Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli dalam Menyiapkan Anggaran Pemberdayaan Perempuan dan Anak
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli dalam penganggaran program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), meliputi aspek perencanaan, implementasi, hambatan, serta upaya penyelesaian yang dilakukan pemerintah daerah. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, serta dianalisis secara deskriptif kualitatif berdasarkan teori implementasi kebijakan dan konsep penganggaran responsif gender. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perencanaan program telah memiliki dasar hukum yang kuat dan terintegrasi dalam dokumen perencanaan daerah seperti RPJMD, RKPD, serta Perda Pengarusutamaan Gender. Mekanisme penganggaran juga telah berjalan sesuai ketentuan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 dengan pendekatan anggaran berbasis kinerja. Pada tahap implementasi, lima program utama DP3A Kabupaten Tolitoli tahun 2025 menunjukkan tingkat realisasi anggaran yang tinggi dengan capaian rata-rata sekitar 94,1%. Namun demikian, capaian tersebut belum sepenuhnya berdampak pada penurunan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak serta peningkatan partisipasi perempuan dalam pembangunan. Penelitian ini juga menemukan berbagai hambatan, antara lain keterbatasan kapasitas fiskal daerah, rendahnya partisipasi masyarakat, tingginya angka kekerasan dan praktik perkawinan anak, keterbatasan sarana dan sumber daya manusia, serta lemahnya koordinasi lintas perangkat daerah. Upaya yang dilakukan pemerintah daerah meliputi penetapan skala prioritas program, efisiensi anggaran, penguatan regulasi daerah, peningkatan kolaborasi lintas sektor, serta penguatan sistem data terpilah gender dan anak. Secara umum, penelitian ini menyimpulkan bahwa tanggung jawab pemerintah daerah telah terpenuhi secara normatif dan administratif, namun masih memerlukan penguatan substantif agar berdampak lebih optimal terhadap kesejahteraan perempuan dan anak.
References
Abd Wahid, S. M. (2023). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN YANG RESPONSIF GENDER (PPRG) KABUPATEN SINJAI. Jurnal Ilmiah Administrasita’, 14, 12–21.
Adriaman, M. (2024). Pengantar Metode Penelitian Ilmu Hukum. Yayasan Tri Edukasi Ilmiah.
Alda, A. R., & Gafar, M. (2024). Efektivitas Program Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Dalam Mencegah Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kabupaten Tolitoli. Jurnal Sektor Publik, 1(1), 6–11.
Amnon Juniarto Taneo, Y. F. A. (2022). PENERAPAN ANGGARAN RESPONSIF GENDER PADA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DAN DINAS KESEHATAN PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN
ANGGARAN 2018-2020. JPAI: Jurnal Perempuan Dan Anak Indonesia, 3.
Fanani, E. R. (2018). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga, Antara Terobosan Hukum dan Fakta Pelaksanaannya. Jurnal Legislasi Indonesia, 5(3), 1–8.
Is, M. S., SHI, M. H., Budianto, K., & SH, M. S. (2021). Hukum Administrasi Negara. Prenada Media.
Jimly Asshiddiqie, S. H. (2021). Konstitusi dan konstitusionalisme Indonesia. Sinar Grafika.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). (2026, April 5). Kemen PPPA dan Kementerian PPN/Bappenas Perkuat Perencanaan Pembangunan Responsif Gender. Kemenpppa.Go.Id.
Lestari, A., & Lestari, A. (2024). Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam Mengatasi Kekerasan Anak di Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli. Jurnal Sektor Publik, 1(1), 41–46.
Mardiasmo, M. B. A. (2021). Otonomi & manajemen keuangan daerah: edisi terbaru. Penerbit Andi.
MEILA NURUL FAJRIAH. (2019). EFEKTIVITAS PENGGUNAAN ANGGARAN RESPONSIF GENDER (Studi Kasus: Anggaran Perlindungan Perempuan Korban Kekerasan pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. UGM.
Negara, P. K. U.-U. D. (2001). Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta, Indonesia: Www. Mpr. Go. Id.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024. (2024, September 20). Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Bpk.Go.Id.
RI, P. (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jakarta: Pemerintah RI.
Rizkia, N. D., & Fardiansyah, H. (2023). Metode penelitian hukum (normatif dan empiris). Penerbit Widina.
Setyawan, D., Firdausi, F., & Rusmiwari, S. (n.d.). Similarity Analisis Program Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (Studi di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Batu Jawa Timur).
Setyawan, D., Firdausi, F., & Rusmiwari, S. (2018). Analisis Program Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (Studi di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Batu Jawa Timur). Publisia: Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 3(1), 64–72.
Try Radha Dewi, P., & Ketut Putra Erawan, I. (n.d.). Integrasi Anggaran Responsif Gender dalam APBD (Studi pada Anggaran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali TA 2019).
Undang-Undang, R. I. (2014). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jakarta.
Copyright (c) 2026 Fathurrahmah Fathurrahmah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

