Analisis Praktik Judi Online dan Dampaknya terhadap Sosial Ekonomi Masyarakat dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
(Studi Kasus Di Desa A’bulosibatang Kecamatan Marusu Kabupaten Maros)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak sosial dan ekonomi praktik judi online serta meninjau praktik tersebut berdasarkan perspektif ekonomi syariah di Desa A’bulosibatang Kecamatan Marusu Kabupaten Maros. Maraknya penggunaan internet dan kemudahan akses terhadap berbagai platform digital menyebabkan praktik judi online semakin berkembang di kalangan masyarakat. Fenomena ini menimbulkan berbagai dampak yang memengaruhi kondisi sosial maupun ekonomi pelaku dan keluarganya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Informan dalam penelitian ini terdiri dari masyarakat yang pernah atau sedang terlibat dalam praktik judi online, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan aparat pemerintah desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik judi online di Desa A’bulosibatang memberikan dampak sosial berupa menurunnya kualitas interaksi sosial, munculnya konflik dalam keluarga, berkurangnya produktivitas masyarakat, serta meningkatnya perilaku konsumtif dan ketergantungan terhadap perjudian. Dari sisi ekonomi, praktik judi online menyebabkan kerugian finansial, menurunnya kondisi ekonomi keluarga, meningkatnya pengeluaran yang tidak produktif, serta berpotensi menimbulkan utang. Berdasarkan perspektif ekonomi syariah, praktik judi online termasuk dalam kategori maysir yang diharamkan karena mengandung unsur spekulasi, ketidakpastian (gharar), dan memperoleh keuntungan tanpa usaha yang sah. Oleh karena itu, praktik judi online bertentangan dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah yang menekankan keadilan, kemaslahatan, dan aktivitas ekonomi yang halal.
References
Addiyansyah, W., & Rofi’ah. (2023). Kecanduan Judi Online Di Kalangan Remaja Desa. 1(1), 13–22.
Azka Syakira, N., Fathma Ramadhahana, N., Devi Anggita, N., Tsaqifa, T., & Naila Husna, R. (2024). Dampak Konsumerisme Berupa Judi Online di Indonesia: Perspektif Ekonomi, Sosial, dan Mental. Jurnal Interaktif, 16(2), 73–79. https://doi.org/10.21776/ub.interaktif.2024.016.02.3
Fatimah, S. N. F., Lia Shafira Arliuanty, & Eni Utami. (2025). Judi Online dan Dampaknya Tehadap Keberfungsian Sosial Keluarga. Jurnal Ilmiah Rehabilitasi Sosial (Rehsos), 7(1), 1–7. https://doi.org/10.31595/rehsos.v7i1.1493
Fauzi, I., & Suaidi. (2024). Judi Online Sebagai Problematika Yang. Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik, 1(5), 250–263.
Fitriah Nurjadin, E., & Muhammadiyah Bima, U. (2024). “Dampak Judi Online dikalangan Masyarakat Moderen (Tinjauan QS. Al-Ma’idah: 90-91)” “Dampak Judi Online dikalangan Masyarakat Modern (Tinjauan QS. Al-Ma’idah: 90-91)” ARTICLE INFO. 112–126. https://doi.org/10.52266/.
Jadidah, I. T., Lestari, U. M., Smanah Fatiha, K. A., Riyani, R., Neli, & Wulandari, C. A. (2023). Analisis maraknya judi online di Masyarakat. Jurnal Ilmu Sosial Dan Budaya Indonesia, 1(1), 20–27. https://doi.org/10.61476/8xvgdb22
Kurnianto, B. (2019). Dampak Sosial Ekonomi Masyarakat Akibat Pengembangan Lingkar Wilis Di Kabupaten Tulungagung. Jurnal AGRIBIS, 13(15), 1–31.
M. Aris Akin, Ulfiani Rahman, S. O. (2026). No Titleیلیب. Nucl. Phys., 13(1), 104–116. https://www.preventionweb.net/news/preliminary-report-february-6-2023-earthquakes-turkiye
Maita, R., Zacharias, V. J., Hutasoit, T., & ... (2024). Perjudian Dalam Kerangka Hukum Ekonomi Syariah: Tinjauan Terhadap Maysir dan Konsekuensinya. Media Hukum …, 2(2), 139–150. https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/view/316
Muhammad Syafii, M. Hasibuddin, & M. Ishaq Shamad. (2023). Dampak Aktivitas Game Online Terhadap Komunikasi Antara Orang Tua Dan Anak Di Kelurahan Pampang Kota Makassar. QANUN: Journal of Islamic Laws and Studies, 2(1), 170–179. https://doi.org/10.58738/qanun.v2i1.348
Nasaruddin, N., & Syarifuddin, S. (2018). Pola Pembinaan Sosial Keagamaan Dengan Pengintegrasian Nilai-Nilai Budaya Bima (Studi Terhadap Para Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Bima). TAJDID: Jurnal Pemikiran Keislaman Dan Kemanusiaan, 2(1), 297–313. https://doi.org/10.52266/tadjid.v2i1.103
Nasution, M. M. (2017). Telaah Dan Analisis Perjudian Dari Sisi Perspektif Hukum Islam. Studi Multidisipliner: Jurnal Kajian Keislaman, 4(1), 43–56. https://doi.org/10.24952/multidisipliner.v4i1.920
Rafiqah, L., & Rasyid, H. (2023). The Dampak Judi Online terhadap Kehidupan Sosial Ekonomi Masyarakat. Al-Mutharahah: Jurnal Penelitian Dan Kajian Sosial Keagamaan, 20(2), 282–290. https://doi.org/10.46781/al-mutharahah.v20i2.763
Sahputra, D., Afifa, A., Salwa, A. M., Yudhistira, N., & Lingga, L. A. (2022). Dampak Judi Online Terhadap Kalangan Remaja (Studi Kasus Tebing Tinggi). Islamic Counseling : Jurnal Bimbingan Konseling Islam, 6(2), 139. https://doi.org/10.29240/jbk.v6i2.3866
Setyawati, D. P., Widjaya, A., & Nida El-Adabi Bogor, S. (2023). Fenomena Perjudian Online dan Dampaknya Terhadap Ekonomi Keluarga (Studi Kasus di Desa Malangnengah, Pagedangan, Tangerang). Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 01(01), 16–27. https://jurnal.stainidaeladabi.ac.id/index.php/hes/
Vebri Sugiharto, Lanni Jurriah, Rezky Fauziah Nur, Siti Rodiah Lubis, Abdul Hafis, Ratnasari Dalimunte, Munah Siregar, Asiah Azhari Hasibuan, & Muhammad Alwi. (2024). Edukasi Pencegahan Judi Online dan Narkoba Terhadap Masyarakat di Jorong Bayang Tengah. ARDHI : Jurnal Pengabdian Dalam Negri, 2(5), 55–69. https://doi.org/10.61132/ardhi.v2i5.723
Wati, S. S., Agustina, F., & Evahelda, E. (2020). Dampak Sosial Ekonomi Program Pemberdayaan Petani Kebun Kelapa Sawit Rakyat Di Kabupaten Bangka. Journal of Integrated Agribusiness, 2(1), 1–19. https://doi.org/10.33019/jia.v2i1.1121
Copyright (c) 2026 Syifa Aulia Putri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

