Kepastian Hukum Hak Milik atas Tanah pada Wilayah yang Teridentifikasi Memiliki Potensi Sumber Daya Alam Strategis
Abstract
Kepastian hukum terhadap hak milik atas tanah pada wilayah yang teridentifikasi memiliki potensi sumber daya alam strategis masih menghadapi persoalan normatif karena belum terdapat pengaturan yang secara eksplisit mengatur status hukum maupun bentuk perlindungan hukum sebelum dilaksanakannya pengadaan tanah atau kegiatan pemanfaatan sumber daya alam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai hak milik atas tanah pada wilayah yang teridentifikasi memiliki potensi sumber daya alam strategis serta mengkaji bentuk perlindungan hukum yang tersedia dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan teknik interpretasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan yang berlaku telah mengakui dan melindungi hak milik atas tanah serta kewenangan negara dalam menguasai sumber daya alam, tetapi belum mengatur secara tegas kedudukan hak milik pada tahap identifikasi potensi sumber daya alam strategis. Perlindungan hukum yang tersedia masih bersifat represif dan baru diberikan setelah adanya penetapan lokasi, pemberian izin, atau pelaksanaan pengadaan tanah. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan harmonisasi regulasi melalui pembentukan norma yang secara eksplisit mengatur perlindungan hukum preventif, partisipasi masyarakat, keterbukaan informasi, serta kepastian status hak milik sejak tahap identifikasi wilayah yang memiliki potensi sumber daya alam strategis guna mewujudkan keseimbangan antara kepentingan pembangunan nasional dan perlindungan hak konstitusional warga negara
References
Adiansyah, A., Jailani, A. K., Darmawan, H., Nopriady, E., Santri, D., & Ritonga, A. J. (2026). Reaktualisasi Konsep Recht Idee Gustav Radbruch Sebagai Fondasi Hukum Progresif Indonesia. SENTRI: Jurnal Riset Ilmiah, 5(1), 180–188. https://doi.org/10.55681/sentri.v5i1.5137
Albar, I. Z. (2024). Kepastian Hukum Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Bekas Hak Milik Adat yang Penguasaaannya Diklaim oleh Subjek Hukum Lain (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1012 K/Pdt/2023). Indonesian Notary, 6(4). https://doi.org/10.21143/notary.vol6.no4.49
Amini, S., & Suratman. (2023). PENTINGNYA PENDAFTARAN TANAH: PERSPEKTIF TEORI KEPASTIAN HUKUM. Jurnal Hukum Dan Kenotariatan, 6(3), 1347–1361. https://doi.org/10.33474/hukeno.v6i3.17712
Bahrudin, M., Franciska, W., & Mulyadi, M. (2026). KEPASTIAN HUKUM SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH DALAM SENGKETA TERKAIT PUTUSAN HAKIM TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUMOLEH BADAN PERTANAHAN NASIONAL. CORPUS JURIS : JURNAL ILMU HUKUM, 2(1), 43–53. https://doi.org/10.62335/corpusjuris.v2i1.2480
Dinur Zulfikar, M., Pujiwati, Y., & Wahjuni, S. (2022). KEDUDUKAN HAK PENGELOLAAN DALAM HUKUM TANAH NASIONAL DIKAITKAN KEPEMILIKAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH. LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, Dan Agraria, 1(2), 229–245. https://doi.org/10.23920/litra.v1i2.771
Fahlevi, A. R., Jumanudin, J., & Safa, M. S. (2026). Implementasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terhadap Kepastian Hukum Hak Milik Atas Tanah. RIGGS: Journal of Artificial Intelligence and Digital Business, 5(1), 6319–6326. https://doi.org/10.31004/riggs.v5i1.6947
Firmansyah, M. A. W., & Rosando, A. F. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR AKIBAT HAPUSNYA HAK MILIK ATAS TANAH SEBAGAI OBJEK JAMINAN HAK TANGGUNGAN. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 2(6), 600–605. https://doi.org/10.55681/seikat.v2i6.1069
Halim, A., Ibrahim, M. Y., & Nurman, M. (2024). PRINSIP KEPASTIAN HUKUM DALAM PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH TERHADAP MASYARAKAT. MIMBAR INTEGRITAS : Jurnal Pengabdian, 3(1), 80. https://doi.org/10.36841/mimbarintegritas.v3i1.4016
Jamil, A., Tira, A., & Abdurrifai, A. (2024). ANALISIS YURIDIS KEKUATAN HUKUM RINCIK DALAM PEMBUKTIAN HAK MILIK ATAS TANAH. Clavia, 22(3), 293–304. https://doi.org/10.56326/clavia.v22i3.5444
Julaeha, S. (2026). KEKUATAN SERTIFIKAT HAK MILIK SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM SENGKETA PERTANAHAN: ANALISIS KEPASTIAN HUKUM ATAU KEPASTIAN SEMU. Indonesia of Journal Business Law, 5(1), 57–74. https://doi.org/10.47709/ijbl.v5i1.7477
Ketut Boby Suryawan, Komang Febrinayanti Dantes, & Muhamad Jodi Setianto. (2023). KEPASTIAN HUKUM SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PERTANAHAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 36/PDT/2017/PT DPS). Jurnal Locus Delicti, 4(2), 77–94. https://doi.org/10.23887/jld.v4i2.5583
Kusuma, D. A., Rodliyah, R., & Sahnan, S. (2017). SERTIFIKAT HAK MILIK ATAS TANAH SEBAGAI ALAT BUKTI HAK YANG KUAT. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 5(2), 309. https://doi.org/10.29303/ius.v5i2.465
Mohamad Dino Setiawan, & A. Basuki Babussalam. (2026). PERLINDUNGAN HUKUM ATAS PEMUTUSAN RELASI KERJA DALAM GIG ECONOMY MENURUT TEORI PHILIPUS M. HADJON. Journal Presumption of Law, 8(1), 59–79. https://doi.org/10.31949/jpl.v8i1.17501
Musmuliadi, M., Gaol, S. L., & Sudarto, S. (2025). Penerapan Asas Kepastian Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Tumpang Tindih Sertipikat Hak Milik atas Tanah (Studi Kasus Putusan Nomor 2/G/2023/PTUN.PLK). FOCUS, 6(2), 194–199. https://doi.org/10.37010/fcs.v6i2.1950
Nadya Uli Lumban Tobing, & Besty Habeahan. (2026). Pendaftaran Tanah Atas Tanah Hak Milik sebagai Sarana Kepastian Hukum Menurut Undang-Undang Pokok Agraria. JOURNAL OF ADMINISTRATIVE AND SOCIAL SCIENCE, 7(1), 206–218. https://doi.org/10.55606/jass.v7i1.2218
Natsif, F. A. (2019). Perlindungan hak asasi manusia dalam perspektif negara hukum Indonesia (Human rights protection in perspective indonesian state law). Al-Risalah, 19(1), 148–158.
Pahlefi, P., Naili Hidayah, L., Nuriyatman, E., M. Daud Abdul Qadir, S., & Windarto, W. (2026). Pendaftaran Tanah sebagai Langkah Menuju Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak Milik. Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 4(4), 22121–22133. https://doi.org/10.31004/jerkin.v4i4.5786
Panjaitan, Z. E., & B, E. (2026). Kekuatan Hukum Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Berdasarkan PP No. 24 TAHUN 1997 Tentang Pendaftaran Hak Atas Tanah (Studi Putusan Nomor: 93/Pdt.G/2024/PN Tjk). AURELIA: Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat Indonesia, 5(1), 1256–1263. https://doi.org/10.57235/aurelia.v5i1.7933
Putra, H. Y. (2021). KEPASTIAN HUKUM PENINGKATAN STATUS HAK ATAS TANAH YANG DIBEBANKAN HAK TANGGUNGAN DARI HAK GUNA BANGUNAN MENJADI HAK MILIK. UNES Journal of Swara Justisia, 5(2), 159. https://doi.org/10.31933/ujsj.v5i2.206
Rahmadany, R. (2023). PENTINGNYA KEPEMILIKAN SERTIFIKAT TANAH UNTUK MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM TENTANG HAK ATAS TANAH. Indonesia Journal of Business Law, 2(2), 70–72. https://doi.org/10.47709/ijbl.v2i2.2563
Ramadhan, A. R., & Miharja, M. (2025). Kepastian Hukum terhadap Perbuatan Melawan Hukum dalam Sengketa Kepemilikan Tanah. LITERATUS, 7(2), 24–27. https://doi.org/10.37010/lit.v7i2.2039
Rasyid, M. R., & Winanti, A. (2023). Perlindungan Hukum Terkait Pemegang Hak Milik Atas Tanah dalam Kepemilikan Sertifikat Ganda (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 3061 K/Pdt/2022). Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan Dan Kemasyarakatan, 17(4), 2271. https://doi.org/10.35931/aq.v17i4.2366
Redhawati, D., & Roza, D. (2025). Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas Tanah Karena Pewarisan Dalam Rangka Menjamin Kepastian Hukum. Ekasakti Legal Science Journal, 2(2), 152–163. https://doi.org/10.60034/qc446855
Riswanto, Dedy Ardian Prasetyo, & Amelia Nur Widyanti. (2024). KEPASTIAN HUKUM TERHADAP KEPEMILIKAN HAK MILIK ATAS TANAH YANG DIAKUI SEBAGAI ASET PERSEROAN TERBATAS BERDASARKAN PERJANJIAN JUAL BELI DIBAWAH TANGAN. SINERGI : Jurnal Riset Ilmiah, 1(11), 1058–1068. https://doi.org/10.62335/0tmh9w15
Rizki, K. (2020). Perlindungan Hukum Pemegang Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Dengan Terbitnya Sertifikat Ganda Berdasarkan Asas Kepastian Hukum. Universitas Islam Bandung.
Sinaulan, J. H. (2018). Perlindungan hukum terhadap warga masyarakat. Ideas: Jurnal Pendidikan, Sosial, Dan Budaya, 4(1).
Sumiati, H., Andriansah, & Kadaryanto, B. (2021). Kepastian Hukum Sertifikat Hak Milik atas Tanah Dalam Hukum Pertanahan Indonesia. YUSTISIA MERDEKA : Jurnal Ilmiah Hukum, 7(2), 135–145. https://doi.org/10.33319/yume.v7i2.111
Suryatika, M. A. W. U., Suryawan, I. G. B., & Arthanaya, I. W. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Hak Milik Atas Tanah untuk Pembangunan Kepentingan Umum. Jurnal Interpretasi Hukum, 1(1), 95–100. https://doi.org/10.22225/juinhum.1.1.2193.95-100
Wibowo, S. E. (2018). Memahami Makna Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Perihal Penguasaan Oleh Negara Terhadap Sumber Daya Alam Comprehend The Meaning Of Article 33 Of The 1945 Constitution Of The Republic Of Indonesia On State Authority Over Na. Jurnal Legislasi Indonesia, 12(4), 1–57.
Copyright (c) 2026 Munira Munira, Kasmanita Kasmanita

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

