Efektivitas Sanksi Rehabilitasi bagi Penyalahguna Narkotika di Kecamatan Percut Sei Tuan

  • Muhammad Prayuda Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
  • Zulkarnain Zulkarnain Universitas Islam Negeri Sumatera Utara, Indonesia
Keywords: Efektivitas, Rehabilitasi, Penyalahgunaan Narkotika, Penegakan Hukum, Hukum Pidana Islam

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan sanksi bagi penyalahguna narkotika menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia, mengkaji penerapan sanksi rehabilitasi di Kecamatan Percut Sei Tuan, serta menganalisis efektivitas penerapan sanksi rehabilitasi berdasarkan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto dan perspektif hukum pidana Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis empiris. Data diperoleh melalui wawancara dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian, dan tokoh masyarakat, serta didukung oleh studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sanksi rehabilitasi dilakukan melalui mekanisme asesmen terpadu yang melibatkan Kepolisian, Kejaksaan, dan BNN dengan memperhatikan status hukum serta tingkat ketergantungan penyalahguna. Meskipun secara normatif pelaksanaan rehabilitasi telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, efektivitasnya belum optimal. Hal ini ditunjukkan oleh meningkatnya jumlah penyalahguna berdasarkan data BNN, keterbatasan sarana pendukung rehabilitasi, serta masih kuatnya stigma dan diskriminasi masyarakat terhadap mantan penyalahguna yang menyebabkan tingginya angka relaps. Dalam perspektif hukum pidana Islam, rehabilitasi sejalan dengan konsep jarimah ta'zir yang bertujuan memberikan pembinaan dan pemulihan. Oleh karena itu, keberhasilan rehabilitasi tidak hanya bergantung pada penegakan hukum, tetapi juga memerlukan dukungan keluarga, masyarakat, dan pemerintah dalam proses reintegrasi sosial mantan penyalahguna narkotika.

References

Alfakar, M. W. (2021). Tinjauan Fiqih Jinayah Mengonsumsi dan Mengedarkan Bir Berlabel Alkohol 0% Berdasarkan Fatwa Mui Nomor : 10 Tahun 2018 Tentang Produk Makanan Dan Minuman Yang Mengandung Alkohol”,. Universitas Negeri Islam Walisongo Semarang.

Ariyanti, V. (2017). Kedudukan Korban Penyalahgunaan Narkotika Dalam Hukum Pidana Indonesia Dan Hukum Pidana Islam. Jurnal Kajian Hukum Islam, XI(2), 257.

Azizah, N., & Muhammad, S. Z. (2025). Approach Restorative In Loss Recovery Causedby Criminal Actsof Corruption. Pena Justisia, Vol.3277,N(Vol. 24 No. 2 (2025): Pena Justisia). https://doi.org/https://doi.org/10.31941/pj.v24i2.6552

Bentham, J. (2010). An introduction to the principles of morals and legislation (Nurhadi, Trans) Nusa Media.

Chaterine, R. N., & Belarminus, R. (2025). Kepala BNN Ungkap 3,33 Juta Orang Usia 15-64 Tahun Salah Gunakan Narkotika Di Indonesia. Kompas Nasional. https://nasional.kompas.com/read/2025/05/05/10510261/kepala-bnn-ungkap-333-juta-orang-usia-15-64-tahun-salah-gunakan-

Gunawan, R., Adriyanto, A., Zaini, A., & Pertahanan, U. (2020). Sinergitas instansi maritim dalam rangka penanggulangan penyelundupan narkoba di pantai timur sumatera utara. Semantic Scholar, 111–128.

Harahap, F. H. (2019). PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU SEKALIGUS KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DALAM UNDANG UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA. RECHTSREGEL Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 673–692.

Hidayatun, S., & Widowaty, Y. (2020). Konsep Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkotika yang Berkeadilan. JURNAL PENEGAKAN HUKUM DAN KEADILAN, 1(2), 166–181. https://doi.org/10.18196/jphk.1209

HR, M. A. (2017). LEMAHNYA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA. Jurnal JISH, 3(Juli), 57–68.

Kalita, A. E. (2023). Penanganan Tindak Pidana Narkotika Dalam Perspektif Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam. Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta.

Kusumah, R. W. F. (2024). PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI PANTI. Jurnal Ilmu Hukum Prima, 7(1), 14–26.

Lubis, Z., & Bakti Ritonga. (2016). Dasar-Dasar Hukum Acara Jinayah. Kencana Prenada Media Grup.

Lukman, G. A., Alifah, A. P., Divarianti, A., & Humaedi, S. (2021). KASUS NARKOBA DI INDONESIA DAN UPAYA PENCEGAHANNYA DI KALANGAN REMAJA. Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat (JPPM), 2(3). https://doi.org/tps://doi.org/10.24198/jppm.v2i3.36796

Mahaputra, I. B. G. B., Dewi, A. A. S. L., & Suryani, L. P. (2022). Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Jurnal Analogi Hukum Journal, 4(3), 311–315.

Mahrus, A. (2021). Rehabilitasi penyalahguna Narkotika Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Pidana Islam (Analisis Putusan Pengadilan Negeri). Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Najmudin, D., Azzahra, F., Prabu, F., Hadi, H. A., & Yusuf, A. M. (2024). Hukum Pidana Islam Terhadap Perilaku Konsumsi Narkoba (Analisis Jarimah Taz’ir). Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 243–251.

Nani, M. (2019). Pentingnya Membentuk Budaya Antikorupsi Dilihat dari Perspektif Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Jurnal Nagari Law Review (NALREV), 2(2).

Perdana, R. M. D. B. (2019). Peran Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Terhadap Pemberian Rehabilitasi Bagi Pecandu Narkotika. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Putra, I. E., & Zulfiani, A. (2026). Restorative Justice sebagai Sanksi Pemidanaan dalam Tindak Pidana Narkotika di Indonesia. Indonesian Journal of Social Sciences and Humanities, 6(1), 23–32.

Putra, R. F. (2024). FILSAFAT HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM POSITIF. ‘Aainul Haq: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 4(Juni), 56–71.

Salwa, A., & Rasj. (2024). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA AKIBAT PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DITINJAU MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA. Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(7), 1–14.

Siletty, C. F., & Lie, G. (2023). PENERAPAN SANKSI PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DITINJAU DARI SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 2010 STUDI KASUS NOMOR: 56/Pid.Sus/2019/PN/SDA). Jurnal Multilingual, 3(4), 584–599.

Simanjuntak, O. parlindungan. (2023). Efektivitas penerapan sanksi rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial terhadap pelaku penyalah guna narkotika (Provinsi Sumatera Utara). Jurnal Prointegrita, 7(3), 34.

Sukiati. (2016). Metodologi Penelitian Sebuah Pengantar. Manhaji.

Susilowati, L. (2023). Rehabilitasi Anak Pencandu Narkotika Dalam Perspektif Perlindungan Anak Dan Hukum Pidana Islam (Studi Kasus Di Bnn Kota Surakarta). Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta.

Tamelab, K., Asa, S., & Medan, K. K. (2026). Efektivitas Pelaksanaan Rehabilitasi Bagi Pecandu yang Mengulangi Penyalahgunaan Narkoba di Badan Narkotika Nasional Kota Kupang. Student Research Journal, 4(2), 284–295.

Turnip, I. R. S., Sukiati, & Irwan. (2021). Urgensi Penerapan Teori Hukum Dalam Penulisan Skripsi Mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum. UIN Sumatera Utara.

Yana, S. (2025). Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Perkara Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan Hukum Pidana Islam. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Pidana Islam, 1(1), 5.

Published
2026-08-09