Penanganan Tindak Pidana Narkotika di Kota Tarakan: Analisis Empiris di Wilayah Perbatasan
Abstract
Peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah perbatasan menjadi tantangan serius bagi penegakan hukum di Indonesia. Kota Tarakan memiliki kerentanan tinggi terhadap peredaran narkotika lintas negara karena berbatasan langsung dengan Malaysia dan didominasi wilayah perairan. Penelitian ini bertujuan menganalisis penanganan tindak pidana narkotika di Kota Tarakan, efektivitas koordinasi antar aparat penegak hukum, serta implementasi rehabilitasi dan pencegahan dalam perspektif Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT). Penelitian menggunakan metode yuridis-empiris dengan pendekatan kualitatif melalui wawancara dengan Kepolisian, BNNP Kaltara, Kejaksaan Negeri Tarakan, dan Pengadilan Negeri Tarakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa koordinasi antar lembaga telah berjalan, namun masih terkendala keterbatasan laboratorium forensik, minimnya fasilitas rehabilitasi, lemahnya pengawasan perbatasan, dan faktor sosial-ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan infrastruktur, rehabilitasi, pengawasan berbasis teknologi, dan pemberdayaan masyarakat dalam penanggulangan narkotika.
References
Abdi, R. (2025). Strategi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Pada Remaja: Tinjauan Literatur Dan Hasil Seminar Di Kalimantan Timur. Cendekia, 5(4).
Akbar, A., Huda, M., & Juwita, J. (2024). Peran Polisi dalam Penanggulangan Peredaran Narkotika Melalui Jalur Perairan: Upaya Pre-Emptif, Preventif, dan Represi. Postulat, 2(1), 40–44. https://doi.org/10.37010/postulat.v2i1.1461
Anfadi, F. (2025). Peran Kepolisian Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyelundupan Narkotika Melalui Jalur Laut (Studi Penelitian Wilayah Hukum Kota Tanjungbalai). 8(3).
Anisa Nazaila Idris, Mahfudzah Rahva Nur Laily, & Syarifuddin, S. (2025). Analisis tentang Problematika Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, 2(6), 165–174. https://doi.org/10.62383/aliansi.v2i6.1355
Bastiar, D. (2019). Penegakan Hukum terhadap Penyalahgunaan dan Pencegahan Pengguna Narkotika di Indonesia. Jurnal Rechtens, 8(2), 209–222. https://doi.org/10.36835/rechtens.v8i2.535
Firmansyah, D. (2025). Penguatan Partisipasi Masyarakat Pesisir dalam Pengawasan Penyelundupan Narkotika Melalui Jalur Laut. Jurnal Abdimas Prakasa Dakara, 5(2), 143–158. https://doi.org/10.37640/japd.v5i2.2503
Kristianto, S., Yudianto, A., Putri, R. E., Widodo, W. T., Ripki, N., & Zulqaida, S. (2024). Peningkatan Literasi Narkotika dan Psikotropika melalui Edukasi dan Pembentukan Satgas Anti Narkoba di SMPN 1 Pacet Kabupaten
Mojokerto. Peniti Bangsa (Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bagi Masyarakat), 2(2). https://doi.org/10.30742/PENITI-BANGSA.v2i22024.422
Lee, S., & Lee, H. E. (2025). Asian Yearbook of International Law, Volume 28 (2022). Brill | Nijhoff. https://doi.org/10.1163/9789004718128
Lestari, R. A., Rivanie, S. S., & Soewondo, S. S. (2023). Implementation of Restorative Justice for Narcotic Abusers: A Case Study in the Takalar Public Attorney’s Office. SIGn Jurnal Hukum, 5(1), 207–220. https://doi.org/10.37276/sjh.v5i1.275
Nur Raharsi, R. R., Supanto, S., & Rustamaji, M. (2019). Eksistensi Sanksi Pidana Denda dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkotika di Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika, 3(2), 115. https://doi.org/10.25072/jwy.v3i2.253
Raja Gukguk, R. G., & Jaya, N. S. P. (2019). Tindak Pidana Narkotika Sebagai Transnasional Organized Crime. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), 337–351. https://doi.org/10.14710/jphi.v1i3.337-351
Ramadani, S., Danil, E., Sabri, F., & Zurnetti, A. (2021). Criminal law politics on regulation of criminal actions in Indonesia. Linguistics and Culture Review, 5(S1). https://doi.org/10.21744/lingcure.v5nS1.1651
Seraphinus Mariano Agung Serman & Pujiyono. (2025). Integral Policy for Countering Crime in the Field Of Narcotics. International Journal of Social Science and Human Research, 3(8), 1479–1485. https://doi.org/https://doi.org/10.47191/ijsshr/v8-i3-20
Sidabutar, R. N., Danil, E., Yunara, E., & Mulyadi, M. (2024). Criminal Policy in Law Enforcement of Criminal Acts of Drug Circulation in the Digital Era. KnE Social Sciences. https://doi.org/10.18502/kss.v8i21.14775
Sinar Aju Wulandari & Putri Kirana. (2023). ASEAN States Cooperation in the Control and Prevention of Illicit Drugs Trafficking. Yuridika, 38(3), 665–684. https://doi.org/10.20473/ydk.v38i3.44872
Sinarsih, S., Muhalling, R., & Kartini, K. (2021). Dropship Dalam Praktik Jual Beli Online Ditinjau Dari Hukum Islam (Studi Kasus Di Kelurahan Baruga Kecamatan Baruga Kota KENDARI). FAWAID: Sharia Economic Law Review, 2(1). https://doi.org/10.31332/flr.v2i1.2904
Yusdian Abdi Perdana & Maria Puspita Sari. (2025). Threat of Illicit Narcotics Trafficking in the Northern Coastal Region of West Java. International Journal of Integrative Sciences, 4(3), 505–516. https://doi.org/10.55927/ijis.v4i3.90
Zulfi, M. H., Faniyah, I., & . F. (2020). Upaya Kepolisian Dalam Mewujudkan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Pada Proses Penyidikan Tindak Pidana Narkotika. UNES Journal of Swara Justisia, 4(1), 52. https://doi.org/10.31933/ujsj.v4i1.148
Sinaga, H. S. R. (2021). Penerapan Restorative Justice dalam Perkara Narkotika di Indonesia. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(7)
Yunus, Y., Noor, M., & Hasanah, N. (2018). Peran Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) dalam Penanggulangan Narkotika di Kota Tarakan. eJournal Ilmu Pemerintahan, 6(3), 1145–1158.
Copyright (c) 2026 Eva Albatun Nabilah, Rezki Purnama Samad, Rahmat Sutiyono

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

