Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Sistem Upah Tenaga Kerja di PT. Kebayoran Pharma Makassar

  • Devani Novia Rezky Universitas Muslim Indonesia, Indonesia
  • Hasanna Lawang Universitas Muslim Indonesia, Indonesia
  • Akhmad Bazith Universitas Muslim Indonesia, Indonesia
Keywords: Upah, Hukum Ekonomi Syariah, Ijarah, Tenaga Kerja, Sistem Pengupahan

Abstract

Upah merupakan hak yang harus diterima oleh tenaga kerja sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilakukan. Dalam hukum ekonomi syariah, pemberian upah tidak hanya dipandang sebagai kewajiban perusahaan, tetapi juga sebagai bentuk pemenuhan hak pekerja yang harus dilakukan secara adil, jelas, dan sesuai dengan kesepakatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem penetapan upah tenaga kerja pada PT. Kebayoran Pharma Makassar serta menganalisis kesesuaiannya dengan hukum ekonomi syariah. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pengupahan di PT. Kebayoran Pharma Makassar dilakukan berdasarkan ketentuan perusahaan dengan mempertimbangkan jabatan, masa kerja, tanggung jawab pekerjaan, dan evaluasi kinerja karyawan. Pembayaran upah dilakukan sesuai periode penggajian yang telah ditetapkan perusahaan. Dalam perspektif hukum ekonomi syariah, sistem pengupahan tersebut telah memenuhi unsur-unsur akad ijarah, yaitu adanya pihak yang berakad, manfaat pekerjaan yang jelas, upah yang diketahui, dan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak. Dengan demikian, sistem upah yang diterapkan pada PT. Kebayoran Pharma Makassar pada dasarnya telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum ekonomi syariah.

References

Abdul Ghofur Ansori, Hukum Perjanjian Islam di Indonesia, (Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2010)

Abdul Rahman Ghazaly Dkk, Fiqh Muamalat, (Jakarta: Pt Kharisma Putra Utama, 2010).

Abul Fida Imaduddin Isma’il bin Umar bin Katsir al-Quraisyi al-Busyrawi, Tafsir Ibnu Katsir Jilid 6, ( Insan Kamil Solo, 2015).

Afzalur Rahman, Doktrin Ekonomi Islam Jilid 2, (Yogyakarta: PT.Dana Bakti Wakaf,1995).

Ahmad Wardi Muslich, Fiqh Muamalat, (Jakarta: Amzah, 2017).

Al-Bukhari, Sahih Al-Bukhari, Juz II, (Bandung: Pustaka Setia,2004).

Andi Resky Nursyam Muspita Sari, “JURNAL AR-RISALAH Program Studi Hukum Keluarga Islam Pascasarjana IAIN Bone 25 | (2023),

Chairuman Pasaribu dan Suhrawardi K.Lubis, Hukum Perjanjian Dalam Islam,(Jakarta: Sinar Grafika, 2004).

Departemen Pendidikan Dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1999).

Dewi Lestari, Sistem Pengupahan Pekerja Dalam Perspektif Ekonomi Islam, UIN Walosongo Semarang, 2015.

Evi Nadya, Skripsi “Sistem Pengupahan Terhadap Pengrajin Eceng Gondok Dalam Perspektif Akad Ijarah bi al-amal”, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry, 2020.

Fahmi Vidi Alamsyah, Tinjaun Hukum Islam Terhadap Sistem Upah Pada PT Royal Korindah Keluraham Kembaran Kulon Kabupaten Purbalingga, IAIN Purwokerto, 2015.

Firmansyah. (2018) Meningkatkan kesejahteraan kehidupan para buruh di era globalisasi yang dihadapi bangsa Indonesia

Helmi A.karim, Fiqh Muamalah, (Jakarta:Raja Grafindo Persada,1993).

Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, (Jakarta: Raja Grafindo Persada,2002). https://quran.nu.or.id/az-zukhruf/32, https://www.kebayoranpharma.com/About-Us/company-profile.html?utm_source=chatgpt.com

Ika Yunia Fauzi & Abdul Kadir Riyadi, Prinsip Dasar Ekonomi Islam, (Jakarta Kencana, 2014).

Jaribah Bin Ahmad Al-Haritsi, Fikih Ekonomi Umar Bin Al-Khathab, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2006).

Lukman Hakim, Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam, (Surakarta : PT. Gelora Aksara Pratama, 2012), h. 202

Mahmud Abu Saud, Terjemahan Garis-garis Besar Ekonomi Islam, (Jakarta: Gema Insani press).

Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah, (Jakarta: Kencana, 2013).

Mardani, Hukum Bisnis Syariah, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2014), hlm.89

Mohammad Daud Ali, Hukum Islam, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Islam Di Indonesia, Hukum Isla (Jakarta: Rajawali persada, 2001).

Muhammad ibn Yazid Abu, Abd Allah al-Qazwiniyy, Sunan Ibn Majah, (Beirut: Dar al-Fikr and Dar al-Kutub al-Ilmiyah).

Nur Khofifah, Tinjaun Hukum Islam Terhadap Sistem Pengupahan Buruh Emping Melinjo Di Desa Candirejo Kecamatan Bawang Kabupaten Batang pada Fakultas Syariah Dan Hukum UIN Walisongo semarang, Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang, 2018.

Pedoman Sistem Manajemen Mutu Obat PT. Kebayoran Pharma.

Peraturan Pemerintah (PP) No 7 tahun 2015 Tentang Pengupahan.

Rachmat Syafei, Fiqh Muamalah, (Bandung: Cv Putaka Setia,2001).

Rozalinda, Fikih Ekonomi Syariah, (Jakarta: Rajawali Pers, 2016).

Ruslan Abdul Ghofur, Konsep Upah Dalam Ekonomi Islam, (Bandar Lampung: Arjasa Pratama, 2020).

Samsul Anwar, Hukum Perjanjian Syariah: Studi Tentang Teori Akad Dalam Fiqih Muamalat, (Jakarta: Raja Grafindo Persada,2007).

Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, (Bandung: PT.Alma’arif, 1987).

Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, (Beirut: Dar al-Kitab al-‘Arabiy,1971), Jilid III.

Transiskom. (2016). Pengertian Studi Kepustakaan. Diakses melalui

https://www.transiskom.com/2016/03/pengertian-studi-kepustakaan.htm,

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Winarwan, Rahmat. (2018). Pengertian Penelitian Lapangan, Kelebihan, Dan Kekurangan. http://rahmatwinarwan92.blogspot.com/2018/11/pengertian-penelitian lapangan.html,

Zainuddin Ali, Hukum Ekonomi Syariah, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008)

Published
2026-08-30