Dialektika Hukum Islam dan Hak Asasi Manusia: Hakekat serta Implikasi Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama

  • Muhammad Nasir Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
  • Kurniati Kurniati Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
  • Misbahuddin Misbahuddin Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
Keywords: Dispensasi Perkawinan, Pengadilan Agama, Hak Asasi Manusia, Sinkronisasi Hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis esensi filosofis, dinamika implementasi, serta dampak dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama dalam konteks harmonisasi hukum Islam dan standar hak asasi manusia internasional. Fokus utama penelitian ini adalah mengkaji pergeseran makna dispensasi perkawinan dari instrumen yang bersifat pengecualian (emergency exit) menjadi bentuk legitimasi prosedural, beserta implikasinya terhadap perlindungan hak-hak anak. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif yang dipadukan dengan pendekatan sosio-legal. Pendekatan ini dilakukan melalui analisis peraturan perundang-undangan, perbandingan dengan instrumen internasional seperti Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child/CRC), serta kajian terhadap putusan pengadilan. Data diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder, serta didukung oleh wawancara mendalam dengan para hakim guna memahami konstruksi penalaran hukum yang diterapkan dalam praktik.Hasil penelitian menunjukkan adanya pergeseran yang signifikan dalam praktik dispensasi perkawinan. Secara ontologis, dispensasi tidak lagi berfungsi sebagai mekanisme darurat yang terbatas, melainkan kerap menjadi sarana legitimasi perkawinan usia dini. Secara epistemologis, terdapat ketegangan antara pendekatan legalistik dan perlindungan hak-hak anak, di mana konsep maslahah cenderung diterapkan secara pragmatis. Secara aksiologis, meskipun harmonisasi prosedural dengan standar internasional telah tercapai, praktik yang berlangsung masih menghasilkan “ilusi sinkronisasi” karena belum mampu mewujudkan keadilan substantif. Kebaruan penelitian ini terletak pada pendekatan integratif yang menggabungkan perspektif maqāṣid al-syarī‘ah progresif dengan kerangka hak asasi manusia internasional dalam menganalisis putusan pengadilan melalui lensa sosio-legal. Implikasi penelitian ini menegaskan perlunya rekonstruksi paradigma hukum menuju pendekatan yang lebih humanis, sistemik, dan berorientasi pada martabat kemanusiaan (karāmah insāniyyah), sehingga dispensasi perkawinan benar-benar berfungsi sebagai instrumen keadilan dan bukan sekadar prosedur legal formal.

 

References

Al-Jabiri, Muhammad Abid. Kritik Kontemporer Filsafat Hukum Islam. Diterjemahkan oleh Ahmad Najib. Yogyakarta: LKiS, 2024.

Alimuddin, Hardiyanti, Kurniati, K., dkk. Eksistensi Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Majene (Telaah Maqasid Syari'ah). Diskursus Islam 10, no. 2 (2022).

Amiin, Nuruddin. Sinkronisasi Hukum Islam dan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Semarang: Fastabiq, 2024.

Amin, Kamaruddin. Rekonstruksi Hukum Keluarga Islam: Menuju Keadilan Substantif. Jakarta: Gramedia, 2025.

Anshor, Maria Ulfah. Fikih Perlindungan Anak: Memadukan Teks Agama dan Standar Global. Jakarta: Kompas, 2024.

Auda, Jasser. Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. London: International Institute of Islamic Thought, 2024.

———. The Systems Approach to Islamic Law and Human Rights. London: IIIT, 2024.

Darwis, S., Sultan, L., dan Kurniati, K. "Pertimbangan Hakim Dalam Menetapkan Dispensasi Nikah Di Pengadilan Agama Sungguminasa." Inspiratif Pendidikan 12, no. 1 (2023): 274–284.

Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2025.

Irfan, M. Nurul. Nasib Anak dalam Hukum Islam: Analisis Normatif dan Sosiologis. Jakarta: Kencana, 2024.

Irianto, Sulistyowati. Hukum yang Terabaikan: Hak Anak dalam Pusaran Tradisi dan Regulasi. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2024.

———. Metode Penelitian Hukum: Kontribusi Sosio-Legal. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2024.

Kurniati, K. "FIQH REVIEW OF MARRIAGE DISPENSATION AT THE MAROS RELIGIOUS COURT." The 2nd International Conference on Science and Islamic Studies (ICOSIS-2024). Makassar: UIN Alauddin, 2024.

———. "Permohonan Dispensasi Nikah Di Pengadilan Agama Maros Kelas 1b Perspektif Hukum Islam." Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam 4, no. 1 (2023).

Lindsey, Tim, and Simon Butt. Indonesian Law. Oxford: Oxford University Press, 2025.

Mahkamah Agung RI. Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia 2025. Jakarta: Mahkamah Agung, 2025.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Prenada Media Group, 2024.

Mulia, Siti Musdah. Islam dan Hak Asasi Manusia: Konsep dan Implementasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2025.

Munif, Ahmad. Filsafat Hukum Islam: Dialektika Antara Teks dan Realitas. Surabaya: Bina Ilmu, 2024.

Nurlaelawati, Euis. Modernization, Tradition and Identity: The Kompilasi Hukum Islam and Legal Practice in the Indonesian Religious Courts. Amsterdam: Amsterdam University Press, 2025.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

———. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2023.

United Nations. Convention on the Rights of the Child. 1989.

United Nations Committee on the Rights of the Child. General Comment No. 14 on the right of the child to have his or her best interests taken as a primary consideration. 2013.

United Nations Development Programme (UNDP). The Impact of Early Marriage on Sustainable Development Goals in Southeast Asia. New York: UNDP Press, 2025.

Wahid, Marzuki. Fikih Indonesia: Penambatan Metodologi dalam Studi Hukum Islam. Jakarta: Kencana, 2024.

Published
2026-06-20