Efektivitas Kinerja Aparat Penegak Hukum dan Inspektorat dalam Pemberantasan Korupsi APBDes di Kabupaten Bone

  • Yusniar Yusniar Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
  • Rahman Syamsuddin Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
  • Kiljamilawati Kiljamilawati Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Indonesia
Keywords: APBDes, Aparat Penegak Hukum, Inspektorat Daerah, Korupsi, Kabupaten Bone.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas kinerja Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, serta sinergisitasnya dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Bone dalam strategi pencegahan dan penindakan korupsi APBDes. Menggunakan metode yuridis-empiris dengan pendekatan studi kasus penahanan tersangka korupsi Dana Desa oleh Kejari Bone, penelitian ini menemukan bahwa penegakan hukum yang bersifat represif telah berjalan progresif melalui penetapan tersangka dan perhitungan kerugian negara yang akurat oleh Inspektorat. Namun, fungsi preventif (pencegahan) masih menghadapi hambatan berupa keterbatasan personel pengawas, luasnya wilayah geografis Kabupaten Bone, serta minimnya transparansi administratif di tingkat desa. Diperlukan penguatan regulasi pengawasan berbasis digital serta revitalisasi peran pembinaan oleh APIP demi meminimalkan celah korupsi.

References

Hamzah, A. (2011). Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. RajaGrafindo Persada.

Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan RI, & Kepolisian RI. (2018). Nota Kesepahaman tentang Koordinasi Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam Penanganan Laporan atau

Pengaduan Masyarakat yang Berindikasi Tindak Pidana Korupsi pada Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Nomor 119/49/SJ, Nomor KEP-04/A/JA/01/2018, Nomor B/3/I/2018).

Kompas.com. (2022, 15 April). Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Mantan Kades di Bone Ditahan. Kompas.com.

Pramono, A. (2023, 19 Oktober). Inspektorat Bone Temukan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 8,2 M di Desa-OPD. detikSulsel. https://www.detik.com/sulsel/berita/d-6991381/

Soekanto, S. (2014). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum (Cet. ke-12). PT RajaGrafindo Persada.

Indonesia. (2001). Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Published
2026-07-24