Bentuk Pertanggungjawaban Kepolisan Resor Kota Palu Atas Terjadinya Kasus Tangkap (Error In Persona)

  • Raodatul Janna Universitas Tadulako, Indonesia
  • Vivi Nur Qalbi Universitas Tadulako, Indonesia
  • Hasnawati Hasnawati Universitas Tadulako, Indonesia
Keywords: Pertanggungjawaban Kepolisian, Error in Persona, Salah Tangkap, Hak Asasi Manusia, Polresta Palu

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban Kepolisian Resor Kota Palu terhadap terjadinya kesalahan penangkapan (error in persona) dalam proses penegakan hukum pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk pertanggungjawaban Kepolisian Resor Kota Palu atas terjadinya error in persona dapat dibagi menjadi pertanggungjawaban administratif, perdata, dan pidana. Pertanggungjawaban administratif dilaksanakan melalui proses pemeriksaan internal serta pemberian sanksi disiplin kepada anggota kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran prosedur. Sementara itu, pertanggungjawaban perdata diwujudkan dalam bentuk pemberian ganti kerugian dan rehabilitasi kepada korban sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Adapun pertanggungjawaban pidana dapat diterapkan apabila ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian yang memenuhi unsur tindak pidana. Di samping itu, penelitian ini juga mengidentifikasi adanya beberapa hambatan dalam pelaksanaan pertanggungjawaban tersebut, seperti kurangnya transparansi dalam proses penanganan kasus, rendahnya kesadaran hukum korban, serta lemahnya pengawasan internal. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan profesionalisme aparat kepolisian, penguatan sistem pengawasan, serta pemberian perlindungan hukum yang lebih efektif bagi korban salah tangkap, guna mewujudkan keadilan dan kepastian hukum yang lebih optimal.

References

Al-Fatih, S. (2023). Perkembangan metode penelitian hukum di Indonesia. UMMPress.

Ameylia, I. (2025). Pertanggungjawaban Pidana Penyidik Yang Melakukan Kejahatan Jabatan Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(6), 11233–11246.

Arifuddin, Q., Riswan, R., HR, M. A., Bulkis, B., Latif, A., Salma, S., Hasnawati, H., Hidayat, A. A., & Indah, N. (2025). Metodologi penelitian hukum. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Arisma, V. D., Mursid, A. F., & Hidaya, W. A. (2024). Perlindungan hukum bagi korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan perspektif hukum pidana. Judge: Jurnal Hukum, 5(02), 182–192.

Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi penelitian hukum sebagai instrumen mengurai permasalahan hukum kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20–33.

Elawati, T., & Pramono, B. (2024). Tanggung Jawab Kepolisian Dalam Kasus Salah Tangkap Dan Penetapan Tersangka (Study Kasus Putusan Pengadilan Negeri Bandung Perkara Nomor: 10/Pra. Pid/2024/Pn. Bdg). JUSTLAW: Journal Science and Theory of Law, 1(01), 61–71.

Fani, H. F., & Heniarti, D. D. (2022). Pertanggung Jawaban Hukum Aparat Kepolisian atas Tindakan Salah Tangkap di Tinjau dari Kuhap dan Peraturan Polri No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Bandung Conference Series: Law Studies, 2(2), 1216–1223.

Hafendi, D., & Silalahi, W. (2024). Diskresi Sebagai Instrumen Penegakan Hukum: Kajian terhadap Kewenangan Kepolisian Berdasarkan UU Kepolisian. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(12).

Ikhsan, M., Laia, A., Siregar, G. T. P., & Simbolon, N. Y. (2022). Pertanggung Jawaban Penyidik Polri Dalam Kaitan Terjadinya Salah Tangkap. Jurnal Retentum, 4(2), 306–319.

Irawan, D., Susmiyati, H. R., & Andini, O. G. (2023). Pertanggungjawaban Hukum Penyidik Terhadap Perbuatan Salah Tangkap Dalam Perspektif Hukum Pidana Dan Hak Asasi Manusia. Risalah Hukum, 19(1), 1–10.

Lathif, N. (2019). Pertanggungjawaban Pidana Penyidik Polri Dalam Kasus Salah Tangkap. PALAR (Pakuan Law Review), 4(2).

Mardin, N., Qalbi, V. N., Abu, H. N. I., & Kharismawan, A. (2025). Customary Law Perspective: Legal Protection of Children as Crime Victims (Study in Parigi Moutong Regency). International Journal of Law, Environment, and Natural Resources, 5(1), 15–28.

Maryani, R., Wahyudhi, D., & Siregar, E. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Yang Salah Tangkap Dalam Proses Penyidikan. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 3(2), 146–162.

Mufty, A., & DM, N. S. M. (2025). Analisis Yuridis terhadap Penguatan Prinsip Praduga Tak Bersalah dalam Rangka Pencegahan Tindakan Salah Tangkap. Citizen: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, 5(2), 573–579.

Munib, M. A. (2018). Tinjauan Yuridis Kewenangan Kepolisian Republik Indonesia Dalam Penyelidikan Dan Penyidikan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Justitiable-Jurnal Hukum, 1(1), 60–73.

Putri, M. H., Munawar, A., & Aini, M. (2023). Proses Penyidikan dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Hukum Lex Generalis, 4(7).

Qalbi, V. N., Achmad, A. N. I., & Arif, K. Z. (2025). Penyelesaian Tindak Pidana Narkotika Melalui Restorative Justice: Studi Kasus di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7).

Saputra, E. (2025). Peran Penegak Hukum dalam Sistem Pidana Indonesia. PT Mafy Media Literasi Indonesia.

Silalahi, A. M., & Tajudin, I. (2018). Profesionalisme Penegak Hukum Terhadap Penetapan Tersangka Setelah Putusan Praperadilan Yang Menyatakan Tidak Sahnya Penetapan Tersangka. Jurnal Bina Mulia Hukum, 2(2), 179–191.

Ummah, P. K. K., Lasmadi, S., & Najemi, A. (2025). Perlindungan Hukum Bagi Korban Salah Tangkap Dalam Konteks Hukum Acara Pidana. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 6(2), 218–229.

Published
2026-08-09