Mediasi dan Wasiat Wajibah dalam Sengketa Kewarisan Pluralistik: Perlindungan Anak Angkat dan Anggota Keluarga Beda Agama di Indonesia

  • Muhibbussabry Muhibbussabry Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Mhd. Yadi Harahap Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Fauziah Lubis Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Arifuddin Muda Harahap Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
Keywords: Anak angkat; anggota keluarga beda agama; mediasi; sengketa kewarisan; wasiat wajibah

Abstract

Sengketa kewarisan yang melibatkan anak angkat dan anggota keluarga beda agama memperlihatkan kompleksitas pluralisme hukum di Indonesia. Dalam hukum kewarisan Islam, anak angkat tidak memiliki hubungan nasab dengan orang tua angkat, sedangkan perbedaan agama menjadi salah satu penghalang kewarisan. Namun, perkembangan hukum nasional melalui konsep wasiat wajibah membuka ruang perlindungan bagi pihak yang secara normatif terhalang mewaris, tetapi secara sosial memiliki relasi kekeluargaan dengan pewaris. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan anak angkat dan anggota keluarga beda agama dalam sistem kewarisan Indonesia, mengkaji fungsi wasiat wajibah sebagai instrumen keadilan substantif, serta merumuskan mediasi sebagai model penyelesaian sengketa kewarisan pluralistik. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif-preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum dianalisis secara deskriptif-analitis dan preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi dapat dikonstruksikan sebagai ruang integratif yang mempertemukan kepastian hukum, keadilan substantif, dan rekonsiliasi keluarga. Dalam konstruksi tersebut, wasiat wajibah tidak hanya berfungsi sebagai instrumen distribusi harta, tetapi juga sebagai sarana pengakuan hukum terhadap relasi sosial yang terbentuk antara pewaris dan pihak yang terhalang mewaris. Dengan demikian, mediasi dan wasiat wajibah dapat menjadi model penyelesaian sengketa kewarisan yang lebih adaptif, humanis, dan relevan dengan realitas masyarakat Indonesia yang pluralistik.

References

Abbas, S. (2017). Mediasi dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat, dan Hukum Nasional. Kencana.

Al-Zuhaili, W. (2005). Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh, Jil. 8. Dār al-Fikr.

Auda, J. (2008). Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach. International Institute of Islamic Thought.

Azhari, W. H., & Lubis, F. (2022). Pernikahan Beda Agama dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam dan Hak Azasi Manusia. Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial Islam, 10(2). https://doi.org/10.30868/am.v10i02.3184

Bula, D. F., Dungga, W. A., & Sarson, M. T. Z. (2023). Analisis Yuridis Warisan Anak Angkat Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam Dan Hukum Perdata. Aufklarung: Jurnal Pendidikan, Sosial Dan Humaniora, 3(1), 42–55.

Goodpaster, G. (1999). Negosiasi dan Mediasi: Sebuah Pedoman Negosiasi dan Penyelesaian Sengketa Melalui Negosiasi. ELIPS Project.

Hanafi Urwatil Usqo, Arifuddin Muda Harahap, & Ramadhan Syahmedi Siregar. (2025). The Position of Heirs from Interfaith Marriages in the Decision of the Constitutional Court Number 71/PUU-XX/2022 and Civil Inheritance. Sosioedukasi: Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan Dan Sosial, 14(3), 1481–1491. https://doi.org/10.36526/sosioedukasi.v14i3.6111

Haries, A. (2013). Pluralisme Hukum Kewarisan Di Indonesia. Mazahib, 11(1). https://doi.org/10.21093/mj.v11i1.115

Hermawan, R., & Harahap, M. Y. (2024). Penetapan Anak Angkat sebagai Ahli Waris di Pengadilan Agama Lubuk Pakam Nomor 1619/Pdt.G/2019/PA. El-Mujtama: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(5), 2345–2353. https://doi.org/10.47467/elmujtama.v4i5.3402

Hidayat, R., Harahap, M. Y., & Siregar, R. S. (2025). Non-Litigation Inheritance Dispute Resolution: A Case Study of Mediation between a Stepmother and a Stepson. Journal Analytica Islamica, 14(1), 546–556.

Islam, D. J. B. M. (2018). Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Kemenag RI.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 832 (1848).

Kompilasi Hukum Islam Pasal 171 Dan 209 (1991).

Lubis, F., Ayuni, N. P., Indah, D. V., Purba, N. Z., Ibadurrahman, T., & Maliha, Z. (2025). Kajian Asas-Asas Equality before the law dalam Praktik Peradilan Perdata. Innovative: Journal Of Social Science Research, 5(3), 5390–5407.

Maharani, R., & Lubis, F. (2025). Strategi Mediasi dalam Menekan Kasus Perceraian Dini di Pengadilan Agama Medan. Kamaya: Jurnal Ilmu Agama, 8(1), 223–234. https://doi.org/10.37329/kamaya.v8i1.4072

Marzuki, P. M. (2019). Penelitian Hukum. Kencana.

Maulana Fahrul Hidayat, Joko Sriwidodo, & St Laksanto Utomo. (2025). Penyelesaian Hukum Terhadap Sengketa Hak Waris Anak Beda Agama Menurut Prespektif Hukum Islam. Journal of Law and Security Studies, 2(1), 80–105. https://doi.org/10.31599/cva2yj70

Moore, C. W. (2014). The Mediation Process: Practical Strategies for Resolving Conflict. Jossey-Bass.

Muhibbussabry, Irham, M. I., Ananda, F., & Tanjung, D. (2026). Dilema Cucu sebagai Ahli Waris. Al-Fiqh, 4(1), 48–63. https://doi.org/10.59996/al-fiqh.v4i1.1118

Nugroho, S. A. (2019). Mediasi sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. Telaga Ilmu Indonesia.

Nursyahda, F., Afdal, W., & Fitri, W. (2026). Wasiat wajibah dalam Penyelesaian Sengketa Kewarisan Perkawinan Beda Agama di Indonesia: Analisis Hukum Kewarisan Islam dan Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum, 10(1), 103–118.

Nurtaufiq, Harahap, M. Y., & Siregar, R. S. (2022). Resolution of Heritage Disputes using Choice of law in Tanjung Pura Langkat. Budapest International Research and Critics Institute-Journal (BIRCI-Journal), 5(3), 19418–19428. https://doi.org/10.33258/birci.v5i3.5953

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi Di Pengadilan (2016). https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/178037/perma-no-1-tahun-2016

Qamariah Lubis, A., Lubis, F., & Harahap, M. Y. (2023). Mediasi Berhasil Sebagian Dalam Perkara Cerai Talak Kumulasi Hak Isteri, Hak Anak Serta Pengasuhan Anak di Pengadilan Agama Binjai. Rayah Al-Islam, 7(2), 573–587. https://doi.org/10.37274/rais.v7i2.749

Rahardjo, S. (2009). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Genta Publishing.

Rahmadi, T. (2019). Mediasi Penyelesaian Sengketa melalui Pendekatan Mufakat. Rajawali Pers.

Rahman, A. M. F. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Waris Anak Angkat Dalam Sistem Hukum Perdata Indonesia Dan Perspektif Hukum Islam. Ganec Swara, 19(1), 155–161. https://doi.org/10.59896/gara.v19i1.195

Safitri, S. R. S. N. I., & Arfah, N. A. (2022). Hak Pewarisan Pada Anak Angkat Dalam Perspektif Hukum Islam, Hukum Perdata, Serta Hukum Adat Di Indonesia. Civilia: Jurnal Kajian Hukum Dan Pendidikan Kewarganegaraan, 1(1), 80–89.

Saparudin, J. (2023). Penyelesaian Sengketa Waris Melalui Mediasi (Non Litigasi)(Studi Kasus). Wasathiyah : Jurnal Studi Keislaman, 4(2), 60–68.

Soekanto, S. (2014). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Rajawali Pers.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Rajagrafindo Persada.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (1999).

Wahyuda, & Lubis, F. (2023). Keabsahan Adopsi oleh Orang Tua Angkat yang Belum Menikah Perspektif Maslahah Mursalah (Studi Kasus pada Putusan Pengadilan Medan Nomor 141/Pdt.P/2013/PA.Mdn). Jurnal Preferensi Hukum, 4(3), 329–335. https://doi.org/10.55637/jph.4.3.7938.329-335

Widarto, J. (2021). Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Waris Tanah Antara Keluarga Di Serang, Banten (Studi Kasus Keluarga Besar Haji Muzakir Mustofa). Prosiding Hasil Pengabdian Masyarakat (Serang: Universitas Sultan Ageng Tirtayasa), 240–246.

Witria I. Mamonto, Adensi Timomor, & Leidy W. Palempung. (2025). Kajian Hukum Waris Anak Angkat Dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal Sosial Humaniora Dan Pendidikan, 4(3), 279–286. https://doi.org/10.55606/inovasi.v4i3.4279

Yassin, I., Sanjaya, P., Romadhona, M., & Saputra, I. (2025). Integrasi Konsep Anak Angkat dalam Pembagian Waris di Indonesia: Analisis Yuridis terhadap Dinamika Hukum Positif. Lex Stricta : Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 274–281.

Published
2026-07-05