Kontruksi Perlindungan dan Pemenuhan Hak Konstitusinal terhadap Korban Kasus Kekerasan Seksual berbasis Gender Online (KGBO)

Analisis atas Kebijakan Pidana Pada Type Melacious Distribution dan Cyber Harassment

  • Mastura Mastura Universitas Islam DDI AGH.Abdurrahman Ambo Dalle Polewali Mandar, Indonesia
  • Hasnawati Hasnawati Universitas Islam DDI AGH.Abdurrahman Ambo Dalle Polewali Mandar, Indonesia
  • Nur Indah Universitas Islam DDI AGH.Abdurrahman Ambo Dalle Polewali Mandar, Indonesia
  • Jalil B Universitas Islam DDI AGH.Abdurrahman Ambo Dalle Polewali Mandar, Indonesia
  • Abdul Latif Universitas Islam DDI AGH.Abdurrahman Ambo Dalle Polewali Mandar, Indonesia
Keywords: Hak Konstitusional, KGBO, Perlindungan Korban

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis konstruksi perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional korban Kekerasan Gender Berbasis Online (KGBO) dalam kebijakan hukum pidana di Indonesia, serta mengkaji implementasi kebijakan pidana terhadap tindak pidana malicious distribution dan cyber harassment. Perkembangan teknologi informasi telah meningkatkan kasus KGBO, khususnya penyebaran konten intim tanpa persetujuan dan pelecehan berbasis gender melalui media digital, yang berdampak pada pelanggaran hak atas rasa aman, perlindungan diri, dan kebebasan dari diskriminasi sebagaimana dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, namun implementasinya belum optimal. Efektivitas kebijakan pidana berpengaruh signifikan terhadap perlindungan hak konstitusional korban KGBO, tetapi masih terkendala oleh pembuktian digital, lemahnya perlindungan identitas korban, rendahnya sensitivitas aparat penegak hukum, victim blaming, serta dominannya pendekatan represif dibandingkan pendekatan yang berorientasi pada korban. Selain itu, belum terdapat konstruksi hukum yang terintegrasi antara jaminan hak konstitusional dan kebijakan pidana dalam penanganan kejahatan digital berbasis gender.

References

Adkiras, Fadillah. (2021). “Konstruksi Hukum Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender Online Menurut Hukum Hak Asasi Manusia.” Lex Renaissance, Vol. 6 No. 2. https://journal.uii.ac.id/Lex-Renaissance/article/view/19883

Anisah, Laili Nur. (2021). “Penguatan Kesehatan Mental Remaja sebagai Upaya Pencegahan KGBO.” Jurnal Dedikasi Hukum. https://doi.org/10.22219/jdh.v1i2.16544

Arif Gosita. (2004). Masalah Korban Kejahatan (Kumpulan Karangan). Jakarta: PT Bhuana Ilmu Populer.

Arsyad, Jawade Hafidz. (2022). “Perlindungan Hukum Korban Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) dalam Hukum Positif Indonesia.” Jurnal Cakrawala Informasi, Vol. 2 No. 2. https://doi.org/10.54066/jci.v2i2.241

Asshiddiqie, Jimly. (2010). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Atmosudirjo, Prajudi. (1994). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Budiyanto. (2025). Pengantar Cybercrime dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia. Sada Kurnia Pustaka.

Committee on the Elimination of Discrimination against Women (CEDAW). (1992). General Recommendation No. 19: Violence Against Women. United Nations. http://www.un.org/womenwatch/daw/cedaw/recommendations/index.html

Choirunnisa, Sutiani. (2021). “Legal Protection Against Women Victims of Sexual Harassment Through Social Media.” The Indonesian Journal of International Clinical Legal Education. https://doi.org/10.15294/ijicle.v3i3.48266

Criswara, Nadila. (2024). “Analisis Yuridis Kekerasan Gender Berbasis Online (KGBO) dengan Deepfakes Ditinjau dari Hukum Positif.” Proceedings Series on Social Sciences & Humanities, Vol. 17, hlm. 296–299.

Damayanti, Poppi, Yuhaswita, dkk. (2025). “Pendampingan Literasi Digital Upaya Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) pada Gen Alpha di Kota Bengkulu.” Setawar Abdimas, Vol. 5 No. 1. https://doi.org/10.36085/sa.v5i1.9371

El-Muhtaj, Madja. (2017). Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia. Jakarta: Prenada Media.

Fakih, Mansour. (1996). Analisis Gender dan Transformasi Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Hadjon, Philipus M. (1987). Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Kulkarni, Manasi, Siddhi Durve, dan Bochen Jia. (2024). “Cyberbully and Online Harassment: Issues Associated

with Digital Wellbeing.” arXiv Preprint. https://arxiv.org/pdf/2404.18989

Maskun. (2022). Kejahatan Siber (Cyber Crime): Suatu Pengantar. Jakarta: Kencana.

Milansari, S.K.A. (2024). “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Perbuatan Kekerasan Berbasis Gender Online Dengan Tipe Morphing.” Jurist-Diction, Vol. 7 No. 1, hlm. 145–166.

Muharram, Arief Purnama dan Ayu Purwarianti. “Enhancing Natural Language Inference Performance with Knowledge Graph for COVID-19 Automated Fact-Checking in Indonesian Language.”

Munte, Herdi dan Christo S.T. Sagala. (2021). “Perlindungan Hak Konstitusional di Indonesia.” Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum. https://ojs.uma.ac.id/index.php/gakkum/article/view/4791

Ningrum, Venny Febriyanti Puspita, Yuhaswita, dkk. (2023). “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Cyber Sexual Harassment dalam Media Sosial.” Iuris Notitia: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 1 No. 2. https://doi.org/10.69916/iuris.v1i2.65

Nurhakim, Irfan, dkk. (2026). “Perlindungan Hak Konstitusional Korban Kejahatan Siber melalui Hukum Pidana dalam Perspektif UUD 1945 dan Regulasi ITE.” Al-Zayn Jurnal Ilmu Sosial dan Hukum, Vol. 4 No. 3. https://doi.org/10.61104/alz.v4i3.5349

Ode Abdurrachman dan Achmad Yusuf. (2026). Cyber Law 4.0: Regulasi, Keamanan, dan Etika Digital. PT Nawala Gama Education.

Ptaszynski, Michal, dkk. (2022). “Tackling Cyber-Bullying with Machine Learning and Affect Analysis.” https://doi.org/10.48550/arXiv.2203.02116

Putri, Paramytha Magdalena Sukarno, Nohan Arum Romadlona, dan Desinta Dwi Rapita. (2024). “Narrative Inquiry: Capturing the Experiences of Cyber Sexual Harassment on Telegram Media.” Proceedings of the ASEAN Conference on Sexual Exploitation of Children (ACOSEC 2024). Springer Nature.

Rahardjo, Budi. (2002). Memahami Teknologi Informasi. Jakarta: Elex Media Komputindo.

Rahayu, Annisa, dkk. (2022). “Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Malicious Distribution (Ancaman Penyebaran) Konten Pornografi di Indonesia.” Recidive: Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, Vol. 11 No. 1. https://doi.org/10.20961/recidive.v11i1.67437

Rambe, H.S.J. dan Adhari, A. (2025). “A Critical Analysis of the Fulfillment of the Intent Element in the Dissemination of Private Content under the Electronic Information and Transactions Crime.” Indonesian Journal of Law and Economics Review, Vol. 21 No. 1. https://doi.org/10.21070/ijler.v21i1.1410

Riyadi, Eko dan Abdi Supriyanto. (2007). Mengurai Kompleksitas Hak Asasi Manusia (Kajian Multi Perspektif). Yogyakarta: PUSHAM UII.

Sularto, R.B. (2009). Upaya Hukum Sebagai Instrument Pemberdayaan Budaya Hukum dalam Perlindungan HAM di Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama.

Published
2026-06-09