Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Akibat Korupsi
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih dominannya orientasi pidana penjara dalam kebijakan pemidanaan tindak pidana korupsi di Indonesia yang belum mampu secara optimal memulihkan kerugian keuangan negara. Padahal, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya menuntut penghukuman pelaku, tetapi juga pemulihan aset negara yang hilang. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kebijakan pemidanaan korupsi di Indonesia serta mengkaji urgensi reformulasi kebijakan berbasis pemulihan kerugian negara asset recovery oriented approach. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pidana uang pengganti, perampasan aset, serta integrasi dengan tindak pidana pencucian uang masih belum efektif dalam praktiknya, sehingga pemulihan kerugian negara belum optimal. Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa kebijakan pemidanaan korupsi perlu direformulasi dari orientasi penjara menuju sistem pemidanaan berbasis pemulihan kerugian negara agar lebih efektif, berkeadilan, dan berorientasi pada kepentingan publik.
References
Adhi, M. 2025. “Persinggungan Kewenangan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Dan Teori Beban Pembuktian.” SHARE Journal. doi:10.28986/jshare.v1i1.1981.
Ahmad, A., H. Thalib, and B. Badaru. 2021. “Sanksi Pidana Tambahan Pembayaran Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Legalitas 2:1–15. doi:10.52103/jlg.v2i1.285.
Atmasasmita, Romli. 2004. Sekitar Masalah Korupsi: Aspek Nasional Dan Aspek Internasional. Bandung: Mandar Maju.
Bayuaji, R., and F. Hadi. 2025. “Asset Recovery in Corruption Cases in Indonesia: A Human Rights Perspective.” Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum. doi:10.25041/fiatjustisia.v19no1.4024.
Chazawi, Adami. 2016. Hukum Pidana Korupsi Di Indonesia. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Ferdian, R., M. Din, and M. Gaussyah. 2018. “Penetapan Kerugian Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi.” Syiah Kuala Law Journal. doi:10.24815/sklj.v2i3.11648.
Fewu, Y., M. Ismed, and A. Fitriana. 2025. “Kepastian Hukum Penerapan Pidana Tambahan Uang Pengganti Pada Perkara Suap Dalam Tindak Pidana Korupsi.” CENDEKIA: Jurnal Penelitian Dan Pengkajian Ilmiah. doi:10.62335/cendekia.v2i8.1625.
Fuady, F., and A. Muin. 2025. “Reformulation of State Financial Loss Recovery Through Non-Conventional Punishment in Corruption Offences.” Lex Localis - Journal of Local Self-Government. doi:10.52152/801940.
Hamka, L., M. Basir-Cyio, and A. Kasim. 2022. “Reevaluation of the Concept of State Losses in Corruption (Analysis in the Perspective of Restorative Justice).” International Journal of Research and Innovation in Social Science. doi:10.47772/ijriss.2022.61229.
Hersriavita, S. 2019. “Upaya Pengembalian Kerugian Negara Dari Perkara Tindak Pidana Korupsi Oleh Kejaksaan Negeri Sukoharjo.” Jurnal Hukum Dan Pembangunan Ekonomi. doi:10.20961/hpe.v7i1.29172.
Hikmawati, P. 2019. “Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dari Pembayaran Uang Pengganti Tindak Pidana Korupsi, Dapatkah Optimal?” Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan. doi:10.22212/jnh.v10i1.1217.
Marzuki, Peter Mahmud. 2017. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Muhammad, P., and P. Yardi. 2025. “The Urgency of Recovering State Financial Losses Based on Law Number 31 of 1999 as Amended by Law Number 20 of 2001 Concerning the Eradication of Corruption Crimes in Indonesia.” Journal of Social, Humanity, and Education. doi:10.35912/jshe.v5i3.2556.
Pertiwi, P., and M. Quthni. 2023. “Kerugian Keuangan Negara Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Perspektif Yuridis Normatif.” Rechtenstudent. doi:10.35719/rch.v4i2.299.
Rahmadi, A., L. Karjoko, and H. Hartiwiningsih. 2025. “The Price of Corruption on State Losses Policy.” Volksgeist: Jurnal Ilmu Hukum Dan Konstitusi. doi:10.24090/volksgeist.v8i2.14813.
Rukmono, B., P. Suwadi, and S. Islam. 2024. “The Effectiveness of Recovering Losses on State Assets Policy in Dismissing Handling of Corruption.” Journal of Human Rights, Culture and Legal System. doi:10.53955/jhcls.v4i2.259.
Sianturi, R. 2025. “Optimizing the Recovery of Corrupt Assets from the Perspective of Economic Rights and Human Security in Indonesia.” Khazanah Hukum. doi:10.15575/kh.v7i2.44974.
Sinaga, R., and A. Nasution. 2024. “Application of Additional Criminal Sanctions in the Form of Restitution in Corruption Offences in Indonesia.” International Journal of Law, Crime and Justice. doi:10.62951/ijlcj.v1i3.130.
Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. 2015. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
Sukatmini, S., E. Effendi, and M. R. 2022. “Legal Policy on Convicting Corruption Offenders Who Have Returned State Financial Losses from the Perspective of Justice.” Melayunesia Law. doi:10.30652/ml.v6i2.7905.
Syahranuddin, S. 2025. “Judicial Effectiveness in Corruption Sentencing.” Proceeding International Collaborative Conference on Multidisciplinary Science. doi:10.70062/iccms.v2i2.196.
Tamza, F. 2022. “Prison Penalty In Providing A Determination Effect For Criminal Actions Of Corruption.” Corruptio. doi:10.25041/corruptio.v3i2.2736.
Timur, I. 2021. “Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Kasus Korupsi.” JRB-Jurnal Riset Bisnis. doi:10.35814/jrb.v4i2.2006.
Wahyudi, S. 2019. “Penal Policy on Assets Recovery on Corruption Cases in Indonesia.” Journal of Indonesian Legal Studies. doi:10.15294/jils.v4i01.28224.
Yusuf, H. 2021. “Policy and Criminal Law Enforcement Against the Perpetrators of Corruption: ‘Reorientation Objective of Condemnation.’” International Journal Reglement & Society (IJRS). doi:10.55357/ijrs.v2i3.191.
Copyright (c) 2026 Rizky Juan Ramadia, Dedi Dwi Pamungkas, Tedi Sudrajat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

