Kedudukan Wali Dalam Hukum Keluarga di Dunia Islam (Studi Komparatif Peraturan Perundang-Undangan Indonesia dan Maroko)

  • Nia Silviani Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, Indonesia
  • Lilik Andaryuni Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, Indonesia
Keywords: Kedudukan Wali di Indonesia dan Maroko, Hukum Keluarga, Wali Nikah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk membahas singkat serta persamaan dan perbedaan dalam peraturan perkawinan di dua negara, yaitu Indonesia dan Maroko terkait wali nikah dalam pernikahan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research), dengan sumber data yang diambil dan digunakan bersumber dari buku, jurnal, artikel, hasil penelitian, Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan persamaan wali nikah antara Indonesia dan Maroko diantaranya yaitu menggunakan wali nikah. Hanya saja di Maroko mereka bisa memilih antara menggunakan wali nikah atau tidak. Di Maroko diperbolehkan yang menjadi wali nikahnya adalah seorang perempuan yang akan menikah itu sendiri. Dan yang menjadi perbedaan adalah terletak pada pertama, di Maroko perwalian adalah hak setiap perempuan dan seorang perempuan yang sudah mengerti dapat menikahkan dirinya kepada laki-laki lain walaupun masih diperbolehkan menyerahkan kepada walinya yaitu seorang ayahnya sendiri. Namun, di Indonesia haruslah seorang laki-laki yang akan menjadi wali nikah. Kedua, di Maroko menghapuskan kedudukan wali adhal berbeda dengan Indonesia yang mengakui wali adhal

References

Ali, Zainuddin. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta. Sinar Grafika, 2006.

Al-Zuhaili, Wahbah. Fiqih Islam Waadilatuhu Penerjemah Abdul Hayyie al-Kattani. Depok. Gema Insani, 2011.

Daly, Peuno. Hukum Perkawinan Islam Suatu Studi Perbandingan Dalam Kalangan Ahlussunnah dan Negara-Negara Islam. Jakarta. Bulan Bintang, 2005.

Egi Anggraini, Anggi, Muhammad Zikri, Ibnu Radwan Siddik Turnip, dan Rahmad Efendi. Perbandingan Peranan Wali Nikah Dan Hadhanah Pasca Perceraian Di Indonesia, Malaysia, Mesir, Dan Pakistan. No. 1. Vol. 4 (2026).

Fiatna, Agus. ESENSI WALI NIKAH PERSPEKTIF AL-QUR’AN SURAT AN-NISA DAN RELEVANSINYA PADA KEHIDUPAN MASYARAKAT MODERN. No. 2. Vol. 6 (2024).

Ghazali, Abd Rahman. Fiqh Munakahat. Bogor. Kencana, 2003.

H. Nasution. Aspek-Aspek Hukum Keluarga dalam Islam. Surabaya. Kencana, 2022.

Haq, Arinil. Kedudukan dan Peran Wali Nikah dalam Perspektif Hukum Islam. No. 4. Vol. 1 (2024).

Hasan. Konflik dan Konvergensi Hukum Islam dan Pancasila dalam Praktik Pernikahan di Indonesia. Bandung. Alfabeta, 2020.

Hasan Ayyub, Syaikh. Fiqih Keluarga. Pustaka Al-Kautsar, 2001.

Husni. Hukum Keluarga Islam dan Hukum Positif di Indonesia: Integrasi dan Kompromi. UGM Press, 2020.

Indra, Hasbi. Potret Wanita Sholehah. Pena Madani, 2004.

Kasim, Dulsukmi. Analisis Hadis Wali Nikah dan Aktualisasi Hukumnya dalam Konteks Gorontalo. No. 2. Vol. 4 (2019).

Khabibulloh Idris, Muhammad. Pendekatan Tematik-Holistik sebagai Model Transformasi Hukum Islam: Analisis Naṣṣ Wali Nikah. No. 1. Vol. 12 (2026).

M. Fauzan. Wali Nikah dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Negara: Tinjauan Terhadap Praktek Perkawinan di Indonesia. No. 1. Vol. 7 (2022).

M. Shihab. Membumikan Al-Qur’an: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Sosial. Jakarta. Lentera Hati, 2019.

Maarif. Pancasila dan Hukum Islam: Integrasi dan Kontradiksi. No. 2. Vol. 51 (2021).

Mahmood, Tahir. Family Law Reform In The Moeslem World. New Delhi. The Indian Law Institute, 1972.

Manan, Abdul. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Kencana, 2006.

Manan, Abdul. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta; Kencana, 2006.

Mesraini. Status Wali dan Persetujuan Mempelai Perempuan: Tinjauan Asas Hukum Keluarga di Lebanon, Yordania, Irak dan Algeria. No. 2. Vol. 8 (2006).

Muhamad Mustain Nasoh, Ahmad, Ashfiya Nur Atqiya, Mahira Arrosyida, Malika Ayudia Cahyani, dan Erika Febriyanti. Peran Wali Nikah dalam Perkawinan Persinggungan Pancasila dengan Hukum Islam dan KonstitusiThe Role of Marriage Guardians in Marriages: The Intersection of Pancasila with Islamic Law and the Constitution. No. 1. Vol. 1 (2024).

Muhamad Mustain Nasoh, Ahmad, Ashfiya Nur Atqiya, Habib Zuhud Siswoyo, Muhammad Nurhidayat, dan Muhammad Bagus Wijayakusuma. Wali Nikah dalam Perspektif Pancasila dan Hukum Islam: Konflik dan Konvergensi. No. 1. Vol. 2 (2025).

Muzdhar, Atho’. Hukum Keluarga Negara Islam Modern. Ciputat Press, t.t.

Nasution, Khoiruddin. Hukum Perdata Islam Indonesia dan Perbandingan Hukum Perkawinan di Dunia Muslim. Cet. I. Yogyakarta. Academia + Tazzafa, 2009.

Nurlaelawati, Euis. Modernization, Tradition and Identity. Amsterdam University Press; The Netherlands, 2010.

Parinduri, Mustafa, dan Muhammad Amar Adly. Wali Nikah SebagaiRukun Perkawinan dalam Hukum Islam: Analisis Normatif-Komparatif Mazhab Fikih dan Rekonstruksinya dalam Hukum Keluarga Islam Indonesia. No. 2. Vol. 2 (2025).

Purnomo. Pancasila dan Sistem Hukum Nasional. Jakarta. Pustaka Pelajar, 2015.

Qadir Al-Zaelani, Abdul. Hukum Keluarga di Negara-Negara Islam Modern. Anugerah Utama Raharja, 2013.

Sudirman. Konstitusi dan Hukum Agama: Studi Kasus Wali Nikah di Indonesia. Penerbit RajaGrafindo Persada, 2003.

Undang-Undang Dasar 1945. t.t.

Usman, Suparman. Hukum Islam (Asas-asas dan Pengantar Studi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia. Gaya Media Pratama, 2001.

Wardi, Ahmad. Fiqh al-Mu’amalat al-Islami. Jakarta. Pustaka Azzam, 2021.

Yusuf, dan Muhammad Qodri Azizi. Paradigma Kemanusiaan dalam Pancasila. Jakarta. RajaGrafindo Persada, 2007.

Published
2026-04-30