Tinjauan Hukum Adat Bugis terhadap Sengketa Pengembalian Uang Panai’ Akibat Pembatalan Perkawinan
Abstract
Perkawinan dalam masyarakat adat Bugis tidak hanya dipahami sebagai hubungan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan, tetapi juga sebagai ikatan sosial antara dua keluarga besar yang diatur oleh norma dan nilai adat. Salah satu unsur penting dalam perkawinan adat Bugis adalah uang panai’, yaitu sejumlah uang yang diberikan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan sebagai bagian dari kesepakatan adat yang ditetapkan melalui prosesi mappettu ada. Dalam praktiknya, muncul sengketa ketika perkawinan yang telah disepakati dan dilangsungkan kemudian dibatalkan, sehingga menimbulkan tuntutan mengenai pengembalian uang panai’ yang telah diserahkan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan uang panai’ dalam hukum adat Bugis serta penyelesaian sengketa pengembalian uang panai’ akibat pembatalan perkawinan di Kecamatan Tanambulava, Kabupaten Sigi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dokumentasi, dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa uang panai’ berkedudukan sebagai kewajiban adat yang mengikat sejak disepakati dalam prosesi mappettu ada, berfungsi sebagai biaya pelaksanaan pesta perkawinan sekaligus simbol penghormatan kepada keluarga perempuan, kesungguhan pihak laki-laki, dan manifestasi nilai siri’ (kehormatan). Sengketa pengembalian uang panai’ muncul akibat pembatalan perkawinan setelah uang panai’ diserahkan dan sebagian besar telah digunakan untuk kebutuhan perkawinan. Penyelesaian sengketa dilakukan melalui musyawarah adat yang melibatkan keluarga, tokoh adat, dan tokoh masyarakat. Dalam kasus yang diteliti, mahar dikembalikan sepenuhnya kepada pihak laki-laki, sedangkan uang panai’ dikembalikan sebesar setengah dari jumlah yang telah diberikan sebagai bentuk penyelesaian yang mempertimbangkan kerugian materiil dan sosial kedua belah pihak. Penyelesaian tersebut mencerminkan prinsip keadilan restoratif dalam hukum adat Bugis yang mengutamakan keseimbangan, perdamaian, dan pemeliharaan hubungan kekeluargaan.
References
Achjar, K. A. H., Rusliyadi, M., Zaenurrosyid, A., Rumata, N. A., Nirwana, I., & Abadi, A. (2023). Metode Penelitian Kualitatif: Panduan Praktis untuk Analisis Data Kualitatif dan Studi Kasus. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Asman, A., Sholihah, H., Zuhrah, Z., Abas, M., Hadi, A. I., Aziz, A., Muharman, D., Hidayatullah, H., Muchtar, M. I., & Qurtubi, A. N. (2023). Pengantar Hukum Perkawinan Islam Indonesia. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Cahyani, T. D. (2020). Hukum perkawinan (Vol. 1). UMMPress.
Edward Ridwan. (2022, September 23). Suku Bugis: Sejarah, Budaya dan Kisah Perantauan yang Hebat Baca artikel detiksulsel, “Suku Bugis: Sejarah, Budaya dan Kisah Perantauan yang Hebat” selengkapnya https://www.detik.com/sulsel/budaya/d-6307168/suku-bugis-sejarah-budaya-dan-kisah-perantauan-yang-hebat. Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/. Detiksulsel.
Hidayat, R., Yuniar, A., Syafira, A., & Zulfan, M. (2025). ANALISIS BUDAYA PASSOMPE SEBAGAI MODEL PEMBERDAYAAN EKONOMI UNTUK MENURUNKAN TINGKAT KEMISKINAN. Jurnal Ilmu Pengetahuan Naratif, 6(2).
Kamilah, T., & Wiraguna, S. A. (2025). Perkembangan Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) dalam Perspektif Hukum Acara Perdata Modern. Terang: Jurnal Kajian Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 2, 174–186.
Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana Prenada Media Group). Hal.
Miqat, N., & Bakhtiar, H. S. (2017). Harmonization of" uang panaik" as Customary Term in Bugis-Makassar Ethnic Group and Dowry in Indonesian Marriage System. JL Pol’y & Globalization, 67, 41.
Miqat, N., Bakhtiar, H. S., Salam, S., Tridewiyanti, K., & Ibrahim, K. M. (2023). The Development of Indonesian
Marriage Law in Contemporary Era. De Jure: Jurnal Hukum Dan Syar’iah, 15(1), 54–66.
Miqat, N., Patila, M., Kunu, B. D., Mardin, N., & Purwanda, S. (2023). Perkawinan di Desa Kabalutan Kabupaten Tojo Una-Una Perspektif Hukum Perkawinan Indonesia. Media Iuris, 6(2), 193–204.
Moleong, L. J. (2019). Moleong,” Metodologi Penelitian Kualitatif Edisi Revisi”. Bandung: Remaja Rosdakarya. PT. Remaja Rosda Karya, 58.
Mulya, M., & Subaidi, S. (2023). GENDERED CULTURES: ECONOMI CAPITAL DALAM BUDAYA SIRI’PERNIKAHAN MASYARAKAT BUGIS DI TANAH MELAYU. Gemi: Jurnal Penelitian Dan Pengabdian, 3(1), 1–18.
Rinaldi, R., Azis, F., & Arifin, J. (2023). Problematika Uang Panai Dalam Pernikahan Masyarakat Suku Bugis Bone. PADARINGAN (Jurnal Pendidikan Sosiologi Antropologi), 5(01), 1–11.
Rinaldi, R., Hufad, A., Komariah, S., & Masdar, M. (2022). Uang panai sebagai harga diri perempuan suku bugis bone (antara tradisi dan gengsi). Equilibrium: Jurnal Pendidikan, 10(3), 361–373.
Salsabilah, A. Y., Azmi, S. S., & Mubarok, A. (2025). Korelasi Antara Besarnya Uang Panai Dengan Frekuensi Terjadinya Silariang Dalam Masyarakat Bugis Makassar. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(5), 7807–7813.
Sugiyono, D. (2022). Metode penelitian kualitatif.
Sumaya, P. S. (2024). Keadilan Restoratif dalam Sistem Hukum Adat di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora
Dan Politik (JIHHP), 5(2).
Triwijati, N. K. E., & Amelia, A. N. (2026). Menjadi Diri dalam Budaya Siri’: Pengalaman Hidup dan Negosiasi Kehormatan Perempuan Muda. Psycho Idea, 24(1), 1–13.
Wiwin, W., & Saharuddin, S. (2025). Kedudukan Hukum Uang Panai’dalam Perkawinan Masyarakat Bugis-Makassar. Jurnal Litigasi Amsir, 12(2), 182–187.
Zahrum, N., & Marwing, A. (2023). Tinjauan Hukum Islam terhadap Uang Panai’dalam Tradisi Pernikahan Suku Bugis-Makassar: The Views of Islamic Law regarding the Uang Panai’in Bugis Wedding Tradition. BUSTANUL FUQAHA: Jurnal Bidang Hukum Islam, 4(2), 266–282.
Zainuddin, A., Isbat, L. P. P. M. P., Abdussamad, H. Z., SIK, M., Mubarak, J., & di Indonesia, M. H. P. (2017). A. Buku Abd Al-Rahman Al Jaziri, Al Fiqh ala mazahib Al’Arba (Mesir Al-Maktabah al-Tijariya, 1998) Abdul Aziz Dahlan et. Al, Ensiklopedia Hukum Islam (jilid 1), Ikhtiar Baru Vanhove, Jakarta, 1996. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 17(2).
Copyright (c) 2026 Jusmiyanti Jusmiyanti

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

