Peran Advokat dalam Menaggulangi Ketidakadilan Pembagian Hak Waris Anak dari Pernikahan Sirri di Kecamatan Metro Utara

  • Sanjung Pratama Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung, Indonesia
  • Siti Nurjanah Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung, Indonesia
  • Suhairi Suhairi Universitas Islam Negeri Jurai Siwo Lampung, Indonesia
Keywords: Peran Advokat Dalam Menaggulangi Ketidakadilan Pembagian Hak Waris Anak Dari Pernikahan Sirri Di Kecamatan Metro Utara

Abstract

Pernikahan siri yang sah secara agama namun tidak tercatat oleh negara berdasarkan Pasal 2 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 menimbulkan ketidakpastian hukum keperdataan, khususnya terkait pembagian hak waris anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran advokat dalam menanggulangi ketidakadilan pembagian hak waris anak hasil pernikahan siri di Kecamatan Metro Utara, serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dan solusi yang ditempuh. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum Islam dan hukum positif pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010. Hasil penelitian menunjukkan bahwa advokat memiliki peran strategis melalui fungsi litigasi, non-litigasi (mediasi), edukatif, dan protektif, yang diimplementasikan dalam bentuk pendampingan permohonan itsbat nikah, penetapan asal-usul anak, serta representasi hukum dalam sengketa waris. Kendala utama yang dihadapi meliputi minimnya literasi hukum masyarakat, ketiadaan dokumen resmi perkawinan, resistensi atau penolakan dari keluarga besar ayah biologis, serta keterbatasan biaya operasional. Solusi yang dilakukan advokat adalah mengoptimalkan jalur mediasi kekeluargaan, menguatkan pembuktian genealogis melalui ilmu pengetahuan dan teknologi (seperti uji DNA), memberikan bantuan hukum struktural, serta melakukan edukasi hukum secara intensif mengenai legalitas itsbat nikah demi kemaslahatan dan perlindungan hak asasi anak.

References

Cappelletti, Mauro, dan Bryant Garth. 1978. Access to Justice. New York: Academic Press.

Harahap, Yahya. 2020. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

Hasil Observasi Lapangan Kecamatan Metro Utara. 2024.

Ibrahim. 2015. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.

Jimly Asshiddiqie. 2020. Penegakan Hukum. Jakarta: Konstitusi Press.

M. Yahya Harahap. 2017. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

Manan, Abdul. 2017. Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama. Jakarta: Kencana.

Nanda Eka Prasetya, Mira Diva Prasyanti, dan Miskha Ainun Nisa. 2024. “Kedudukan Istri Siri Sebagai Ahli Waris dalam Perspektif Hukum Waris Islam di Indonesia.” Jurnal Budi Pekerti Agama Islam 3 (1): 92–101. https://doi.org/10.61132/jbpai.v3i1.869.

Nasution, Adnan Buyung. 2019. Bantuan Hukum di Indonesia. Jakarta: LP3ES.

Nugrahani, Farida. 2020. Metode Penelitian Kualitatif Dalam Penelitian Pendidikan Bahasa. Solo: Cakra Books.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Status Anak Luar Kawin.

Rahardjo, Satjipto. 2020. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti

Sandu Siyoto dan Ali Sodiq. 2015. Dasar Metodologi Penelitian. Kediri: Literasi Media Publishing.

Soekanto, Soerjono. 2019. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Soerjono Soekanto. 2019. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

Sri Dwi Khoironi dan Nurul Huda Prasetiya. 2025. “Isbat Nikah atas Perkawinan dengan Wali Muhakkam: Analisis Yuridis Normatif–Empiris.” Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial dan Sains 14 (2). https://doi.org/10.19109/intelektualita.v14i2.31189.

Sugiyono. 2017. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Sukardi. 2003. Metodologi Penelitian Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Published
2026-06-12