Kebijakan Hukum Pidana terhadap Pelaku Penganiayaan Mengakibatkan Mati Atas Dasar Pembelaan Diri dalam Kaitannya Dengan Uu No 1 Tahun 2023
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana terhadap pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kematian atas dasar pembelaan diri dalam kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Permasalahan yang dikaji meliputi batasan hukum pembelaan diri serta kebijakan pemidanaan terhadap pelaku dalam praktik peradilan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, melalui analisis terhadap putusan pengadilan dari tingkat pertama hingga kasasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pembelaan diri dalam KUHP baru melalui Pasal 34 dan Pasal 35 telah memberikan sistematika yang lebih jelas mengenai alasan pembenar dan alasan pemaaf. Namun demikian, masih terdapat kekaburan norma terkait batas proporsionalitas pembelaan diri, khususnya dalam menentukan kapan suatu tindakan masih termasuk noodweer dan kapan telah melampaui batas (noodweer exces). Hal ini tercermin dari perbedaan pertimbangan hakim dalam perkara yang sama pada berbagai tingkat peradilan, yang berdampak pada ketidakpastian hukum dan disparitas pemidanaan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan kebijakan hukum pidana yang lebih tegas dan komprehensif dalam memberikan pedoman mengenai batasan pembelaan diri, dengan mempertimbangkan aspek objektif dan subjektif pelaku. Dengan demikian, penerapan hukum pidana tidak hanya menjamin kepastian hukum, tetapi juga mencerminkan keadilan substantif dan kemanfaatan bagi masyarakat
References
REFERENSI
A. Buku
Adji, I. S. (2002). Korupsi dan Hukum Pidana, Jakarta: Kantor Pengacara dan Konsultasi Hukum “Prof. Oemar Seno Adji & Rekan.
Ali, M. 2019. Dasar-Dasar Hukum Pidana, Jakarta: Sinar Grafika.
Arief, Barda Nawawi. (2008). Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Semarang: Kencana Prenadamedia Group.
Ariman, R. Fahmi, R. (2016). Hukum Pidana. Malang: Setara Press.
Atmasasmita, R. (2000). Perbandingan Hukum Pidana. Bandung: Mandar Maju
Chazawi, A. (2002). Pelajaran Hukum Pidana. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Chazawi, A. (2011). Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Jakarta: Rajawali Pers.
Effendi, E. (2014). Hukum Pidana Indonesia Suatu Pengantar. Bandung: PT. Refika Aditama.
H. M. Hamdan. 2014. Alasan Penghapus Pidana Teori dan Studi Kasus, Bandung: PT. Refika Aditama.
Hamdan, M. (2014). Alasan Penghapus Pidana: Teori dan Kasus. Bandung: PT Refika Aditama.
Hamzah, A. (2004). Asas-Asas Hukum Pidana Edisi Revisi. Jakarta: Rineka Cipta.
Hamzah, A. (2017). Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Hasbullah F. Sjawie, (2015). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pada Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Prenada Media Group.
Hernoko, A. Y. (2010). Hukum Perjanjian (Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana.
Hiariej, Eddy O.S. (2015). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Hiariej, Eddy O.S., & Santoso, Tongat. (2025). Anotasi KUHP Nasional. Depok: Rajawali Press.
Iqbal, M., Suhendar, & Imron, Ali. (2009). Hukum Pidana. Tangerang: Unpam Press.
Lilik Mulyadi. (2008). Bunga Rapai Hukum Pidana Perspektif Teoritis dan Praktik, PT. Alumni Bandung.
Matalatta, A. (1987), Victimilogy Sebuah Bunga Rampai, Jakarta: Pusat Sinar Harapan.
Marzuki, Peter Mahmud. (2010). Metode Penelitian Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Moeljatno. (1983), Azas-Azas Hukum Pidana, Jakarta: Bina Aksara.
Moeljatno. (1993). Asas-Asas Hukum Pidana, Cet. 5. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Muladi & Dwidja Priyatno. (2010). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.
Nasution, Bahder Johan. (2008). Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju.
Pane, Marjanne D. (2017). Pengganti Kerugian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi. Bandung: Logos Publishing.
Poernomo, Bambang. (1978). Asas-Asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Ghalia Indonesia.
Prasetyo, T. (2016), Hukum Pidana Edisi Revisi, Jakarta: Rajawali Pers.
Wirjono Prodjodikoro. (1986), Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, Bandung: Eresco,
Prodjodikoro. (2002). Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Bandung: Refika Aditama.
P.A.F. Lamintang. 1984. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Surabaya: Penerbit Sinar Baru.
R. Achmad Soema Di Pradja. 1982. Asas-Asas Hukum Pidana, Bandung: Alumni.
Sasangka, H. Lili, R. 2003. Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana, Bandung: Mandar Maju.
Simamora, S. D. Mega, F. H. (2015). Hukum Pidana Dalam Bagan, FH Untan Press, Pontianak
Soekanto, S. Mamudji, S. 2014. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta:Rajawali Pers.
Soesilo, R. (1996). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal. Bogor: Politeia.
S.R Sianturi. (1998). Asas-Asas Hukum Pidana dan Penerapannya di Indonesia Cetakan Ke-2, Jakarta: Alumni AHAEM PTHAEM.
S. R. Sianturi. (2002). Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapan, Cet. 3. Jakarta: Storia Grafika.
Sudarto. 1981. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
Suyanto. (2018). Pengantar Hukum Pidana. Yogyakarta: Deepublish.
Tomalili, R. (2012). Hukum Pidana, Yogyakarta: CV. Budi Utama
Wahyuni, Fitri. (2017). Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Tangerang Selatan: PT Nusantara Persada Utama.
Yoyok Ucuk Suyono. (2019). Teori Hukum Pidana dalam Penerapan Pasal di KUHP. Surabaya: Unitomo Press.
Yulies Tiena Masriani. (2004). Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Zulfa, Eva Achjani. (2010). Gugurnya Hak Menuntut: Dasar Penghapus, Peringan, dan Pemberat Pidana. Bogor: Ghalia Indonesia.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
C. Jurnal
Ahmad Qodri, Yunara, E., Ekaputra, M., & Marlina. (2023). Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian. Pediaqu: Jurnal Pendidikan Sosial dan Humaniora, 2(3).
Cahyani, Dewa Agung Ari Aprillya Devita. (2019). Analisis pembuktian alasan pembelaan terpaksa yang melampaui batas dalam tindak pidana yang menyebabkan kematian. Skripsi. Universitas Warmadewa.
Irawan, I Kadek Agus, Sujana, I Nyoman, & Sukadana, I Ketut. (2019). Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang. Jurnal Analogi Hukum, 1(3).
Lakoy, R. E. K. 2020. Syarat Proporsionalitas Dan Subsidaritas Dalam PembelaanTerpaksa Menurut Pasal 49 Ayat (1) Kitab Undang- undang Hukum Pidana. Jurnal Lex Crimen, IX (2):45-52.
Lestiyana, & Sudarti, Elly. (2020). Putusan tentang pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penadahan. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 1(1).
Marselino, R. (2020), "Pembelaan Terpaksa yang Melampaui Batas (Noodweer Exces) Pada Pasal 49 Ayat (2)", Jurnal Juris-diction, Vol. 3 No. 2, hal. 642.
Najemi, Andi, Monita, Yulia, & Erwin. (2025). Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana ujaran kebencian. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 6(1).
Nur Iftitah Isnantiana. (2017). Legal reasoning hakim dalam pengambilan putusan perkara di pengadilan. Jurnal Pemikiran Islam, XVIII (2), 41–56.
Pratiwi, Veronica, & Nursiti. (2018). Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama. Jurnal Ilmiah Mahasiswa, 2(4).
Yani, Mas Ahmad. (2015). Pengendalian Sosial Kejahatan Dalam Perspektif Sosiologi Hukum. Jurnal Cita Hukum, 2 (1).
Zulfahmi Nur. (2023). Keadilan Dan Kepastian Hukum Dalam Perspektif Filsafat Hukum. Jurnal Kajian Islam dan Masyarakat, 6(2).
D. Lain- Lain
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi II, Balai Pustaka, Jakarta, 1995
Copyright (c) 2026 Nadira Nestria Sarif, Usman Usman, Elly Sudarti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

