 2001.
I Nyoman Nurjaya, Asas Persumption of Innocence Di Negara Hukum Indonesia, Majalah Hukum dan Pembangunan Fakultas Hukum Universitas Indonesia No. 1 Tahun Ke XII.
Nasution, Bismar. Mencegah Korupsi Dengan Keterbukaan, Forum No. 36, 09 Januari 2005.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undangan Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kehakiman.
Undang-Undangan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara,
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Putusan Pengadilan:
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan Nomor (50/Pid. Sus-Tpk/2025/PN.Mdn
Copyright (c) 2026 Martin Silalahi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

