Pertanggungjawaban Holding Company terhadap Subholding Company yang Mengalami Kepailitan dalam Perspektif Hukum Perusahaan di Indonesia

  • Fazrina Mentari Universitas Jambi, Indonesia
  • Muskibah Muskibah Universitas Jambi, Indonesia
  • Umar Hasan Universitas Jambi, Indonesia
Keywords: Holding Company, Subholding Company, Kepailitan, Separate Legal Entity, Piercing The Corporate Veil, Pertanggungjawaban Hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis: (1) hubungan hukum antara holding company dan subholding company dalam perspektif hukum perusahaan yang mengalami kepailitan; dan (2) bentuk pertanggungjawaban hukum holding company terhadap kerugian yang ditimbulkan oleh subholding company. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, dengan merujuk pada Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 144/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst yang menyatakan PT Indofarma Global Medika pailit. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip separate legal entity dalam Pasal 3 ayat (1) UUPT tidak membedakan antara pemegang saham pasif dengan holding company yang secara aktif mengendalikan subholding, sehingga menciptakan ketidakadilan struktural ketika subholding jatuh pailit akibat kebijakan yang diarahkan oleh induknya. Dalam Putusan Nomor 144/Pdt.Sus-PKPU/2024, majelis hakim menerapkan ketentuan kepailitan secara formalistik tanpa menyelidiki hubungan pengendalian antara PT Indofarma Global Medika dengan PT Indofarma (Persero) Tbk, mencerminkan dominasi pendekatan positivisme hukum yang tidak mampu menjangkau realitas bisnis modern. Terdapat tiga bentuk pertanggungjawaban yang dapat diterapkan berdasarkan hukum positif yang berlaku: (1) piercing the corporate veil melalui Pasal 3 ayat (2) UUPT; (2) pertanggungjawaban shadow director melalui Pasal 97 ayat (3) UUPT; dan (3) perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata yang dapat dikombinasikan dengan actio pauliana Pasal 41 UU Kepailitan. Penelitian ini merekomendasikan penafsiran progresif oleh pengadilan berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, optimalisasi kewenangan kurator, serta reformasi legislatif melalui revisi UUPT dan UU Kepailitan.

References

JURNAL & TESIS

Agita, Az Zahra, Uut, “Analisis PertanggungJawaban Holding Company Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Terhadap Kepailitan anak Perusahaan Dilihat Dari Perspektif Hukum Perusahaan”, Jurnal Ilmiah Penelitian Penelitian Mahasiswa, Vol.2, No.6, Desember 2025.

Aulia, Priscilla, Sumriyah, “Kedudukan Hukum RUPS Pada Perusahaan Holding Company di Indonesia”, Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial, Vol. 2, No. 2, 2023.

Elvia A.Q. Adriano, “The Natural Person, Legal Entity or Juridical Person and Juridical Personality”, Penn State Journal of Law & International Affairs, Vol. 4, Issue 1 Seventeenth Biennal Meeting of The International Academy of Commercial and Consumer Law, 2015.

Fred B.G Tumbuan, “Tanggung Jawab Terbatas Pemegang Saham” Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 20, 2003.

Inda Rahadiyan, “Kedudukan BUMN persero Sebagai Separate Legal Entity dalam Kaitannya dengan Pemisahan Keuangan Negara dalam Permodalan BUMN”, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 20, No.4, 2013.

Julio Thimotius “Kapitan Smaud Natun, Status Kepemilikan Anak Perusahaan BUMN”, Mimbar Keadilan, Vo. 12 No.1, 2017.

Karel Yossi, Umboh, Aspek Hukum Tanggung Jawab Komisaris Independen alam Pengelolaan Perusahaan yang baik, Tesis, Magister Ilmu Hukum Program Pasca Sarjana Universitas Sam Ratulangi Manado, 2010 .

Kheriah, “Independen Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Dalam Hukum Kepailitan”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 3, No.2.

Marzha Tweedo Dikky Praanugrah, Transpalansi Teori Reverse Piercing The Corporate Veil Dalam Perseroan Terbatas di Indonesia, Tesis, Fakultas Hukum, Program Magister Universitas Islam Indonesia, 2020.

Nandari, S., Mahadewi, N., Rusmana, D., & Puspadewi, K. “Pengaturan restrukturisasi perusahaan listrik negara (Persero) melalui pembentukan subholdings dalam hukum perusahaan.” Jurnal of Law Science. No. 6 Vol 3. 2024.

Natasya, Djefry, Vecky, “Kewenangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Pada Pemberhentian Seorang Direksi Ditinjau Dari UUPT”, Jurnal Lex Administratum, Vol. 13. No. 1. 2025.

Nindyo Pramono, “ Tanggung Jawab dan Kewajiban Pengurus PT (Bank) Menurut UUPT”, Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan, Vol. 5, No. 3, 2007.

Pan Mohamad Faiz, “Teori Keadilan John Rawls”, Jurnal Konstitusi, Volume 6 Nomor 1 2009.

Putu Edgar Tanaya dan K. Agus.S, Akibat Hukum Kepailitan BUMN Pasca Berlakunya UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Jurnal Komunikasi Hukum, Vol 3, No. 1, 2017.

Ridwan Khairandy, Perseroan Terbatas Sebagai Badan Hukum, Jurnal Hukum Bisnis, Vol.26, No.3, 2007.

Riyanto, Tinjauaan Sekilas Akibat Hukum Kepailitan dalam Perseroan Terbatas, Makalah Seminar FH Unika, Semarang, 1996.

Rizqi Asfhahani, Analisa Yuridis Terhadap Pembentukan “holding company” PT Pertamina (Persero) Dalam Perspektif Hukum Perusahaan, Tesis, Fakultas Hukum Program Pascasarjana Universitas Islam Riau, Pekanbaru, 2021.

Sulistiowati. Aspek Hukum dan Realita Bisnis dalam Bentuk Group Company. Jakarta. Erlangga, 2010.

Tata Wijayanta, “Asas Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan”, Junal Hukum, vol.7, No. 1 Februari 2006.

Tharisya El Subekti, Suherman. 2022. Tanggung Jawab Pengawasan BUMN Sebagai Pemegang Saham Mayoritas Pada Anak Perusahaan. Jurnal Cendikia Hukum. Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta. Vol. 8. No. 1. September 2022.

Veronika Nuli Lumban Batu, “Shadow Director Dalam Praktik Beneficial Owner: Menembus Tirai Perseroan Terbatas Untuk Mencegah Penyalahgunaan Struktur Korporasi”, Jurnal Media Akademik, Vol. 3, No. 12, 2025

Wahyu Syudhada, Analisis Hukum Perusahaan Pada Kasus Kepailitan Anak Perusahaan Bumn (Holding Company), Jurnal Unes Law Review, Vol. 5, 2023.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Internet

http://www.landasanteori.com/2015/09/pengertian-prestasi-wanprestasi.html , Diakses pada tanggal 8 Januari 2026

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/c/2008/perbuatan-melanggar-hukum-atau-wanprestasi Diakses pada tanggal 8 Januari 2026

http://lontar.ui.ac.id/file?file=digital/13bogo-T+28032-MisSelling+dalam-metodologi.pdf Diakses 10 Januari 2026

https://idfood.co.id/assets/uploads/document/rkap/Buku Diakses pada Januari 2026

Aries Setyo Nugroho, Tanggung Jawab Induk Perusahaan Terhadap Anak Perusahaan Dalam Sistem Holding Company, Bagian II, http://www.map-consultant.com/ Diakses pada Januari 2026

https://www.investopedia.com/terms/h/holdingcompany.asp#ixzz5TgCxsSOA Diakses pada tanggal 2 Februari 2026

Published
2026-05-16