Analisis Yuridis Keabsahan Sertifikat Tanah Elektronik Dalam Menjamin Kepemilikan Tanah Yang Sah
Abstract
Sertifikat tanah elektronik merupakan bentuk digitalisasi sistem pertanahan. Namun, penerapannya belum optimal sehingga menimbulkan keraguan masyarakat terhadap keabsahannya. Penelitian ini bertujuan menganalisis keabsahan sertifikat tanah elektronik dalam menjamin kepemilikan tanah yang sah dan mengidentifikasi hambatan yang dihadapi Kantor Pertanahan Kota Semarang dalam pemberlakuan sertifikat tanah elektronik. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan model deskriptif analitis. Data dikumpulkan melalui wawancara dan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, sertifikat tanah elektronik memiliki keabsahan yuridis dan kekuatan pembuktian yang setara dengan sertifikat analog sebagai bukti kepemilikan. Hal ini berdasarkan Pasal 1865 dan 1866 KUH Perdata, Pasal 19 UUPA jo. Pasal 32 Ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997, Pasal 32 Ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997, Pasal 5 Ayat (1) Permen ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021, serta Pasal 5 Ayat (1), (2), dan (3) Permen ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023. Implementasi sertifikat tanah elektronik pada Kantor Pertanahan Kota Semarang masih menghadapi beberapa hambatan. Hambatan internal meliputi ketidakakuratan data spasial dan inkonsistensi data. Sedangkan hambatan eksternal meliputi rendahnya pemahaman masyarakat, keterbatasan infrastruktur teknologi, dan instabilitas sistem. Sertifikat tanah elektronik memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak. Data fisik dan yuridis yang termuat memiliki kekuatan hukum sehingga harus dianggap benar, kecuali terbukti sebaliknya.
References
Al Qindy, F. H., & Suparidho, F. (2025). Kedudukan Hukum Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah di Indonesia Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(11), 7379–7383. https://doi.org/https://doi.org/10.56338/jks.v8i11.7856
Arrizal, N. Z., & Ali Fauzi, M. (2023). Aspek Hukum Sertipikat Elektronik Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Di Indonesia. YUSTISIA MERDEKA : Jurnal Ilmiah Hukum, 9(1), 92–99. https://doi.org/10.33319/yume.v9i1.226
Atikah, N. (2022). Kedudukan Surat Keterangan Tanah sebagai Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah dalam Sistem Hukum Pertanahan Indonesia. Notary Law Journal, 1(3), 263–289. https://doi.org/10.32801/nolaj.v1i3.29
Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Gema Keadilan, 7(1), 20–33. https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504
Fadila, A. N., Sumarja, F. X., & Yuniati, A. (2026). Transformasi Sertifikat Tanah Elektronik: Implikasi Hukum Sebagai Alat Bukti Di Pengadilan. Journal of Law and Social Change Review, 1(01).
Hidayah, S., Hariyani, E., Mukarromah, L., Niravita, A., & Fikri, M. A. H. (2024). Tantangan dan Peluang Sertifikat Elektronik dalam Reformasi Pendaftaran Tanah di Era Digital. Jurnal Ilmiah Nusantara, 1(6), 186–199. https://doi.org/https://doi.org/10.61722/jinu.v1i6.2793
Hilmy, M. I. (2020). PROSPEK TANAH ADAT DALAM MENGHADAPI PEMBANGUNAN NASIONAL. WASKITA: Jurnal Pendidikan Nilai Dan Pembangunan Karakter, 4(1), 41–56. https://doi.org/10.21776/ub.waskita.2020.004.01.4
Indonesia. (1960). Undang-undang no. 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria (Vol. 144). Ganung Lawu.
Juliyanti, N. K. E. D., Dharsana, I. M. P., & Ujianti, N. M. P. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertifikat Tanah Digital Dikaitkan Dengan Keamanan Data Pribadi. Jurnal Preferensi Hukum, 4(1), 91–96.
Kartika, P. P. (2019). Data Elektronik Sebagai Alat Bukti Yang Sah Dalam Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang. Indonesian Journal of Criminal Law, 1(1), 33–46. https://doi.org/10.31960/ijocl.v1i1.146
Khairunnisa, L. F., & Sunendar, I. (2026). Akibat Hukum Penggunaan E-Meterai Palsu dalam Perjanjian Elektronik Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE jo Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Bandung Conference Series: Law Studies, 6(1), 807–814.
Michelle Priscilla, Nova, D. L., & Fajriah, S. N. (2024). - Keabsahan Hukum Penerbitan Sertipikat Tanah Elektronik Sebagai Alat Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah Di Persidangan. UIR Law Review, 8(2), 68–84. https://doi.org/10.25299/uirlrev.2024.vol8(2).17888
Muthallib, A. (2020). PENGARUH SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM MENCAPAI KEPASTIAN HUKUM. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Syariah, Perundang-Undangan Dan Ekonomi Islam, 12(1), 21–43. https://doi.org/10.32505/jurisprudensi.v12i1.1673
Nasir, S. M. (2024). TANGGUNG JAWAB BADAN PERTANAHAN NASIONAL DALAM PENYELESAIAN SERTIFIKAT TANAH GANDA DI KABUPATEN GORONTALO. SINERGI : Jurnal Riset Ilmiah, 1(11), 1106–1116. https://doi.org/10.62335/fehfbr12
Ni Made Trisna Dewi, & Sang Ayu Made Ary Kusumawardhani. (2026). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK HAK ATAS TANAH DALAM ERA DIGITALISASI SERTIFIKAT TANAH. Jurnal Yustitia, 22(01), 137–146. https://doi.org/10.62279/yustitia.v22i01.1783
Pringgar, R. F., & Sujatmiko, B. (2020). Penelitian kepustakaan (library research) modul pembelajaran berbasis augmented reality pada pembelajaran siswa. IT-Edu: Jurnal Information Technology and Education, 5(1), 317–329. https://doi.org/https://doi.org/10.26740/it-edu.v5i1.37489
Putra, R. A., & Winanti, A. (2024). Urgensi Dan Kendala Dalam Penerbitan Dokumen Sertifikat Tanah Elektronik Pasca Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023. JURNAL USM LAW REVIEW, 7(2), 835–852. https://doi.org/10.26623/julr.v7i2.9178
Rizkia, N. D., & Fardiansyah, H. (2023). Metode penelitian hukum (normatif dan empiris). Penerbit Widina.
Sarie, F., Sutaguna, I. N. T., Par, S. S. T., Par, M., Suiraoka, I. P., St, S., Darwin Damanik, S. E., Se, M., Efrina, G., & Sari, R. (2023). Metodelogi penelitian. Cendikia Mulia Mandiri.
Sekarwangi, B. P. I., & Iranda, R. (2025). Eksistensi Sertifikat Elektronik dal¬ am Kebijakan Menteri ATR/Kepala BPN terhadap Upaya Pencegahan Mafia Tanah. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 25(2), 1286–1292.
Setiawan, I., Rusydi, I., Rahmawati, A., & Hasanah, S. (2022). JEJAK DIGITAL SEBAGAI ALAT BUKTI PETUNJUK MENURUT PASAL 184 KITAB UNDANG UNDANG HUKUM ACARA PIDANA. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 10(1), 119. https://doi.org/10.25157/justisi.v10i1.7236
Silviana, A. (2021). Urgensi sertipikat tanah elektronik dalam sistem hukum pendaftaran tanah di Indonesia. Administrative Law and Governance Journal, 4(1), 51–68. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/alj.v4i1.51-68
Sinaga, S. H. M. T. (2025). KEHADIRAN SERTIPIKAT TANAH ELEKTRONIK DALAM PERKEMBANGAN HUKUM PEMBUKTIAN SEBAGAI DAMPAK KEMAJUAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI. Jurnal Hukum To-Ra : Hukum Untuk Mengatur Dan Melindungi Masyarakat, 11(2), 478–497. https://doi.org/10.55809/tora.v11i2.581
Siregar, T. T. D., Sudarti, E., & Bakar, F. A. (2024). Kepastian Hukum dan Kekuatan Pembuktian Sertipikat Tanah Elektronik. Wajah Hukum, 8(2), 937–945.
Siti Maryam Nasir. (2024). Tinjauan Yuridis Terhadap Sertifikat Hak Atas Tanah Ganda (Overlapping) di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gorontalo. Eksekusi : Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi Negara, 2(4), 301–311. https://doi.org/10.55606/eksekusi.v2i4.1544
Wahyudi, J. (2012). DOKUMEN ELEKTRONIK SEBAGAI ALAT BUKTI PADA PEMBUKTIAN DI PENGADILAN. Perspektif, 17(2), 118. https://doi.org/10.30742/perspektif.v17i2.101
Yanti, D. F. Y., Mutmainah, D. M., Putrit, R. S. J., Niravita, A., & Fikri, M. A. H. (2024). OPTIMALISASI PENDAFTARAN TANAH MELALUI INOVASI TEKNOLOGI DALAM MEWUJUDKAN SISTEM YANG EFISIEN DAN TRANSPARAN. Jurnal Ilmiah Penelitian Mahasiswa, 2(6), 123–135. https://doi.org/https://doi.org/10.61722/jipm.v2i6.499
Yusuf, A. M. R., Kurniati, N., & Rukmana, Y. Y. (2024). Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik pada Badan Pertanahan Nasional dan Pejabat Pembuat Akta Tanah. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 7(2), 271–289. https://doi.org/https://doi.org/10.23920/acta.v7i2.1900
Copyright (c) 2026 Almira Salsabila Astami, Fitika Andraini

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

